EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Kamis, 28 Februari 2013

Gambaran Penyelesaian Tenaga Honorer Kemdiknas Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Sehubungan masih adanya kelompok/lembaga/forum yang mengatasnamakan GB DKI memberikan informasi yang "menyesatkan", dan masih kurangnya pemahaman tentang proses penyelesaian persoalan Tenaga Honorer Kemdiknas (GB DKI), berikut Education Development Community (EDC) memberikan gambaran penyeselaian sebagai berikut :
  1. Diangkat menjadi PNS oleh Kemdiknas dan ditugaskan bekerja disekolah swasta (PNS DPK). Dasar Hukumnya sedang direvisi yaitu PP 74 tahun 2008 tentang guru, sesuai rencana akan disahkan oleh Presiden SBY pada bulan Maret 2013.
  2. Diangkat menjadi PNSD, jika yang mengajukan/mengusulkan Gubernur Pemprov DKI. Peluangnya "sangat kecil" sebab sampai sekarang Pemprov DKI belum mengusulkan CPNSD quota tambahan tahun 2013.
  3. Diangkat menjadi "Pegawai Tetap Kemdiknas" dengan status "Bukan PNS" serta besaran honor akan ditetapkan melalui Permendiknas ( Rp.1.2 jt - Rp. 1,7 jt/bulan). Guru Bantu yang diangkat menjadi Pegawai Tetap Kemdiknas adalah GB yang "tidak lolos verivifasi dan validitasi". Tim verifikasi akan dibentuk dan Juklak/Juknis akan dibuat oleh Kemdiknas setelah revisi PP 74 disahkan oleh Presiden. Hal-hal yang menyebabkan GB tidak lolos verifikasi adalah sebagai berikut :
  • Usia maksimal 46 tahun atau telah bekerja 1 tahun sebelum PP 48 tahun 2005 dikeluarkan oleh Pemerintah.
  • Tidak aktif mengajar.
  • Meninggal Dunia.
  • Ijazah Palsu
  • Pendidikan Akademis minimal S1/D4
  • Dicabut haknya menjadi tenaga honorer
  • dll.
Demikian disampaikan, dan disarankan agar GB selalu  update berita di BKN/Menpan dan jangan percaya pada informasi yang tidak bertanggung jawab.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Selasa, 19 Februari 2013

Informasi Kepada Tenaga Honorer Kemdiknas Guru Bantu DKI


Salam Pendidikan,

Sehubungan belum turunnya honor GB DKI bulan Januari - Februari serta adanya berbagai informasi “simpang siur” dikalangan Guru Bantu. Untuk itu Education Development Community menyampaikan informasi sebagai berikut :
  1. Bahwa Pemerintah melalui Kemdiknas, Menpan dan Pemprov DKI sangat serius menyelesaikan persoalan tenaga honorer  Kemdiknas, yaitu GB DKI.
  2. Bahwa saat ini PP 74 tahun 2008 tentang guru sedang  proses revisi (tahap uji public) dan akan disahkan oleh Presiden SBY paling lambat bulan Maret 2013.
  3. Bahwa semua Peraturan/Regulasi serta kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemdiknas/Menpan/Gubernur DKI dalam menyelesaikan GB DKI akan merujuk pada Revisi PP 74 yang terbaru. Termasuk honor dan JUKLAK/JUKNIS tentang proses pengangkatan menjadi PNS dan Penetapan menjadi Pegawai Tetap Kemdiknas.
  4. Bahwa informasi kenaikan honor GB DKI menjadi Rp. 1.200.000/bln hanya merupakan salah satu wacana penyelesaian.
  5. Bahwa informasi pengangkatan GB DKI menjadi PNS harus direkomendasikan oleh lembaga/organisasi yang mengatasnamakan Guru Bantu adalah berita yang tidak benar.
Demikian informasi ini disampaikan dan diharapkan GB DKI bersabar menunggu diterbitkannya PP terbaru tentang guru.

Apabila ada Guru Bantu DKI yang mendapat perlakuan dan perbuatan kurang menyenangkan, yang dilakukan oleh kelompok tertentu (lembaga/organisasi) dengan berbagai “kutipan-kutipan” serta “penipuan” dengan berbagai modus, disarankan agar Guru Bantu yang bersangkutan segera melaporkan kepada :
  1. Kantor Polisi : Tindakan Pidana akan Proses Hukum
  2. Kementerian Pendidikan Nasional : Dicabut haknya sebagai Tenaga Honorer
  3. Kementerian Pan & RB : Dicabut haknya menjadi PNS/Pegawai Tetap
Demikian disampaikan, terima kasih.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Rabu, 06 Februari 2013

Prosedur Pengangkatan Guru Bantu DKI menjadi PNS (honorer K1)

Salam Pendidikan,

Kurangnya informasi tentang prosedur pengangkatan honorer K1 menjadi PNS, menyebabkan munculnya kecurigaan-kecurigaan dan dugaan-dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh  pejabat tertentu.

Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Pejabat Daerah dan juga anggota  DPRD yang melakukan Audensi dengan Menpan dan BKN, dalam memperoleh informasi serta penjelasan tentang prosedur pengangkatan honorer K1 menjadi PNS.

Menpan hanya memberikan penjelasan bahwa proses QA dan ATT masih berlangsung serta masih tersisa 13.434 honorer K1 TMK, yang disebabkan berbagai persoalan dimasing-masing daerah (12 hal penyebab K1 TMK-baca posting terdahulu).

Demikian pula dengan persoalan Guru Bantu DKI “Tidak Lolos” verifikasi QA dan ATT disebabkan GB DKI bekerja diinstansi swasta.

GB DKI dapat lolos verifikasi QA dan ATT, harus melalui prosedur sebagai berikut :
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Menteri mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKN/Menpan agar diangkat menjadi PNS. Karena Dasar Hukum belum ada sehingga PP 74 tahun 2008 akan direvisi (tahap uji public), agar menjadi Payung Hukum pengangkatan GB menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta (PNS DPK).

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/Gubernur mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKD/BKN  agar diangkat menjadi PNS. Contohnya pengangkatan 850 GB DKI menjadi PNS tahun 2011.(Hasil kesepakatan bersama pada saat RDP komisi II DPR dengan  Pemprov DKI (mantan wagub DKI. Prijanto), Kemenpan dan Kemdiknas tahun 2010)

  1. Kadis Pendidikan/SKPD mengajukan/mengusulkan GB DKI kepada BKD/BKN agar diangkat menjadi PNS. Kadis Pendidikan DKI/SKPD “Tidak bersedia” memberikan rekomendasi (pengisian Formulir K1-K2) kepada GB DKI, rekomendasi hanya diberikan kepada tenaga honorer yang bekerja disekolah negeri.

 Apabila salah satu prosedur diatas terpenuhi, maka GB DKI 

dapat diangkat

menjadi PNS untuk Quota tahun 2013 dan Quota tahun 2014.


Tahap uji publik revisi PP 74 tahun 2008 akan berakhir bulan Februari 2013, dan bila bulan Maret Presiden SBY mengesahkan draf revisi  PP terbaru tentang guru maka kemungkinan besar bulan April-Mei GB DKI akan diproses menjadi PNS.(prosedur 1)

Kementerian Pan & RB menyatakan bahwa honorer K2 "tidak akan diproses" sebelum permasalahan honorer K1 dianggap selesai, itu sebabnya sampai sekarang uji publik honorer K2 belum dilaksanakan.

Demikian disampaikan, agar GB memahami proses yang sedang berlangsung dan Gubernur Jokowi belum mengajukan GB untuk quota tambahan 2013 (prosedur 2).

Hal ini disebabkan oleh banyaknya forum/lembaga/organisasi yang mengatasnakan “Guru Bantu DKI” sehingga terkesan “Tidak Kompak” dan menimbulkan “Kecurigaan-kecurigaan” hanya untuk memperjuangkan kepentingan kelompok  tertentu (ada kelompok yang ingin menjadi pahlawan).

Diharapkan agar semua kelompok yang mengatasnamakan Guru Bantu, agar menyatukan "visi dan misi" dalam memperjuangkan GB DKI, untuk dapat diangkat menjadi PNS sampai quota tahun 2014.


Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG