EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Jumat, 02 Januari 2015

EDC ; GB DKI Merupakan Agenda Penyelesaian Gubernur AHOK

Salam Pendidikan,

Pagi 2 Januari 2015 dilapangan Monas, Gubernur Pemprov DKI Ir. Basuki T. Purnama (AHOK) melantik 6000 pejabat baru dilingkungan Pemprov DKI.

Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun, termasuk salah satu pejabat yang mengalami “Pergeseran”, beliau mendapat posisi baru sebagai Kepala Inspektorat Pemprov DKI.

Sebagai pengganti Lasro, Gubernur AHOK melantik Arie Budhiman sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang baru, sebelumnya Arie Budhiman merupakan Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan.

Made Karmayoga sebagai mantan Kepala BKD DKI tidak mendapat posisi jabatan setingkat eselon II, beliau diangkat menjadi Tim Pengendali Percepatan Pembangunan.

Menurut informasi yang dihimpun oleh EDC, pada Rapat Pimpinan terakhir bulan Desember 2014 Gubernur AHOK menyatakan bahwa “BKD DKI harus segera menyelesaikan dan menindaklanjuti surat Menpan PANRB tentang masalah tenaga honorer”.

EDC menduga bahwa salah satu alasan “DICOPOTNYA” Pak Made sebagai Kepala BKD DKI karena Pak Made “TERKESAN” memperlambat proses penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer Guru Bantu menjadi PNS.

Alasan tersebut dikuatkan oleh informasi bahwa Gubernur AHOK menganggap masalah GB DKI merupakan AMANAH dari Jokowi yang harus segera diselesaikan dengan baik.

EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI satu hati satu niat untuk memperjuangkan nasib menjadi CPNS, EDC juga menyarankan agar tidak ada lagi kelompok yang mengatasnamakan Forum GB DKI yang melakukan tindakan-tindakan KONYOL.

Berikut analisa EDC tentang beberapa hal KONYOL yang pernah dilakukan oleh GB DKI ;
1. Pendataan dan Pemberkasan Formulir K2 di gedung Yout Center Kampung Melayu.
2. Pendataan dan Pemberkasan melalui online facebook dengan dasar SURAT PALSU dari BKN
3. Komunitas facebook MELECEHKAN peranan PGRI DKI dalam penyaluran dana KESRA untuk GB DKI. (Dana KESRA cair untuk 5426 GB DKI)

Itulah sebabnya EDC menganggap bahwa “Komunitas Facebook” juga merupakan factor penghambat penyelesaian masalah GB DKI, sebab komunitas tersebut sering membuat posting tentang berita yang “Kurang Valid” sehingga menimbulkan kegalauan dikalangan GB DKI.

Kurang kompak dan tidak solidnya GB DKI juga merupakan salah satu faktor sulitnya proses penyelesaian masalah yang dihadapi oleh GB DKI, hal ini sangat berbeda dengan tenaga honorer K2 DKI yang dalam memperjuangkan nasibnya berjuang dengan KOMPAK dan satu SUARA.

Persoalan utama adalah Tidak ada Dasar Regulasi/Peraturan yang mewajibkan Pemprov DKI memproses dan mengangkat GB DKI menjadi CPNS. Itu sebabnya penyelesaian masalah GB DKI dilakukan dengan "KEBIJAKAN".

Permendikbud 141 juga hanya menyerahkan GB DKI kepada Pemprov DKI dan tidak ada Pasal yang mewajibkan Pemprov DKI mengangkat GB menjadi PNS. Pada Pasal lain dinyatakan boleh mengangkat GB menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta.Yang namanya "KEBIJAKAN" berarti tidak seluruhnya akan diakomodir menjadi PNS.

EDC menyarankan agar seluruh GB DKI  melakukan AKSI DEMO di depan Balaikota dan Istana Presiden, apabila sampai dengan minggu kedua Januari 2015 belum ada PROGRES atau perkembangan penyelesaian masalah GB DKI. Aksi demo tersebut perlu dilakukan agar PRESIDEN JOKOWI mengatahui bahwa persoalan GB DKI belum selesai. Jokowi menyelesaikan masalah "Lumpur Lapindo" dengan KEPRES, Bersediakah Presiden Jokowi menyelesaikan masalah GB DKI dengan KEPRES ??.

EDC mengucapkan selamat Natal 2014 dan tahun Baru 2015, semoga  AGENDA penyelesaian  masalah GB DKI segera diwujudkan  oleh Gubernur Ahok. Salam Jakarta Baru

Selasa, 16 Desember 2014

EDC ; Dalam Pencairan KESRA GB DKI, PGRI Membutuhkan "Surat Permohonan Usulan dan Surat Permohonan Pencairan"

Salam Pendidikan,

Organisasi PGRI DKI merupakan  INISIATOR (Surat No : 406/Um/PGRI/DKI/XX/2013) dalam  menyalurkan Anggaran Pos Hibah untuk Guru Bantu DKI. Dalam hal pencairan, PGRI  membutuhkan “Dua Berkas Surat” yaitu, Permohonan Usulan dan Permohonan Pencairan KESRA GB DKI, berkas tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD DKI.

Berikut FORMAT Surat yang dibutuhkan PGRI untuk mencairkan KESRA GB DKI ;

FORMAT Surat Usulan

KOP SURAT SEKOLAH

Perihal : Permohonan Usulan Insentif (Kesra) Guru Bantu Tahun 2014
Kepada
Yth      : Ketua PGRI DKI Jakarta
               Jl. TB Simatupang No. 48 A Jagakarsa
               Jakarta Selatan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini :
              Nama                         : 
              Tempat, tanggal lahir : 
              NIGB                         : 
              NUPTK                     : 
              Unit Kerja                 : 
              Alamat Unit Kerja    : 
Mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat berkenan mengajukan usulan insentif (Kesra) guru bantu tahun 2014 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat dalam pengabdian dan melaksanakan tugasnya guru bantu sangat membutuhkan perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kami sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Bapak untuk dapat dikabulkan permohonan ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih

                                                                                    Jakarta, 8 Juli 2013

Mengetahui,                                                                Hormat kami,
Kepala Sekolah

FORMAT Surat Pencairan

KOP SURAT SEKOLAH

Perihal : Permohonan Pencairan Insentif (Kesra) Guru Bantu Tahun 2014
Kepada
Yth      : Ketua PGRI DKI Jakarta
               Jl. TB Simatupang No. 48 A Jagakarsa
               Jakarta Selatan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini :
              Nama                         : 
              Tempat, tanggal lahir : 
              NIGB                         : 
              NUPTK                     : 
              Unit Kerja                 : 
              Alamat Unit Kerja    : 
Mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat berkenan mengajukan pencairan  insentif (Kesra) guru bantu tahun 2014 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat dana sangat kami harapkan.  Kami sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Bapak untuk dapat dikabulkan permohonan ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih



                                                                                    Jakarta, 1 Desember 2014

Mengetahui,                                                                Hormat kami,
Kepala Sekolah

Surat tersebut ditujukan dan dikumpulkan ke PGRI DKI atau kepengurus FORKOM GB DKI diwilayah masing-masing, diantaranya :
GB Barat : Pak Dani/Pak Imam
GB Selatan : Pak Dalbini
GB Utara : Pak Harun
GB Pusat : Bu Arum
GB Jaktim : Bu Elly
Kecamatan Pasar Rebo ; Bu Zahro
Kecamatan Ciracas : Bu Atun
Kecamatan Cipayung : Bu Nina
Kecamatan Kramat Jati : Bu Endang
Kecamatan Makasar : Bu Neneng
Kecamatan Jati Negara ; Bu Nurjanah
Kecamatan Pulo Gadung : Pak Raharjo
Kecamatan Cakung ; Bu Ela
Kecamatan Matraman : Bu Sugiyanti dan Pak kholic

EDC mengharapkan agar GB DKI saling memberikan informasi ke seluruh peserta “Program Guru Bantu DKI”. Perpecahan dan Tidak solidnya GB DKI akan mempersulit proses penyelesaian masalah GB DKI, hal ini disampaikan karena ada kelompok GB yang  “Pemberi Harapan Palsu” (PHP).

Senin, 08 Desember 2014

Kepala Sub Bagian Publikasi BKN ; Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 "MODUS PENIPUAN"

Jakarta-Humas BKN, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 merupakan modus baru yang digunakan para penipu untuk mengelabuhi korban. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Publikasi Humas BKN Tomy Donardi usai menghadiri rapat Evaluasi Hasil Audit Penetapan NIP K2 di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (27/11/2014).Tomy menyampaikan bahwa saat ini beredar surat palsu Kepala BKN bernomor: K 26-30/V 11-7/2014 tertanggal 7 November 2014 perihal Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014

Setelah melalui pemeriksaan perihal surat tersebut, Tomy memastikan bahwa surat tersebut bukan produk BKN. Selanjutnya Tomy menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tersebut. Sementara jika ada pihak yang sudah dirugikan atas surat tersebut untuk segera melaporkan melalui institusi penegakkan hukum. “Saya yakin masyarakat sudah cerdas. Namun demikian perlu tetap waspada dan mawas diri. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Tomy Donardi.

Tomy menjelaskan bahwa dalam rekrutmen CPNS 2014, Pemerintah membuka pendaftaran CPNS melalui jalur pelamar umum dengan formasi umum dan formasi khusus. Jalur khusus, menurut Tomy dibuka formasi untuk Putra-putri Papua pada Unit Percepatan Pembangunan Papua Dan Papua Barat(UP4B), Para Atlet Berprestasi pada Kemenpora, Lulusan Cumlaud pada Formasi Kemendikbud, Instruktur (Sarjana Mengajar daerah Terpencil, Terbelakang, Terluar (SM3T) pada Kemendikbud, dan Penyandang Disabelitas pada Kemensos. “Pengumuman rekrutmen CPNS selalu melalui media informasi resmi pemerintah secara terbuka dan tidak pernah melalui koordinator perorangan,” tegas Tomy Donardi. 

ANALISA EDC

Berikut analisa EDC tentang beredarnya "Surat Palsu BKN"  dikalangan GB DKI ;
1. Keabsahan dan isi surat tersebut tidak diakui oleh Kepala BKD DKI. 
2. GB kelompok "Sarifa Efiana" menggunakan surat tersebut untuk menyakinkan peserta GB DKI bersedia melakukan pengumpulan data atau "Pemberkasan". 

EDC mengharapkan agar GB DKI "Cerdas" menyikapi adanya pengumpulan berkas yang dilakukan oleh kelompok Sarifa Efiana. 

Sampai sekarang BKD DKI masih menunggu "Kebijakan Menpan" tentang Quota CPNS untuk GB DKI, dan Kepala BKD menyatakan pengumuman rekrutmen CPNSD DKI akan diumumkan website resmi BKD DKI. 

Rabu, 03 Desember 2014

EDC : Informasi Pemberkasan GB di BKD DKI "BOHONG"!!

Salam Pendidikan,

Semakin lama persoalan GB DKI semakin rumit, hal ini disebabkan ada kelompok yang selalu memberikan informasi-informasi yang mengandung unsur kebohongan, dan sering melakukan pertemuan-pertemuan yang kurang penting karena tidak menyentuh masalah untuk memperjuangkan GB DKI menjadi PNS.

Education Development Community (EDC) selalu berkordinasi dengan Kepala BKD DKI tentang perkembangan terkini tentang proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS.

Berikut poin-poin penting yang dihimpun EDC tentang masalah proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS :
1.       Kemendasmen telah menyerahkan pengangkatan GB DKI menjadi PNS melalui PERMENDIKBUD 141 tahun 2014.
2.       Pemprov DKI siap untuk mengangkat GB DKI menjadi PNSD sesuai kebutuhan. Menurut pengakuan Kepala BKD DKI bahwa Gubernur Ahok selalu meminta perkembangan terbaru tentang proses pengangkatan GB DKI menjadi PNSD.
3.       Kemen PANRB belum memberikan “Quota” GB DKI menjadi PNS.
4.       Surat menyurat yang dikeluarkan oleh Kemen PANRB dan BKN tidak dapat dijadikan “DASAR” pengangkatan GB menjadi PNS.
5.       Pengangkatan PNS melalui jalur honorer sudah ditutup.
6.       Database BKN digunakan sebagai rujukan jumlah peserta program GB DKI.
7.       Guru Bantu DKI yang dapat diproses menjadi PNS adalah GB DKI yang memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer).
8.       Untuk mengangkat GB DKI menjadi PNS dibutuhkan kebijakan baru yang dituangkan dalam bentuk “Regulasi/peraturan” yang keluarkan oleh MenPANRB.
9.       Presiden Jokowi dapat mengangkat GB DKI menjadi PNS melalui “Kepres”, dengan alasan GB DKI adalah honorer yang terlantar.

Poin-poin diatas menggambarkan bahwa sampai sekarang belum ada “REGULASI” untuk memproses GB DKI menjadi CPNS, dengan demikian informasi yang menyatakan “Pemberkasan GBI di BKD DKI” adalah “Berita Bohong”.

Berikut kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam memperjuangkan GB menjadi PNS ;
1.       Elis Sukmawati “MENJUAL” GB DKI kepada “Oknum Tertentu”. Elis Sukmawati beberapa kali melakukan kegiatan dengan di “Sponsori” oleh oknum tersebut.
2.       Sarifa Efiana sering mengeluarkan “Infomasi Bohong”. Sarifa Efiana sering melakukan pertemuan-pertemuan di PSKD dan memberikan informasi-informasi yang tidak valid. Sarifa Efiana seharusnya bukan lagi peserta program GB DKI sesuai dengan JUKLAK yang dikeluarkan oleh Dirjen PAUD pada tahun 2013. Salah satu pasal pada  JUKLAK tersebut menyatakan bahwa SK GB DKI akan dicabut apabila peserta program GB DKI merupakan anggota maupun caleg dari partai politik tertentu.

EDC mengharapkan agar GB DKI bijaksana dalam menyikapi segala info-info yang menyangkut perjuangan GB DKI menjadi PNS.

Sabtu, 22 November 2014

EDC ; Nasib GB DKI Ditangan Gubernur "AHOK"

Salam Pendidikan,

GB DKI merupakan program Kementerian Pendidikan pada tahun 2003 dan 2004. Lahirnya PP 48 tahun 2005 menyebabkan GB DKI memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer) yang teregister pada database BKN. Sampai sekarang pembiayaan program GB DKI dibebankan pada DIPA APBN (Daftar Isian Proyek Anggaran APBN).

Sebagai tenaga honorer seharusnya GB DKI dapat diproses sebagai CPNS, namun kenyataannya sekitar 10.000 tenaga honorer GB DKI dan GB Kementerian agama “TIDAK DIPROSES” menjadi PNS. Salah satu alasan tidak diprosesnya GB menjadi PNS adalah karena bekerja di “INSTANSI SWASTA”.

Pada tahun 2006 Kementerian PANRB memberikan kursi PNS untuk  3200  GB DKI, namun Pemprov DKI  tidak menindaklanjuti (Pernah Diproses Namum Tidak Tuntas),  inilah yang menimbulkan permasalahan, sebagai pengguna Pemprov DKI tidak bersedia “Mengakomodir GB Menjadi CPNS”, pada hal “KURSI PNS SUDAH TERSEDIA”.

Permendikbud 141 Tahun 2014 Tentang Penghentian Kerja Sama Guru Bantu


Ditandatanganinya  Permendikbud 141  pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri M. NUH mengandung unsur “POLITIS” yang merugikan GB DKI. Sepuluh tahun GB DKI  berjuang untuk diangkat menjadi PNS, harapan itu muncul setelah bertemu seorang yang PEDULI terhadap nasib GB DKI, dan orang tersebut adalah Ir. Joko Widodo (JOKOWI) yang saat ini sudah menjadi Presiden RI.

Berikut  analisa EDC tentang adanya unsur politis yang merugikan GB DKI dengan lahirnya Permen tersebut ;
1.       Sebelum Permen tersebut lahir banyak wacana untuk menyelesaikan masalah  GB DKI, diantaranya Kementerian PANRB memberikan kursi PNS kepada GB DKI dan Lahirnya “PERMEN TIGA  MENTERI” tentang PNS Guru boleh bekerja disekolah swasta.
2.       Permen tersebut ditandatangani “tiga hari” sebelum Jokowi dilantik jadi Presiden RI.
3.       Pejabat di Kementerian PANRB dan Kemdikbud mengetahui bahwa GB DKI “Dekat Dengan” Jokowi, sebab Jokowi yang memperjuangkan agar GB dapat diproses menjadi PNS.
4.       Ada pejabat yang kurang simpati dengan cara berjuang GB DKI, karena ada kelompok GB yang berjuang dengan  membawa-bawa nama “RELAWAN JOKOWI”, dan dengan kewenangannnya mendorong lahirnya Permen tersebut.

Poin penting yang tercancum dalam PERMENDIKBUD 141 adalah :

1.       Program Guru Bantu dihentikan Desember 2015.
2.       Kemdikbud menyerahkan Guru Bantu kepada Pemprov DKI agar diproses menjadi PNS sesuai dengan kebutuhan.
3.       Guru bantu yang tidak terakomodir menjadi PNS dikembalikan kepada “YAYASAN SEKOLAH”.

Berikut analisa EDC tentang keuntungan dan kerugian GB DKI terhadap Permendikbud 141 ;
Keuntungan :
1.       GB DKI berpeluang menjadi PNSD sesuai dengan kebutuhan Pemprov DKI.
2.       Pembinaan terhadap peserta program GB DKI akan ditangani langsung oleh  Disdik DKI.
3.       Tidak ada lagi pengelompokan-pengelompokan “FORUM”, sebab pempinaan langsung ditangani Disdik DKI.

Kerugian :
1.       Database GB DKI di Kemdikbud berbeda dengan database yang ada di Pemprov DKI.
2.       Sebagian besar GB DKI akan dikembalikan ke Yayasan Sekolah.
3.       GB DKI yang mengajar disekolah TK memiliki peluang yang “SANGAT KECIL” untuk diangkat menjadi PNSD.
4.       GB DKI yang “BERJUANG dan BERKERINGAT” tidak terangkat menjadi PNSD.

Gubernur AHOK

Pada suatu kesempatan AHOK (Masih Wagub DKI) pernah menyatakan bahwa Gubernur Jokowi telah menandatangani PERGUB tentang Reformasi Birokrasi di Pemprov DKI. EDC menduga bahwa GB DKI  merupakan salah satu poin penting yang tertuang pada Pergub. EDC juga pernah melakukan konfirmasi terhadap Pergub tersebut, namun Pak Made sebagai Kepala BKD DKI tidak bersedia memberikan informasi.

Pada tahun 2006 GB DKI memiliki 3200 kursi PNS, namun saat itu Gubernur DKI tidak punya “Political will” untuk mengangkat GB menjadi PNS. Saat ini kondisinya berbeda, GB DKI sangat dekat dengan Gubernur DKI dan bahkan Presiden RI, hal inilah yang menguntungkan buat GB DKI. Harapan GB menjadi PNS berada pada pundak AHOK sebagai Gubernur Definitif Pemprov DKI.

Tidak mungkin seluruh GB DKI diangkat menjadi PNS, mau diapakan sisanya?. Inilah pertanyaan yang sangat dikwatirkan oleh peserta program GB DKI. Apakah GB DKI bersedia dikembalikan pada Yayasan???.

GB DKI perlu dekat dengan JOKOWI, namun untuk memperjuangkan GB menjadi PNS tidak perlu menggunakan simbol RELAWAN JOKOWI, sebab tidak semua PEJABAT senang dengan FIGUR JOKOWI.


Kemungkinan M.NUH termasuk orang yang  kurang simpati terhadap  FIGUR JOKOWI, sehingga beliau sebagai Mendikbud menandatangani PERMEN 141 tiga hari sebelum JOKOWI dilantik sebagai Presiden RI.

Rabu, 19 November 2014

Ucapan Selamat

Education Development Community (EDC)

Mengucapkan Selamat Atas
Dilantiknya

Bapak Basuki Cahaya Purnama (Ahok)
Sebagai 
Gubernur Pemprov DKI  Masa Bhakti 2014-2017

Semoga Bapak Ahok memperhatikan dan mengangkat GB DKI menjadi PNS
Berdasarkan Permendikbud No 141 Tahun 2014

Salam Jakarta Baru, Jakarta Yang Lebih Baik

Kamis, 18 September 2014

EDC; GB Kelompok EFI "LECEHKAN" PGRI DKI

Salam Pendidikan,

Sampai sekarang belum ada Program Pemprov DKI yang menyentuh dan memperhatikan nasib guru swasta maupun GB DKI. Pemprov DKI lebih memperhatikan peserta didik (siswa) melalui program Kartu Jakarta Pintar(KJP).

Mengingat hal tersebut PGRI dengan inisitif sendiri mengajukan surat No : 406/Um/PGRI/DKI/XX/2013, perihal ; Permohonan Bantuan Hibah Kesra Guru Bantu di DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014, tanggal surat 16 September 2013. Surat tersebut direspon baik oleh Pemprov DKI dan dibalas dengan surat No: 7176/078.2, sifat – segera, perihal ; Pemberitahuan Memenuhi Kelengkapan Administrasi Hibah Tahun 2014.

Pada surat balasan tersebut  juga diterangkan bahwa ; Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 948 Tahun 2014 tentang pemberian HIBAH, Bantuan Sosial dan Bantuang Keuangan Dalam Bentuk uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah daerah lain dan Pemerintah Pada APBD Tahun Anggaran 2014, menerangkan bahwa Guru Bantu Pemprov DKI mendapatkan alokasi anggaran HIBAH sebesar  Rp. 42.659.000.000 (Empat puluh dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah), dalam koordinasi  lembaga PGRI DKI .


Menindaklanjuti Surat Kadis Pendidikan tersebut PGRI menunjuk Pak Dalbini untuk mengumpulkan DATA GB DKI. Pak Dalbini merupakan  Wakil Sekretaris  FORKOM GB DKI. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan DATA yang terkumpul hanya 4.700 dari 5.757 peserta program GB DKI.

Menurut pengakuan Pak Dalbini ada kelompok yang tidak bersedia mengumpulkan DATA, dan bahkan Dia sempat “BERTENGKAR” dengan Pak Eddy  yang juga  merupakan “Kaki-Tangan” Bu EFI. Dan bahkan kelompok tersebut membuat “PENGADUAN” yang mengandung “FITNAH” terhadap PGRI  yaitu  “Menuduh”  PGRI mendapat bagian dalam penyaluran DANA HIBAH tersebut. Belakangan diketahui bahwa kelompok tersebut sering menyebut dirinya “Relawan Guru Sahabat Jokowi”.

Seminggu yang lalu PGRI dan DISDIK mengadakan RAPAT untuk membicarakan masalah teknis penyaluran dana Hibah . Dan pada akhirnya disepakati bahwa pengumpulan dan verifikasi  DATA dilakukan melalui online oleh DISDIK dengan alamat http://kal.disdikdki.org.

Seharusnya yang melakukan koordinasi dan verifikasi adalah pihak PGRI, sebab yang mengajukan alokasi anggaran tersebut adalah pihak PGRI, namun pihak PGRI dengan “LEGOWO” menyepakati verifikasi online yg dilakukan DISDIK. Bagi PGRI yang penting  dana HIBAH tersebut dapat segera disalurkan kepada GB DKI.

Dari fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa GB DKI kelompok  bu EFI “TIDAK MENGERTI” proses asal-muasal penyaluran dana hibah , dan terkesan “MELECEHKAN” peranan PGRI DKI dalam menyalurkan dana hibah tersebut.


EDC  mengharapkan agar GB DKI bijaksana menyikapi issu yang sering menyebar melalui SMS, hal ini perlu disampaikan sebab banyak PENIPUAN yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan berbagai MODUS, misalnya Kutipan-kutipan dan  PINJAMAN-PINJAMAN.

Analisa EDC bahwa Gubernur Jokowi telah menandatangani “REGULASI” tentang  kesediaan Pemprov DKI untuk mengakomodir GB menjadi PNS, itulah sebabnya Beliau menyatakan tugasnya memperjuangkan GB menjadi PNS sebagai Gubernur telah selesai.

EDC  menjamin bahwa BKD DKI tidak akan berani “NEKO-NEKO” dalam proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Sampai sekarang PERMEN TIGA MENTERI masih dalam proses “Pengesahan”. Setelah PERMEN disahkan Kementerian PANRB akan memberikan  Quota PNS untuk GB DKI.