Salam Pendidikan,
Sampai sekarang belum ada Program Pemprov DKI yang menyentuh
dan memperhatikan nasib guru swasta maupun GB DKI. Pemprov DKI lebih
memperhatikan peserta didik (siswa) melalui program Kartu Jakarta Pintar(KJP).
Mengingat hal tersebut PGRI dengan inisitif sendiri
mengajukan surat No : 406/Um/PGRI/DKI/XX/2013, perihal ; Permohonan Bantuan
Hibah Kesra Guru Bantu di DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014, tanggal surat 16
September 2013. Surat tersebut direspon baik oleh Pemprov DKI dan dibalas
dengan surat No: 7176/078.2, sifat – segera, perihal ; Pemberitahuan Memenuhi
Kelengkapan Administrasi Hibah Tahun 2014.
Pada surat balasan tersebut
juga diterangkan bahwa ; Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 948 Tahun
2014 tentang pemberian HIBAH, Bantuan Sosial dan Bantuang Keuangan Dalam Bentuk
uang kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi
Kemasyarakatan, Pemerintah daerah lain dan Pemerintah Pada APBD Tahun Anggaran
2014, menerangkan bahwa Guru Bantu Pemprov DKI mendapatkan alokasi anggaran
HIBAH sebesar Rp. 42.659.000.000 (Empat
puluh dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah), dalam koordinasi lembaga PGRI DKI .
Menindaklanjuti Surat Kadis Pendidikan tersebut PGRI menunjuk
Pak Dalbini untuk mengumpulkan DATA GB DKI. Pak Dalbini merupakan Wakil Sekretaris FORKOM GB DKI. Sampai dengan batas waktu yang
ditentukan DATA yang terkumpul hanya 4.700 dari 5.757 peserta program GB DKI.
Menurut pengakuan Pak Dalbini ada kelompok yang tidak bersedia mengumpulkan DATA, dan bahkan Dia sempat “BERTENGKAR” dengan Pak Eddy yang juga merupakan “Kaki-Tangan” Bu EFI. Dan bahkan kelompok tersebut membuat “PENGADUAN” yang mengandung “FITNAH” terhadap PGRI yaitu “Menuduh” PGRI mendapat bagian dalam penyaluran DANA HIBAH tersebut. Belakangan diketahui bahwa kelompok tersebut sering menyebut dirinya “Relawan Guru Sahabat Jokowi”.
Seminggu yang lalu PGRI dan DISDIK mengadakan RAPAT untuk
membicarakan masalah teknis penyaluran dana Hibah . Dan pada akhirnya
disepakati bahwa pengumpulan dan verifikasi
DATA dilakukan melalui online oleh DISDIK dengan alamat http://kal.disdikdki.org.
Seharusnya yang melakukan koordinasi dan verifikasi adalah
pihak PGRI, sebab yang mengajukan alokasi anggaran tersebut adalah pihak PGRI,
namun pihak PGRI dengan “LEGOWO” menyepakati verifikasi online yg dilakukan
DISDIK. Bagi PGRI yang penting dana
HIBAH tersebut dapat segera disalurkan kepada GB DKI.
Dari fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa GB DKI
kelompok bu EFI “TIDAK MENGERTI” proses asal-muasal penyaluran
dana hibah , dan terkesan “MELECEHKAN” peranan PGRI DKI dalam menyalurkan dana
hibah tersebut.
EDC mengharapkan agar
GB DKI bijaksana menyikapi issu yang sering menyebar melalui SMS, hal ini perlu
disampaikan sebab banyak PENIPUAN yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan
berbagai MODUS, misalnya Kutipan-kutipan dan
PINJAMAN-PINJAMAN.
Analisa EDC bahwa Gubernur Jokowi telah menandatangani
“REGULASI” tentang kesediaan Pemprov DKI
untuk mengakomodir GB menjadi PNS, itulah sebabnya Beliau menyatakan tugasnya
memperjuangkan GB menjadi PNS sebagai Gubernur telah selesai.
EDC menjamin bahwa
BKD DKI tidak akan berani “NEKO-NEKO” dalam proses pengangkatan GB DKI menjadi
PNS. Sampai sekarang PERMEN TIGA MENTERI masih dalam proses “Pengesahan”.
Setelah PERMEN disahkan Kementerian PANRB akan memberikan Quota PNS untuk GB DKI.