Salam Pendidikan,
Semakin lama persoalan GB DKI semakin rumit, hal ini
disebabkan ada kelompok yang selalu memberikan informasi-informasi yang
mengandung unsur kebohongan, dan sering melakukan pertemuan-pertemuan yang
kurang penting karena tidak menyentuh masalah untuk memperjuangkan GB DKI
menjadi PNS.
Education Development Community (EDC) selalu berkordinasi
dengan Kepala BKD DKI tentang perkembangan terkini tentang proses pengangkatan
GB DKI menjadi PNS.
Berikut poin-poin penting yang dihimpun EDC tentang masalah
proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS :
1.
Kemendasmen telah menyerahkan pengangkatan GB
DKI menjadi PNS melalui PERMENDIKBUD 141 tahun 2014.
2.
Pemprov DKI siap untuk mengangkat GB DKI menjadi
PNSD sesuai kebutuhan. Menurut pengakuan Kepala BKD DKI bahwa Gubernur Ahok
selalu meminta perkembangan terbaru tentang proses pengangkatan GB DKI menjadi
PNSD.
3.
Kemen PANRB belum memberikan “Quota” GB DKI
menjadi PNS.
4.
Surat menyurat yang dikeluarkan oleh Kemen PANRB
dan BKN tidak dapat dijadikan “DASAR” pengangkatan GB menjadi PNS.
5.
Pengangkatan PNS melalui jalur honorer sudah
ditutup.
6.
Database BKN digunakan sebagai rujukan jumlah
peserta program GB DKI.
7.
Guru Bantu DKI yang dapat diproses menjadi PNS
adalah GB DKI yang memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer).
8.
Untuk mengangkat GB DKI menjadi PNS dibutuhkan
kebijakan baru yang dituangkan dalam bentuk “Regulasi/peraturan” yang keluarkan
oleh MenPANRB.
9.
Presiden Jokowi dapat mengangkat GB DKI menjadi
PNS melalui “Kepres”, dengan alasan GB DKI adalah honorer yang terlantar.
Poin-poin diatas menggambarkan bahwa sampai sekarang belum
ada “REGULASI” untuk memproses GB DKI menjadi CPNS, dengan demikian informasi
yang menyatakan “Pemberkasan GBI di BKD DKI” adalah “Berita Bohong”.
Berikut kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam
memperjuangkan GB menjadi PNS ;
1.
Elis Sukmawati “MENJUAL” GB DKI kepada “Oknum
Tertentu”. Elis Sukmawati beberapa kali melakukan kegiatan dengan di “Sponsori”
oleh oknum tersebut.
2.
Sarifa Efiana sering mengeluarkan “Infomasi
Bohong”. Sarifa Efiana sering melakukan pertemuan-pertemuan di PSKD dan memberikan
informasi-informasi yang tidak valid. Sarifa Efiana seharusnya bukan lagi
peserta program GB DKI sesuai dengan JUKLAK yang dikeluarkan oleh Dirjen PAUD
pada tahun 2013. Salah satu pasal pada JUKLAK tersebut menyatakan bahwa SK GB DKI
akan dicabut apabila peserta program GB DKI merupakan anggota maupun caleg dari
partai politik tertentu.
EDC mengharapkan agar GB DKI bijaksana dalam menyikapi
segala info-info yang menyangkut perjuangan GB DKI menjadi PNS.