EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Jumat, 14 September 2012

SURAT EDC TENTANG GURU BANTU KEPADA PRESIDEN RI

Nomor  : J. 053/EDC/IX/2012                                            Jakarta,   September 2012
Sifat      : Pengaduan Masyarakat                                      Kepada Yth ;
Lamp    : 1 berkas                                                                Presiden Republik Indonesia
Hal       : Perlakuan Sewenang-wenang Kemendiknas        Bapak SBY
              dan Pemprov DKI terhadap Tenaga Honorer         di
              Guru Bantu DKI Jakarta                                              Tempat


Salam Pendidikan,

Kami adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang perduli akan Perkembangan Pendidikan Nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister dengan Akte Notaris : Mena Trini, SH No. 08 tahun 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur.

Tahun 2012 Pemerintah Pusat memberlakukan "Kebijakan Nasional" untuk mengangkat semua tenaga honorer tertinggal, yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan PP 48 2005 serta sudah terdaftar pada database BKN, akan diangkat menjadi CPNS tahun 2012. Di Provinsi DKI Jakarta masih tersisa 5.960 Tenaga Honorer Guru Bantu, yang belum diangkat menjadi CPNS.

Menindaklanjuti surat pengaduan EDC Kepada Menpan & RB (terlampir), tentang penundaan sementara pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS di Pemprov DKI Jakarta 2012. Kami menyampaikan pengaduan masyarakat Kepada Bapak Presiden RI tentang Perlakuan Sewenang-wenang Kemendiknas dan Pemprov DKI Jakarta terhadap Tenaga Honorer Guru Bantu DKI Jakarta. 

Kami sebagai masyarakat mengadukan persoalan ini kepada Bapak, agar Bapak sebagai Presiden RI menggunakan Kewenangan dalam membuat Kebijakan maupun mengeluarkan Peraturan dalam menyelesaikan persoalan Tenaga Honorer Guru Bantu Provinsi DKI Jakarta.

Kami juga melihat, mendengar dan menyaksikan beberapa kali Bapak Presiden menyampaikan "Pidato" pada Ulang Tahun PGRI, bahwa Pemerintah Pusat sangat serius menyelesaikan persoalan "Tenaga Honorer Tertinggal" termasuk Guru Bantu juga akan diangkat menjadi CPNS.

Berikut adalah hal-hal perlakuan sewenang-wenang Kemendiknas dan Pemprov DKI Jakarta terhadap Tenaga Honorer Guru Bantu DKI Jakarta :
1). Kemendiknas "Kurang Serius" menyelesaikan persoalan Tenaga Honorer Guru Bantu DKI Jakarta.
2). Kemendiknas "Tidak Mampu" memberikan honor Guru Bantu setara dengan Upah Minimal Regional (UMR). Saat ini honor Guru Bantu hanya Rp. 1.000.000/bln.
3). LPMP DKI sebagai bagian dari Kemendiknas (Jabatan Eselon III) "Kurang Serius" memberikan informasi dan melakukan pembinaan terhadap Tenaga Honorer Guru bantu DKI Jakarta.
4). Pemprov DKI. Jakarta "Tidak Bersedia" mengangkat Tenaga Honorer Guru Bantu menjadi CPNS tahun 2012.
5). Pemprov DKI Jakarta melakukan "Penyimpangan Kewenangan" dalam proses pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS tahun 2011. Indikasinya : Menpan & RB memberikan kuota 850 Guru Bantu DKI untuk diangkat menjadi CPNS tahun 2011. Jumlah Guru Bantu yang memenuhi syarat sesuai dengan "Jurusan yang Dibutuhkan" hanya 677, terdapat 173 Guru Bantu yang diangkat dengan "PROSES SILUMAN".
6). Pemprov DKI Jakarta memberikan Tunjangan Kesra yang "Kurang Manusiawi" terhadap Tenaga Honorer Guru Bantu, yaitu sebesar Rp. 200.000/bln. Tidak sebanding dengan Tunjangan Kesra Guru PNS Pemprov DKI, yaitu sebesar Rp. 3.000.000/bln. Padahal Guru Bantu mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan Guru PNS Pemprov DKI Jakarta.

Untuk itu kami mohon Bapak Presiden serius dan perduli menyelesaikan persoalan Tenaga honorer, terutama Guru Bantu DKI Jakarta. Demikian kami sampaikan atas waktu dan perhatian bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta,    September 2012
Direktur Eksekutif EDC
           ttd
Drs. Antonius. MMG