Salam Pendidikan,
Guru Bantu DKI merupakan Tenaga
Honorer Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Guru Bantu
memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer), teregister pada Database BKN dan
honornya dibebankan pada APBN melalui pos anggaran Kemdikbud.
Guru Bantu DKI termasuk pada
tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) dan tidak lolos QA dan ATT yang
dilaksanakan Kementerian PAN, disebabkan oleh karena Guru Bantu DKI tidak memiliki
rekomendasi pada pengisian Formolir K1/K2 oleh Satuan Kepegawaian Perangkat
Daerah (SKPD), dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan DKI.
Sebagai pengguna, Instansi yang
bertanggung jawab atas keberadaan Guru Bantu DKI adalah Dinas Pendidikan DKI,
termasuk pengajuan “Tunjangan Kesra” sebesar Rp. 550.000/bln, yang sudah
dianggarkan pada APBD DKI 2013.
Kurangnya perhatian Dinas
Pendidikan DKI terhadap keberadaan Guru
Bantu DKI, menyebabkan Guru Bantu membentuk kelompok-kelompok dalam
memperjuangkan hak dan keberadaannya. Kelompok-kelompok tersebut berjuang
sendiri-sendiri, ada yang berjuang dan menyampaikan pengaduan ke DPRD DKI,
Gubernur DKI, DPR-RI, Kemdikbud, KemenPAN, dan bahkan ke Presiden RI.
Setelah setahun memimpin Pemprov
DKI, Bapak Jokowi sebagai Gubernur telah
mendapat informasi/pengaduan-pengaduan tentang keberadaan guru bantu DKI,
termasuk informasi dari Direktur Eksekutif Education Development Community
(EDC), yang telah bertemu langsung dengan Bapak Jokowi dan Kepala BKD DKI.
Pemprov DKI sedang berusaha
mengajukan quota tambahan pengangkatan CPNS 2013 melalui jalur honorer, dan
untuk Guru Bantu DKI yang tidak terakomodir menjadi PNS akan diselesaikan
dengan pendekatan “Kesejahteraan”.
Intinya Bapak Jokowi sangat
serius menanggapi dan menyelesaikan persoalan Guru Bantu DKI, termasuk
“memperbaiki birokrasi” pada Dinas Pendidikan DKI, terutama dalam pelayanan dan
penggunaan anggaran yang “terindikasi kebocoran ” seperti temuan PPATK dan BPK.
Education Development Community
(EDC), sebagai salah satu komunitas yang “Konsisten” memperjuangkan keberadaan
Guru Bantu DKI mengharapkan agar Guru Bantu DKI sabar menunggu “Kebijakan Baru”
Pemprov DKI terhadap Guru Bantu, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat
merugikan diri sendiri, misalnya “Demonstrasi”, serta tindakan lain yang mengandung "Muatan Politik Tertentu".
Kurang lancarnya pembayaran honor
Guru Bantu DKI, terletak pada “sistim birokrasi” Kemdikbud dan masuknya Guru
Bantu DKI pada tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) akibat Dinas
Pendidikan DKI tidak memberikan “Rekomendasi”.
Demikian disampaikan, agar
teman-teman memahami situasi dan proses
penyelesaian persoalan Guru Bantu DKI, salam Jakarta Baru Jakarta yang lebih
baik, terima kasih.
Jakarta, Nopember 2013
Direktur
Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG