EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Rabu, 13 November 2013

Informasi dan Penyelesaian Permasalahan Guru Bantu DKI



Salam Pendidikan,

Guru Bantu DKI merupakan Tenaga Honorer Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Guru Bantu memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer), teregister pada Database BKN dan honornya dibebankan pada APBN melalui pos anggaran Kemdikbud.

Guru Bantu DKI termasuk pada tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) dan tidak lolos QA dan ATT yang dilaksanakan Kementerian PAN, disebabkan oleh karena Guru Bantu DKI tidak memiliki rekomendasi pada pengisian Formolir K1/K2 oleh Satuan Kepegawaian Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini adalah  Dinas Pendidikan DKI.

Sebagai pengguna, Instansi yang bertanggung jawab atas keberadaan Guru Bantu DKI adalah Dinas Pendidikan DKI, termasuk pengajuan “Tunjangan Kesra” sebesar Rp. 550.000/bln, yang sudah dianggarkan pada APBD DKI 2013.

Kurangnya perhatian Dinas Pendidikan DKI  terhadap keberadaan Guru Bantu DKI, menyebabkan Guru Bantu membentuk kelompok-kelompok dalam memperjuangkan hak dan keberadaannya. Kelompok-kelompok tersebut berjuang sendiri-sendiri, ada yang berjuang dan menyampaikan pengaduan ke DPRD DKI, Gubernur DKI, DPR-RI, Kemdikbud, KemenPAN, dan bahkan ke Presiden RI.

Setelah setahun memimpin Pemprov DKI, Bapak Jokowi sebagai Gubernur  telah mendapat informasi/pengaduan-pengaduan tentang keberadaan guru bantu DKI, termasuk informasi dari Direktur Eksekutif Education Development Community (EDC), yang telah bertemu langsung dengan Bapak Jokowi dan Kepala BKD DKI.

Pemprov DKI sedang berusaha mengajukan quota tambahan pengangkatan CPNS 2013 melalui jalur honorer, dan untuk Guru Bantu DKI yang tidak terakomodir menjadi PNS akan diselesaikan dengan pendekatan “Kesejahteraan”.

Intinya Bapak Jokowi sangat serius menanggapi dan menyelesaikan persoalan Guru Bantu DKI, termasuk “memperbaiki birokrasi” pada Dinas Pendidikan DKI, terutama dalam pelayanan dan penggunaan anggaran yang “terindikasi kebocoran ” seperti temuan PPATK dan BPK.

Education Development Community (EDC), sebagai salah satu komunitas yang “Konsisten” memperjuangkan keberadaan Guru Bantu DKI mengharapkan agar Guru Bantu DKI sabar menunggu “Kebijakan Baru” Pemprov DKI terhadap Guru Bantu, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, misalnya “Demonstrasi”, serta tindakan lain yang mengandung "Muatan Politik Tertentu".

Kurang lancarnya pembayaran honor Guru Bantu DKI, terletak pada “sistim birokrasi” Kemdikbud dan masuknya Guru Bantu DKI pada tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) akibat Dinas Pendidikan DKI tidak memberikan “Rekomendasi”.

Demikian disampaikan, agar teman-teman  memahami situasi dan proses penyelesaian persoalan Guru Bantu DKI, salam Jakarta Baru Jakarta yang lebih baik, terima kasih.

Jakarta,   Nopember 2013
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG