Salam Pendidikan,
Agenda “Reformasi Birokrasi” yang
dicanangkan oleh Kementerian PANRB merupakan respon terhadap buruknya SDM dan
Kinerja PNS secara keseluruhan. Kementerian PANRB berusaha memperbaiki sejak
dini, terutama dalam proses dan mekanisme penerimaan CPNS.
Lahirnya PP 48 tahun 2008 tentang
tenaga honorer, menyebabkan persoalan baru dalam sistim dan mekanisme
penerimaan CPNS jalur honorer, hal ini disebabkan Otonomi Daerah dan
Kementerian/Lembaga Negara mempunyai
“persepsi berbeda” tentang PP tersebut.
Indikasi –indikasi yang
menunjukkan adanya persepsi berbeda tentang PP 48 2005 adalah;
1. PP
48 2005 direvisi menjadi PP 43 2007.
2. PP
43 2007 direvisi menjadi PP 56 2012.
3. Kesepakatan
Tiga Menteri tentang Penghentian
Sementara Penerimaan CPNS tahun 2010.
4. UU
ASN tahun 2013.
Keempat Indikasi diatas menunjukkan bahwa “Penerimaan CPNS
Melalui Jalur Honorer” merupakan “Persoalan Nasional”, karena banyak tenaga
honorer (K1/K2) yang sudah memenuhi syarat PP 48 “Tidak Terakomodir menjadi PNS”,
sehingga untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah melalui Kementerian PANRB
mengajukan RUU ASN tentang Aparatur Sipil Negara dan pada tanggal 19 Desember 2013 sudah disahkan DPR menjadi UU ASN.
UU ASN merupakan Dasar Hukum
terhadap Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan apartur sipil negara
adalah masyarakat yang membantu pemerintah dalam menjalankan penyelenggaraan
negara, ada yang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS disebut Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
GURU BANTU DKI
Guru bantu DKI merupakan tenaga
honorer K1 Kementerian Pendidikan yang ditugaskan bekerja disekolah-sekolah
swasta di wilayah DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI sebagai
pengguna “Kurang Bertanggungjawab” terhadap keberadaan program Guru Bantu
DKI, hal ini terindikasi karena Dinas Pendidikan DKI “Tidak Bersedia” memperpanjang Surat
Perjanjian Kerja GB sejak tahun 2005, dan Dinas Pendidikan juga “Tidak
Bersedia” memberikan “Rekomendasi” pada tahapan pengisisan formulir K1/K2
proses pengangkatan CPNS melalui jalur honorer sesuai PP 56 tahun 2012.
Keberadaan Guru Bantu DKI seperti
“Anak
Haram”, dilahirkan oleh Kementerian Pendidikan dan diserahkan ke
Pemprov DKI untuk “Diadopsi” menjadi PNS, karena Pemprov DKI “Tidak Bersedia”
akhirnya DPR melalui “RDP” memaksa Pemprov mengadopsi 851 GB menjadi PNS.
Bapak Jokowi sudah memahami
“Persoalan Guru Bantu DKI”, itu sebabnya Bapak
Jokowi memberi “Peluang” bagi GB DKI untuk diproses menjadi CPNS. Berapa
jumlahnya dan bagaimana mekanismenya sedang dibicarakan dengan Kementerian PANRB,
demikian dikatakan Kepala BKD DKI Bapak I Made Karmayoga pada tanggal 6 Januari 2014.
Pada pertemuan tersebut TIM EDC didampingi “Pak Dani” sebagai perwakilan Ketua Forum
Guru Bantu.
Berikut beberapa poin “Analisa EDC”
tentang penyelesaian persoalan tenaga honorer setelah lahirnya UU ASN :
1. Pemerintah
akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan UU ASN dan dasar
Pemerintah Pusat/Pemprov dalam mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK).
2. Kementerian
Pendidikan akan merevisi PP 74 tentang guru, hasil revisi PP tersebut akan
digunakan sebagai dasar Pengankatan Guru Bantu DKI menjadi “Pegawai Tetap
Kemdiknas” yang disebut juga dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
3. Pemerintah
akan mengeluarkan “Kebijakan Baru” tentang penghentian penerimaan CPNS melalui
honorer.
Guru Bantu DKI merupakan salah
satu “Target Penyelesaian” UU ASN, karena pelaksanaan “Program Guru Bantu” menimbulkan masalah
antara Kementerian Pendidikan dengan Pemprov DKI. Kemungkinan Kementerian
Pendidikan dalam waktu dekat akan melaksanakan “EVALUASI” terhadap pelaksanaan
Program Guru Bantu.
Bukti lain gagalnya program Guru
Bantu disebabkan karena, tidak adanya pembinaan dan sumber informasi tentang
Guru Bantu, sehingga GB DKI membentuk kelompok-kelompok dalam mencari informasi
dan memperjuangkan keberadaan GB DKI. Pembentukan “Koperasi Guru Bantu”
yang dilakukan oleh salah satu kelompok GB merupakan “Penyimpangan”,
karena tidak berhubungan dengan tujuan mempertahankan keberadan program GB dan
memperjuangkan peluang GB menjadi PNS.
Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG.