EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 26 November 2013

INVESTIGASI EDC TENTANG PERMASALAHAN DAN PELUANG GURU BANTU MENJADI PNS

Salam Pendidikan,

Keseriusan Education Development Community dalam melakukan investigasi tentang permasalahan Guru Bantu DKI disebabkan Pimpinan EDC juga merupakan peserta Program Guru Bantu Kemdikbud.
Pelaksanaan Program Guru Bantu dilaksanakan awalnya merupakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan untuk memenuhi kebutuhan guru, akan tetapi dengan lahirnya PP 48 2005 tentang tenaga honorer menjadikan peserta program guru bantu menjadi “Tenaga Honorer” yang bisa diangkat menjadi PNS.
Kurangnya koordinasi antara Kemdikbud sebagai pemilik program dan Pemerintah Daerah sebagai pengguna program menyebabkan munculnya persoalan-persoalan, terutama guru bantu DKI.

PERMASALAHAN GURU BANTU DKI
Kemdikbud sebagai pemilik program “kurang serius” menjalankan program guru bantu, hal ini terlihat dari indikasi sebagai berikut :
1.      LPMP DKI sebagai perpanjangan tangan Kemdikbud kurang memberikan informasi dan tidak pernah melakukan pembinaan-pembinaan terhadap peserta program guru bantu.
2.      Kemdikbud terlambat melakukan “Evaluasi” terhadap pelaksanaan program guru bantu, pada hal sejak tahun 2006 sudah mulai muncul permasalahan guru bantu DKI.
Beberapa Pejabat pada lingkungan Pemprov DKI sebagai pengguna program mempunyai “Persepsi Berbeda” tentang program guru bantu, terjadinya “Multi Tafsir/selisih paham” terhadap pelaksanaan program guru bantu DKI, terlihat dari indikasi sebagai berikut :
1.      Bapak Sukesti sebagai Kepala BKD DKI berusaha menindaklanjuti surat Menteri Pendidikan No: 07/MPN/KP/2006 tanggal 9 Januari 2006 perihal pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS.
2.      Bapak Sukesti sebagai Kepala BKD DKI memasukkan peserta program guru bantu menjadi tenaga honorer dan mengajukan guru bantu untuk diangkat menjadi CPNS.
3.      Kementerian PAN memberikan quota pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS sekitar 3600, Quata tersebut tidak pernah digunakan karena Bapak Sukesti “Diberhentikan” dari jabatannya sebagai Kepala BKD DKI.
4.      Dinas Pendidikan DKI sebagai SKPD pengguna program guru bantu “kurang serius” mendukung program guru bantu. Hal tersebut terlihat dari “Surat Perjanjian Kerja” antara peserta program dengan pengguna program “Tidak Pernah Diperpanjang”.
5.      Dinas Pendidkan DKI “Tidak Bersedia Memberikan Rekomendasi” pada pengisian formulir K1/K2 sebagai syarat pengajuan tenaga honorer menjadi PNS, sesuai dengan PP 56 tahun 2012.

Education Development Community (EDC) bersama perwakilan “Forum Guru Bantu”, telah menyampaikan pengaduan dan persoalan tersebut  kepada Bapak Jokowi sebagai Gubernur Pemprov DKI.

Pertemuan Pertama : Selasa, 13 Agustus 2013
TIM EDC bersama Perwakilan Guru Bantu diterima Gubernur Pemprov DKI untuk membicarakan nasib dan permasalahan Guru Bantu DKI. Bapak Jokowi didampingi oleh Kepala BKD DKI.

Pertemuan Kedua ; Rabu, 14 Agustus 2013
TIM  EDC bersama  Guru Bantu bertemu dengan Kepala BKD, Ibu Maria, Bapak Bayu dan Bapak Chaidir, poinnya sebagai berikut :
1.      Ibu Maria (Kabag  Pendagun) dan Bapak Bayu (staf Pendagun) tetap berpendapat bahwa sisa Guru Bantu DKI tidak dapat diangkat menjadi PNS karena bertugas disekolah swasta.
2.      Ibu Maria dan Bapak Bayu menyatakan ; Berdasarkan hasil RDP Komisi II DPR-RI bahwa Pemda DKI Jakarta hanya dapat mengakomodir 851 Guru Bantu menjadi PNS sesuai dengan kebutuhan, selebihnya diserahkan ke Kemdikbud.
3.      Pada intinya hasil pertemuan tersebut belum  menemukan solusi penyelesaian sisa Guru Bantu DKI.

Pertemuan Ketiga ; Kamis, 15 Agustus 2013.
TIM EDC bersama  Guru Bantu diterima oleh Kabag Humas BKN Bapak Tumpak Hutabarat, dengan hasil informasi sebagai berikut :
1.      Guru Bantu DKI merupakan tenaga honorer K1 dengan status TMK, karena tidak diajukan melalui pengisian formulir K1 oleh Kadis Pendidikan dan  BKD DKI (mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS jalur PP 48 2005), sehingga tidak diverifikasi QA oleh Menpan & RB. (honorer K1 artinya honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD dan dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes).
2.      Guru Bantu DKI dapat diangkat menjadi PNS dengan mekanisme Gubernur Pemprov DKI mengajukan Surat Resmi kepada Kementerian PAN &RB, dengan redaksi surat Pemprov DKI siap mengakomodir Guru Bantu DKI menjadi PNSD secara bertahap sesuai kebutuhan.

Pertemuan Keempat ; Jumat, 16 Agustus 2013
TIM EDC bersama Guru Bantu DKI diterima kembali oleh Kepala BKD dihadiri juga oleh staf hukum BKD DKI (Ibu Nana), bertempat di Kantor Kepala Biro DIKMENTAL Lt. 19. Hasilnya sebagai berikut :
1.      Kepala BKD DKI berjanji siap menjalankan arahan Gubernur DKI dalam penyelesaian  dan mencarikan quota untuk Guru Bantu menjadi PNS dari quota pengangkatan PNS tahun 2013 untuk Pemprov DKI.
2.      Kami menyerahkan Surat Kementerian Pendidikan Nasional yang isinya Kementerian Pendidikan Nasional menyerahkan pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS ke Pemerintah Daerah (surat terlampir).
3.      Kami menyerahkan fotocopy contoh Surat Keputusan (SK) Guru Bantu yang diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta (Pemda Bekasi).
4.      Kami menyerahkan bukti-bukti surat yang dapat mendukung pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS, surat tersebut dari :
1.      Wakil Presiden RI.
2.      Kementerian Pendidikan Nasional.
3.      Kementerian PAN  (quota  formasi  tahun 2006 untuk DKI Jakarta)
4.      Surat Pengumuman Pengangkatan CPNS Kepala BKD DKI tahun 2006 dan Daftar Nominatif tenaga honorer APBN dan APBD (Bapak H. Sukesti Martono).

Pertemuan Kelima ; Selasa, 20 Agustus 2013
TIM EDC bersama  Guru Bantu bertemu dengan Wamen PAN & RB, Kepala BKD, Ibu Maria (Kabag Pendagun) dan staf BKD. Poinnya sebagai berikut :
1.      Bu Maria menyatakan bahwa Guru Bantu DKI tidak bisa diangkat menjadi PNS karena bekerja disekolah swasta, jika diangkat menjadi PNS harus ditempatkan disekolah negeri, tetapi disekolah negeri sudah penuh dengan tenaga honorer K2.
2.      Wamen PAN&RB membenarkan sedang menggarap RUU ASN, sebagai dasar hukum pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan untuk menyelesaikan tenaga honorer (K1/K2) yang Tidak Terakomodir menjadi PNS.
3.      Bapak Arizal (Asisten Deputi SDM) ditempat terpisa menjelaskan bahwa Guru Bantu DKI dapat diangkat menjadi PNS apabila Gubernur DKI berkirim surat resmi ke Kemen PAN &RB dan menyatakan akan mengakomodir/mengangkat Guru Bantu menjadi PNS secara bertahap sesuai kebutuhan. Pernyataan tersebut sama seperti  pernyataan Kabag Humas BKN Bapak Tumpak Hutabarat.

Surat BKD Ke Kementerian PAN :
Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, setelah berkoordinasi dengan Kemdikbud, akhirnya Kepala BKD DKI menyakini bahwa Guru Bantu memang dapat diangkat menjadi PNS apabila diajukan oleh Pemprov DKI, sesuai dengan kebutuhan dan keuangan daerah.
Kepala BKD DKI telah berkirim surat ke KemenPAN dengan No : 1374/-082.71, tanggal 1 November 2013 perihal Pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS. Sampai sekarang surat tersebut belum dijawab.

PELUANG GURU BANTU DKI MENJADI PNS
Pemprov DKI pada Kepemimpinan Bapak Jokowi-Ahok sudah “Membuka Ruang” bagi peserta program guru bantu menjadi CPNS. Kementerian yang mempunyai “Kewenangan” dalam proses pengangkatan dan quota  CPNS berada pada Kementerian PAN.

Untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan guru bantu DKI, sebaiknya kelompok-kelompok yang berjuang dan mengatasnamakan guru bantu segera mendesak KemenPAN agar memberikan Quota guru bantu menjadi PNS, dan juga mendesak Kemdikbud merevisi PP 74 2008 tentang guru.
Demikian informasi ini disampaikan, agar kelompok-kelompok yang memperjuangkan  guru bantu menjadi CPNS lebih terarah dan tepat sasaran, terima kasih.

Jakarta, 27 November 2013.
Direktur Eksekutif EDC,


Rabu, 13 November 2013

Informasi dan Penyelesaian Permasalahan Guru Bantu DKI



Salam Pendidikan,

Guru Bantu DKI merupakan Tenaga Honorer Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Guru Bantu memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer), teregister pada Database BKN dan honornya dibebankan pada APBN melalui pos anggaran Kemdikbud.

Guru Bantu DKI termasuk pada tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) dan tidak lolos QA dan ATT yang dilaksanakan Kementerian PAN, disebabkan oleh karena Guru Bantu DKI tidak memiliki rekomendasi pada pengisian Formolir K1/K2 oleh Satuan Kepegawaian Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini adalah  Dinas Pendidikan DKI.

Sebagai pengguna, Instansi yang bertanggung jawab atas keberadaan Guru Bantu DKI adalah Dinas Pendidikan DKI, termasuk pengajuan “Tunjangan Kesra” sebesar Rp. 550.000/bln, yang sudah dianggarkan pada APBD DKI 2013.

Kurangnya perhatian Dinas Pendidikan DKI  terhadap keberadaan Guru Bantu DKI, menyebabkan Guru Bantu membentuk kelompok-kelompok dalam memperjuangkan hak dan keberadaannya. Kelompok-kelompok tersebut berjuang sendiri-sendiri, ada yang berjuang dan menyampaikan pengaduan ke DPRD DKI, Gubernur DKI, DPR-RI, Kemdikbud, KemenPAN, dan bahkan ke Presiden RI.

Setelah setahun memimpin Pemprov DKI, Bapak Jokowi sebagai Gubernur  telah mendapat informasi/pengaduan-pengaduan tentang keberadaan guru bantu DKI, termasuk informasi dari Direktur Eksekutif Education Development Community (EDC), yang telah bertemu langsung dengan Bapak Jokowi dan Kepala BKD DKI.

Pemprov DKI sedang berusaha mengajukan quota tambahan pengangkatan CPNS 2013 melalui jalur honorer, dan untuk Guru Bantu DKI yang tidak terakomodir menjadi PNS akan diselesaikan dengan pendekatan “Kesejahteraan”.

Intinya Bapak Jokowi sangat serius menanggapi dan menyelesaikan persoalan Guru Bantu DKI, termasuk “memperbaiki birokrasi” pada Dinas Pendidikan DKI, terutama dalam pelayanan dan penggunaan anggaran yang “terindikasi kebocoran ” seperti temuan PPATK dan BPK.

Education Development Community (EDC), sebagai salah satu komunitas yang “Konsisten” memperjuangkan keberadaan Guru Bantu DKI mengharapkan agar Guru Bantu DKI sabar menunggu “Kebijakan Baru” Pemprov DKI terhadap Guru Bantu, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, misalnya “Demonstrasi”, serta tindakan lain yang mengandung "Muatan Politik Tertentu".

Kurang lancarnya pembayaran honor Guru Bantu DKI, terletak pada “sistim birokrasi” Kemdikbud dan masuknya Guru Bantu DKI pada tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) akibat Dinas Pendidikan DKI tidak memberikan “Rekomendasi”.

Demikian disampaikan, agar teman-teman  memahami situasi dan proses penyelesaian persoalan Guru Bantu DKI, salam Jakarta Baru Jakarta yang lebih baik, terima kasih.

Jakarta,   Nopember 2013
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG

Rabu, 17 Juli 2013

Draff Surat EDC Kepada Kemdiknas



Draff surat
Nomor : J.066/EDC/VII/2013                                                            Jakarta, 18 Juli 2013
Sifat    : Pengaduan Masyarakat                                             Kepada Yth:
Lamp   : -                                                                                 Menteri Pendidikan Nasional
Perihal : Kebijakan Baru Untuk Program Guru Bantu           Bapak M. Nuh
              Kemdiknas Yang Ditugaskan Bekerja di Sekolah    di
              Swasta di DKI Jakarta                                                          Tempat

Salam Pendidikan,

Kami adalah sekelompok masyarakat yang peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris : Mena Trini, SH No :08 tanggal 10 Juli 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, Phone : 081388919200, email : antoniussathahi@yahoo.com, website: antoniusedc.blogspot.com.

Sehubungan telah dimulainya tahun pelajaran 2013-2014 dan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru 2013, kami sebagai pemerhati dibidang pendidikan memandang perlu dikeluarkannya kebijakan baru untuk “Program Guru Bantu Kemdiknas” terutama yang ditugaskan bekerja di sekolah-sekolah swasta di DKI. Jakarta.

Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, sebagai Dasar Hukum untuk mengeluarkan kebijakan baru dalam menyelesaikan Program Guru Bantu Kemdiknas sampai sekarang belum disahkan.

Permasalahan Guru Bantu muncul akibat Dinas Pendidikan DKI sebagai pengguna “Guru Bantu”, terkesan “Kurang Mendukung Program Guru Bantu Kemdiknas”, hal ini ditunjukkan karena Dinas Pendidikan DKI Tidak Bersedia Memberikan Rekomendasi kepada Guru Bantu DKI melalui pengisian Formulir K1,  untuk  proses pengangkatan CPNS 2013 melalui jalur honorer (PP 48 2005). Hal tersebut menyebabkan Guru Bantu DKI “Tidak Lolos Verifikasi QA” yang dilakukan oleh Kementerian PAN&RB.

Berikut kami sampaikan informasi tambahan tentang kurang didukungnya Program Guru Bantu Kemdiknas oleh Dinas Pendidikan DKI dan BKD DKI. Audensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2013 bertempat di Lt. 20 Ruang Rapat II BKD antara EDC dan BKD (Bapak Bayu), pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan (Ibu Neni) dan Inspektorat Daerah (Bapak Sukiman).

Berikut disampaikan poin-poin penting pada acara audiensi tersebut :
1.      Informasi/pernyataan Bapak Bayu yang mewakili BKD DKI :
·         Belum ada quota tambahan kepada GB DKI menjadi PNS 2013, dan tentang quota tambahan tersebut BKD DKI menyerahkan kepada Komisi II DPR.
·         Semua data guru bantu yang diangkat menjadi CPNSD DKI 2011 divaliditasi dan diverifikasi oleh LPMP, sesuai dengan jurusan yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan.
·         165 GB yang diangkat menjadi CPNSD DKI tanggal 28 Maret 2013 merupakan sisa quota dari 851 hasil RDP dengan Komisi II DPR.
·         Dari 851 quota GB menjadi PNS/PNSD hasil kesepakatan RDP Komisi II DPR, masih tersisa 50 qouta GB yang belum diangkat.
·         Apakah pengangkatan 165 GB tersebut tidak bertentangan dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik??. TIDAK TERJAWAB.

2.      Informasi/pernyataan Ibu Neni yang mewakili Dinas Pendidikan DKI
·         Pertemuan 9 April 2013 antara Dinas Pendidikan DKI, BKD, LPMP dan Kemdiknas bahwa tidak ada payung hukum guru bantu DKI menjadi PNS/PNSD, untuk penyelesaian sisa guru bantu DKI akan diusahakan payung hukum berupa “PERPRES” (Peraturan Presiden).
·         Wacana Kemdiknas merevisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, bukan untuk menyelesaikan persoalan guru bantu akan tetapi untuk penyelesaian sertifikasi guru.
·         Dinas Pendidikan DKI menganggap bahwa  Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”, makanya Dinas Pendidikan DKI mengelompokkan organisasi guru bantu menjadi dua, yaitu kelompok forum GB yang mendirikan “Koperasi GB” dipimpin Ibu “EFI” dan kelompok forum GB yang dipimpin oleh Bapak “Syarifuddin”.
·         Dinas Pendidikan DKI menyerahkan  quota tambahan guru Bantu menjadi PNS/PNSD kepada Komisi II DPR.
3.      Bapak “Sukiman” yang mewakili Inspektorat Daerah hanya sebagai pendengar dan tidak memberikan informasi yang berarti.

Dari poin-poin informasi/pernyataan diatas Education Development Community (EDC) menyimpulkan bahwa :
  1. Kehadiran Bapak Sukiman pada audiensi tersebut adalah untuk mendapat masukan-masukan dan informasi adanya persoalan tentang keberadaan dan perlakuan Dinas Pendidikan DKI  terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”, dalam rangka merespon pengaduan EDC kepada Wakil Gubernur DKI.
  2. BKD dan Dinas Pendidikan DKI membawa-bawa persoalan guru bantu DKI menjadi PNS keranah politik, yaitu menyerahkan quota tambahan tersebut ke Komisi II DPR.
  3. BKD DKI “Kurang Transparan” dan terkesan “berbohong” karena menyatakan  verifikasi dan validitasi GB jadi PNS ada pada LPMP.  Proses dan mekanisme yang benar adalah semua berkas dan data calon PNSD yang akan diangkat oleh Pemprov DKI  diverifikasi dan validitasi  oleh BKD DKI.
  4. Terdapat “Indikasi Penyimpangan” bahwa  GB yang diangkat menjadi PNSD DKI tidak sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan, serta terdapat “Indikasi Penyimpangan” bahwa GB yang diangkat menjadi PNSD tahap kedua (165 GB, 28 Maret 2013) banyak yang tidak sesuai dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik, yaitu banyak yang tidak Sarjana S1/DIV,dan kemungkinan banyak yang tidak memiliki Sertifikasi Profesi Guru.
  5. Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “Kurang Kompeten” dan “Kurang Paham” terhadap PP 48 2005 sebagai dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
  6. Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “Kurang Kompeten” dan “Tidak Mengerti” Peraturan/regulasi tentang guru  dan menyatakan Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru adalah untuk menyelesaikan persoalan SERTIFIKASI GURU. Mendiknas telah beberapa kali meyatakan bahwa revisi PP 74 dilakukan untuk pengangkatan dan penempatan guru (Pasal 15 dan Pasal 58).
  7. Semakin jelas bahwa Dinas Pendidikan DKI tidak mendukung “Program Guru Bantu Kemdiknas” dan menganggap Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”, dan terbukti Dinas Penddidikan DKI mengelompokkan “ORGANISASI GURU BANTU” menjadi dua kelompok. 
EDC mengharapkan Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan “Kebijakan Baru” terhadap keberadaan “Program Guru Bantu”, terutama yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta dilingkungan DKI. Jakarta.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan keperdulian Bapak M. Nuh, kami ucapkan terima kasih.



Salam Pendidikan
Direktur Eksekutif EDC



Drs. Antonius Sathahi. MMG

Minggu, 02 Juni 2013

Informasi Dana Hibah Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Sehubungan dengan beredarnya SMS dikalangan GB DKI ;  Kepada Yth : GB Jaktim u/sgr mengumpulkan berkas u/syarat pencairan dana hiba dengan syarat : (1). Surat keterangan dengan kop surat sekolah, bermaterai 6000 di ttd Kasek dan Yayasan, (2).Lampirkan foto copy KTP. (3)Lampirkan foto copy  rekening Bank DKI, (4). Diantar langsung sendiri kekantor Kadisdik Lt. 4 Jl. Gotot subroto kav 40 Jaksel.Terakhir minggu ini. Form.  

Berikut informasi yang EDC terima dari Ibu FUJI (Jumat, 31 Mei), Staf Kasi. KAL (Kerjasama Antar Lembaga) Dinas Pendidikan DKI  Gotot Subroto Lt. IV :

1.       Informasi dana hibah tersebut masih berupa wacana, dan Dinas Pendidikan DKI belum pernah mengumumkan tentang pengumpulan surat keterangan aktif mengajar.
2.       Kepala Dinas Pendidikan DKI belum mengeluarkan surat keputusan/penetapan bahwa penyaluran dana hibah kepada GB DKI melalui Kasi. Kerjasama Antar Lembaga, dengan  Pejabat TAUFIK ROHMAN.

Terjadinya “Kebocoran Informasi” tentang wacana dana hibah kepada GB DKI tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
·         Kelompok “Forum GB” pimpinan siapa, yang menyebarkan berita SMS tersebut??
·         Kenapa Kasi. KAL (TAUFIK ROHMAN), menerima dan mengumpulkan surat keterangan aktif mengajar sejak  30 Mei, pada hal Kadis Pendidikan DKI belum mengeluarkan Surat Keputusan/Penetapan??
·         Apakah ada kemungkinan “Koperasi GB’ juga menerima dana hibah melalui Kasi. KAL??
·         Apakah memang Kadis Pendidikan DKI “TAKUT” pada “Forum GB pimpinan bu EFI”, sehingga wacana tersebut bocor??
·         Bagaimana jika dana hibah tersebut tidak jadi disalurkan kepada GB DKI melalui Kasi KAL??

Dengan kejadian diatas semakin menunjukkan  indikasi bahwa “KINERJA DINAS PENDIDIKAN DKI” memang “KURANG BAIK”, bahwa informasi yang masih sifatnya wacana bisa bocor kepada GB DKI, dan pejabat yang belum mendapat "KEWENANGAN" melalui surat keputusan/penugasan melayani dan mengumpulkan surat keterangan aktif mengajar.

EDC mengharapkan agar Dinas Pendidikan memperlakukan GB DKI sebagai "PROGRAM GURU BANTU KEMDIKNAS", bukan sebagai kelompok-kelompok GB yang sering memberikan informasi-informasi yang sifatnya belum VALID, sehingga menimbulkan keresahan dikalangan GB DKI..

Untuk itu EDC telah menyampaikan secara lisan kepada Ibu Fuji, bahwa  pemberitahuan tentang pemberian dana hibah kepada GB DKI tersebut “HARUS” diumumkan secara resmi pada posting Website Dinas Pendidikan DKI, dan bagi GB DKI ingin mendapat informasi selengkapnya, sebaiknya datang ke kantor Dinas Pendidikan DKI Lt. 4, Jl. Gatot subroto.

Demikian disampaikan, Salam guru bantu, terima kasih.

Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG

Selasa, 28 Mei 2013

Ada apa dengan Kemdiknas??, Revisi PP 74 "BELUM TUNTAS", tanpa "Uji Publik" PP 19 diganti menjadi PP 32 tahun 2013


Salam Pendidikan,
Pada awalnya Kemdiknas sangat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer “Program Guru Bantu”, hal itu  diwujudkan dengan melakukan revisi PP 74 2008 tentang guru. Revisi tersebut akan mengatur proses pengangkatan,penempatan, peningkatan kesejahteraan dan peraturan lain tentang guru.

Menurut Analisa EDC tentang Isi Pasal  pada Draff revisi PP 74, bahwa kemungkinan Kemdiknas dan Pemerintah Daerah akan mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :
·         Guru Bantu akan naik status dari tenaga honorer menjadi guru tetap Kemdiknas. (Pasal 58 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan Kemdiknas,  Guru Bantu  akan diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta. (Pasal 15 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah, Guru Bantu dapat diangkat menjadi PNSD. (Pasal 15 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan sebagian Guru Bantu akan diangkat menjadi pengawas (guru dalam jabatan). (Pasal 15 ayat 4)
·         Kemdiknas akan mengeluarkan Permendiknas tentang besaran honor guru tetap Kemdiknas (awal April 2013). (Pasal 58 ayat 3 butir 1)
·         Guru Bantu yang akan diangkat menjadi PNS lebih spesifik dijelaskan adalah guru ilmu-ilmu dasar dan guru tehnologi. (Pasal 58 ayat 2b)

Seharusnya, sesuai jadwal “Uji Publik” revisi tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah. Sekarang sudah sampai dimana proses revisi PP 74 tersebut..???

Ada apa dengan Kemdiknas???, tanpa melakukan “UJI PUBLIK” Kemdiknas dan Pemerintah mengeluarkan PP 32 Tahun 2013 sebagai pengganti PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Beberapa Poin tambahan pada PP 32 tahun 2013 adalah :
  1. Ujian Nasional untuk tingkat satuan SD/sederajat diserahkan pada Pemerintah Daerah.
  2. Mengurangi sebagian peran dan fungsi BSNP dengan memberi “Kewenagan” pada Kemdiknas membentuk “TIM” dalam mengembangkan Pendidikan Nasional.
 Beberapa hal yang pantas dipertanyakan  tentang proses revisi PP 74 tersebut adalah :
    • Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa menunggu “Evaluasi” pelaksanaan UN 2013 yang sangat berantakan?.
    • Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa “Uji Publik”?.
    • Kenapa wacana “Konvensi Nasional Pendidikan” dilakukan setelah revisi PP 19 disahkan?.
    • Kenapa Komisi X DPR “Tidak Keberatan” dengan proses dan mekanisme revisi PP 19?.
    • Kepentingan apa yang tersembunyi di Kemdiknas?
 EDC  mengharapkan agar guru bantu DKI "MENYATUKAN VISI", untuk mendesak Kemdiknas agar segera menyelesaikan proses revisi PP 74, dan mendesak Kemdiknas mengeluarkan “Kebijakan Baru” terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”. EDC juga mengharapkan kepada semua elemen masyarakat dan civitas akademis agar mempelajari lebih lanjut tentang isi PP 32 tahun 2013, terutama tentang “Kewenangan Kemdiknas” untuk mengangkat anggota BSNP dan membentuk “TIM” dalam mengembangkan pendidikan nasional.

Demikian, terima kasih.


Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG