EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 16 Desember 2014

EDC ; Dalam Pencairan KESRA GB DKI, PGRI Membutuhkan "Surat Permohonan Usulan dan Surat Permohonan Pencairan"

Salam Pendidikan,

Organisasi PGRI DKI merupakan  INISIATOR (Surat No : 406/Um/PGRI/DKI/XX/2013) dalam  menyalurkan Anggaran Pos Hibah untuk Guru Bantu DKI. Dalam hal pencairan, PGRI  membutuhkan “Dua Berkas Surat” yaitu, Permohonan Usulan dan Permohonan Pencairan KESRA GB DKI, berkas tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD DKI.

Berikut FORMAT Surat yang dibutuhkan PGRI untuk mencairkan KESRA GB DKI ;

FORMAT Surat Usulan

KOP SURAT SEKOLAH

Perihal : Permohonan Usulan Insentif (Kesra) Guru Bantu Tahun 2014
Kepada
Yth      : Ketua PGRI DKI Jakarta
               Jl. TB Simatupang No. 48 A Jagakarsa
               Jakarta Selatan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini :
              Nama                         : 
              Tempat, tanggal lahir : 
              NIGB                         : 
              NUPTK                     : 
              Unit Kerja                 : 
              Alamat Unit Kerja    : 
Mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat berkenan mengajukan usulan insentif (Kesra) guru bantu tahun 2014 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat dalam pengabdian dan melaksanakan tugasnya guru bantu sangat membutuhkan perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kami sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Bapak untuk dapat dikabulkan permohonan ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih

                                                                                    Jakarta, 8 Juli 2013

Mengetahui,                                                                Hormat kami,
Kepala Sekolah

FORMAT Surat Pencairan

KOP SURAT SEKOLAH

Perihal : Permohonan Pencairan Insentif (Kesra) Guru Bantu Tahun 2014
Kepada
Yth      : Ketua PGRI DKI Jakarta
               Jl. TB Simatupang No. 48 A Jagakarsa
               Jakarta Selatan

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini :
              Nama                         : 
              Tempat, tanggal lahir : 
              NIGB                         : 
              NUPTK                     : 
              Unit Kerja                 : 
              Alamat Unit Kerja    : 
Mengajukan permohonan kepada Bapak untuk dapat berkenan mengajukan pencairan  insentif (Kesra) guru bantu tahun 2014 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat dana sangat kami harapkan.  Kami sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Bapak untuk dapat dikabulkan permohonan ini.

Demikian permohonan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih



                                                                                    Jakarta, 1 Desember 2014

Mengetahui,                                                                Hormat kami,
Kepala Sekolah

Surat tersebut ditujukan dan dikumpulkan ke PGRI DKI atau kepengurus FORKOM GB DKI diwilayah masing-masing, diantaranya :
GB Barat : Pak Dani/Pak Imam
GB Selatan : Pak Dalbini
GB Utara : Pak Harun
GB Pusat : Bu Arum
GB Jaktim : Bu Elly
Kecamatan Pasar Rebo ; Bu Zahro
Kecamatan Ciracas : Bu Atun
Kecamatan Cipayung : Bu Nina
Kecamatan Kramat Jati : Bu Endang
Kecamatan Makasar : Bu Neneng
Kecamatan Jati Negara ; Bu Nurjanah
Kecamatan Pulo Gadung : Pak Raharjo
Kecamatan Cakung ; Bu Ela
Kecamatan Matraman : Bu Sugiyanti dan Pak kholic

EDC mengharapkan agar GB DKI saling memberikan informasi ke seluruh peserta “Program Guru Bantu DKI”. Perpecahan dan Tidak solidnya GB DKI akan mempersulit proses penyelesaian masalah GB DKI, hal ini disampaikan karena ada kelompok GB yang  “Pemberi Harapan Palsu” (PHP).

Senin, 08 Desember 2014

Kepala Sub Bagian Publikasi BKN ; Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 "MODUS PENIPUAN"

Jakarta-Humas BKN, Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Jalur Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014 merupakan modus baru yang digunakan para penipu untuk mengelabuhi korban. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Publikasi Humas BKN Tomy Donardi usai menghadiri rapat Evaluasi Hasil Audit Penetapan NIP K2 di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (27/11/2014).Tomy menyampaikan bahwa saat ini beredar surat palsu Kepala BKN bernomor: K 26-30/V 11-7/2014 tertanggal 7 November 2014 perihal Kebijakan Penerimaan CPNS Daerah 2014

Setelah melalui pemeriksaan perihal surat tersebut, Tomy memastikan bahwa surat tersebut bukan produk BKN. Selanjutnya Tomy menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tersebut. Sementara jika ada pihak yang sudah dirugikan atas surat tersebut untuk segera melaporkan melalui institusi penegakkan hukum. “Saya yakin masyarakat sudah cerdas. Namun demikian perlu tetap waspada dan mawas diri. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Tomy Donardi.

Tomy menjelaskan bahwa dalam rekrutmen CPNS 2014, Pemerintah membuka pendaftaran CPNS melalui jalur pelamar umum dengan formasi umum dan formasi khusus. Jalur khusus, menurut Tomy dibuka formasi untuk Putra-putri Papua pada Unit Percepatan Pembangunan Papua Dan Papua Barat(UP4B), Para Atlet Berprestasi pada Kemenpora, Lulusan Cumlaud pada Formasi Kemendikbud, Instruktur (Sarjana Mengajar daerah Terpencil, Terbelakang, Terluar (SM3T) pada Kemendikbud, dan Penyandang Disabelitas pada Kemensos. “Pengumuman rekrutmen CPNS selalu melalui media informasi resmi pemerintah secara terbuka dan tidak pernah melalui koordinator perorangan,” tegas Tomy Donardi. 

ANALISA EDC

Berikut analisa EDC tentang beredarnya "Surat Palsu BKN"  dikalangan GB DKI ;
1. Keabsahan dan isi surat tersebut tidak diakui oleh Kepala BKD DKI. 
2. GB kelompok "Sarifa Efiana" menggunakan surat tersebut untuk menyakinkan peserta GB DKI bersedia melakukan pengumpulan data atau "Pemberkasan". 

EDC mengharapkan agar GB DKI "Cerdas" menyikapi adanya pengumpulan berkas yang dilakukan oleh kelompok Sarifa Efiana. 

Sampai sekarang BKD DKI masih menunggu "Kebijakan Menpan" tentang Quota CPNS untuk GB DKI, dan Kepala BKD menyatakan pengumuman rekrutmen CPNSD DKI akan diumumkan website resmi BKD DKI. 

Rabu, 03 Desember 2014

EDC : Informasi Pemberkasan GB di BKD DKI "BOHONG"!!

Salam Pendidikan,

Semakin lama persoalan GB DKI semakin rumit, hal ini disebabkan ada kelompok yang selalu memberikan informasi-informasi yang mengandung unsur kebohongan, dan sering melakukan pertemuan-pertemuan yang kurang penting karena tidak menyentuh masalah untuk memperjuangkan GB DKI menjadi PNS.

Education Development Community (EDC) selalu berkordinasi dengan Kepala BKD DKI tentang perkembangan terkini tentang proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS.

Berikut poin-poin penting yang dihimpun EDC tentang masalah proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS :
1.       Kemendasmen telah menyerahkan pengangkatan GB DKI menjadi PNS melalui PERMENDIKBUD 141 tahun 2014.
2.       Pemprov DKI siap untuk mengangkat GB DKI menjadi PNSD sesuai kebutuhan. Menurut pengakuan Kepala BKD DKI bahwa Gubernur Ahok selalu meminta perkembangan terbaru tentang proses pengangkatan GB DKI menjadi PNSD.
3.       Kemen PANRB belum memberikan “Quota” GB DKI menjadi PNS.
4.       Surat menyurat yang dikeluarkan oleh Kemen PANRB dan BKN tidak dapat dijadikan “DASAR” pengangkatan GB menjadi PNS.
5.       Pengangkatan PNS melalui jalur honorer sudah ditutup.
6.       Database BKN digunakan sebagai rujukan jumlah peserta program GB DKI.
7.       Guru Bantu DKI yang dapat diproses menjadi PNS adalah GB DKI yang memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer).
8.       Untuk mengangkat GB DKI menjadi PNS dibutuhkan kebijakan baru yang dituangkan dalam bentuk “Regulasi/peraturan” yang keluarkan oleh MenPANRB.
9.       Presiden Jokowi dapat mengangkat GB DKI menjadi PNS melalui “Kepres”, dengan alasan GB DKI adalah honorer yang terlantar.

Poin-poin diatas menggambarkan bahwa sampai sekarang belum ada “REGULASI” untuk memproses GB DKI menjadi CPNS, dengan demikian informasi yang menyatakan “Pemberkasan GBI di BKD DKI” adalah “Berita Bohong”.

Berikut kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam memperjuangkan GB menjadi PNS ;
1.       Elis Sukmawati “MENJUAL” GB DKI kepada “Oknum Tertentu”. Elis Sukmawati beberapa kali melakukan kegiatan dengan di “Sponsori” oleh oknum tersebut.
2.       Sarifa Efiana sering mengeluarkan “Infomasi Bohong”. Sarifa Efiana sering melakukan pertemuan-pertemuan di PSKD dan memberikan informasi-informasi yang tidak valid. Sarifa Efiana seharusnya bukan lagi peserta program GB DKI sesuai dengan JUKLAK yang dikeluarkan oleh Dirjen PAUD pada tahun 2013. Salah satu pasal pada  JUKLAK tersebut menyatakan bahwa SK GB DKI akan dicabut apabila peserta program GB DKI merupakan anggota maupun caleg dari partai politik tertentu.

EDC mengharapkan agar GB DKI bijaksana dalam menyikapi segala info-info yang menyangkut perjuangan GB DKI menjadi PNS.