Salam Pendidikan,
GB DKI merupakan program Kementerian Pendidikan pada tahun
2003 dan 2004. Lahirnya PP 48 tahun 2005 menyebabkan GB DKI memiliki NITH
(Nomor Induk Tenaga Honorer) yang teregister pada database BKN. Sampai sekarang
pembiayaan program GB DKI dibebankan pada DIPA APBN (Daftar Isian Proyek
Anggaran APBN).
Sebagai tenaga honorer seharusnya GB DKI dapat diproses
sebagai CPNS, namun kenyataannya sekitar 10.000 tenaga honorer GB DKI dan GB
Kementerian agama “TIDAK DIPROSES” menjadi PNS. Salah satu alasan tidak
diprosesnya GB menjadi PNS adalah karena bekerja di “INSTANSI SWASTA”.
Pada tahun 2006 Kementerian PANRB memberikan kursi PNS
untuk 3200 GB DKI, namun Pemprov DKI tidak menindaklanjuti (Pernah Diproses Namum
Tidak Tuntas), inilah yang menimbulkan
permasalahan, sebagai pengguna Pemprov DKI tidak bersedia “Mengakomodir GB
Menjadi CPNS”, pada hal “KURSI PNS SUDAH TERSEDIA”.
Permendikbud 141 Tahun 2014 Tentang Penghentian Kerja Sama
Guru Bantu
Ditandatanganinya
Permendikbud 141 pada tanggal 17
Oktober 2014 oleh Menteri M. NUH mengandung unsur “POLITIS” yang merugikan GB
DKI. Sepuluh tahun GB DKI berjuang untuk
diangkat menjadi PNS, harapan itu muncul setelah bertemu seorang yang PEDULI terhadap
nasib GB DKI, dan orang tersebut adalah Ir. Joko Widodo (JOKOWI) yang saat ini sudah
menjadi Presiden RI.
Berikut analisa EDC
tentang adanya unsur politis yang merugikan GB DKI dengan lahirnya Permen
tersebut ;
1.
Sebelum Permen tersebut lahir banyak wacana
untuk menyelesaikan masalah GB DKI,
diantaranya Kementerian PANRB memberikan kursi PNS kepada GB DKI dan Lahirnya
“PERMEN TIGA MENTERI” tentang PNS Guru
boleh bekerja disekolah swasta.
2.
Permen tersebut ditandatangani “tiga hari”
sebelum Jokowi dilantik jadi Presiden RI.
3.
Pejabat di Kementerian PANRB dan Kemdikbud
mengetahui bahwa GB DKI “Dekat Dengan” Jokowi, sebab Jokowi yang memperjuangkan
agar GB dapat diproses menjadi PNS.
4.
Ada pejabat yang kurang simpati dengan cara
berjuang GB DKI, karena ada kelompok GB yang berjuang dengan membawa-bawa nama “RELAWAN JOKOWI”, dan
dengan kewenangannnya mendorong lahirnya Permen tersebut.
Poin penting yang tercancum dalam PERMENDIKBUD 141 adalah :
1.
Program Guru Bantu dihentikan Desember 2015.
2.
Kemdikbud menyerahkan Guru Bantu kepada Pemprov
DKI agar diproses menjadi PNS sesuai dengan kebutuhan.
3.
Guru bantu yang tidak terakomodir menjadi PNS
dikembalikan kepada “YAYASAN SEKOLAH”.
Berikut analisa EDC tentang keuntungan dan kerugian GB DKI
terhadap Permendikbud 141 ;
Keuntungan :
1.
GB DKI berpeluang menjadi PNSD sesuai dengan
kebutuhan Pemprov DKI.
2.
Pembinaan terhadap peserta program GB DKI akan
ditangani langsung oleh Disdik DKI.
3.
Tidak ada lagi pengelompokan-pengelompokan “FORUM”,
sebab pempinaan langsung ditangani Disdik DKI.
Kerugian :
1.
Database GB DKI di Kemdikbud berbeda dengan
database yang ada di Pemprov DKI.
2.
Sebagian besar GB DKI akan dikembalikan ke
Yayasan Sekolah.
3.
GB DKI yang mengajar disekolah TK memiliki
peluang yang “SANGAT KECIL” untuk diangkat menjadi PNSD.
4.
GB DKI yang “BERJUANG dan BERKERINGAT” tidak
terangkat menjadi PNSD.
Gubernur AHOK
Pada suatu kesempatan AHOK (Masih Wagub DKI) pernah
menyatakan bahwa Gubernur Jokowi telah menandatangani PERGUB tentang Reformasi
Birokrasi di Pemprov DKI. EDC menduga bahwa GB DKI merupakan salah satu poin penting yang
tertuang pada Pergub. EDC juga pernah melakukan konfirmasi terhadap Pergub
tersebut, namun Pak Made sebagai Kepala BKD DKI tidak bersedia memberikan
informasi.
Pada tahun 2006 GB DKI memiliki 3200 kursi PNS, namun saat
itu Gubernur DKI tidak punya “Political will” untuk mengangkat GB menjadi PNS.
Saat ini kondisinya berbeda, GB DKI sangat dekat dengan Gubernur DKI dan bahkan
Presiden RI, hal inilah yang menguntungkan buat GB DKI. Harapan GB menjadi PNS
berada pada pundak AHOK sebagai Gubernur Definitif Pemprov DKI.
Tidak mungkin seluruh GB DKI diangkat menjadi PNS, mau
diapakan sisanya?. Inilah pertanyaan yang sangat dikwatirkan oleh peserta
program GB DKI. Apakah GB DKI bersedia dikembalikan pada Yayasan???.
GB DKI perlu dekat dengan JOKOWI, namun untuk memperjuangkan
GB menjadi PNS tidak perlu menggunakan simbol RELAWAN JOKOWI, sebab tidak semua
PEJABAT senang dengan FIGUR JOKOWI.
Kemungkinan M.NUH termasuk orang yang kurang simpati terhadap FIGUR JOKOWI, sehingga beliau sebagai
Mendikbud menandatangani PERMEN 141 tiga hari sebelum JOKOWI dilantik sebagai
Presiden RI.