EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Sabtu, 22 November 2014

EDC ; Nasib GB DKI Ditangan Gubernur "AHOK"

Salam Pendidikan,

GB DKI merupakan program Kementerian Pendidikan pada tahun 2003 dan 2004. Lahirnya PP 48 tahun 2005 menyebabkan GB DKI memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer) yang teregister pada database BKN. Sampai sekarang pembiayaan program GB DKI dibebankan pada DIPA APBN (Daftar Isian Proyek Anggaran APBN).

Sebagai tenaga honorer seharusnya GB DKI dapat diproses sebagai CPNS, namun kenyataannya sekitar 10.000 tenaga honorer GB DKI dan GB Kementerian agama “TIDAK DIPROSES” menjadi PNS. Salah satu alasan tidak diprosesnya GB menjadi PNS adalah karena bekerja di “INSTANSI SWASTA”.

Pada tahun 2006 Kementerian PANRB memberikan kursi PNS untuk  3200  GB DKI, namun Pemprov DKI  tidak menindaklanjuti (Pernah Diproses Namum Tidak Tuntas),  inilah yang menimbulkan permasalahan, sebagai pengguna Pemprov DKI tidak bersedia “Mengakomodir GB Menjadi CPNS”, pada hal “KURSI PNS SUDAH TERSEDIA”.

Permendikbud 141 Tahun 2014 Tentang Penghentian Kerja Sama Guru Bantu


Ditandatanganinya  Permendikbud 141  pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri M. NUH mengandung unsur “POLITIS” yang merugikan GB DKI. Sepuluh tahun GB DKI  berjuang untuk diangkat menjadi PNS, harapan itu muncul setelah bertemu seorang yang PEDULI terhadap nasib GB DKI, dan orang tersebut adalah Ir. Joko Widodo (JOKOWI) yang saat ini sudah menjadi Presiden RI.

Berikut  analisa EDC tentang adanya unsur politis yang merugikan GB DKI dengan lahirnya Permen tersebut ;
1.       Sebelum Permen tersebut lahir banyak wacana untuk menyelesaikan masalah  GB DKI, diantaranya Kementerian PANRB memberikan kursi PNS kepada GB DKI dan Lahirnya “PERMEN TIGA  MENTERI” tentang PNS Guru boleh bekerja disekolah swasta.
2.       Permen tersebut ditandatangani “tiga hari” sebelum Jokowi dilantik jadi Presiden RI.
3.       Pejabat di Kementerian PANRB dan Kemdikbud mengetahui bahwa GB DKI “Dekat Dengan” Jokowi, sebab Jokowi yang memperjuangkan agar GB dapat diproses menjadi PNS.
4.       Ada pejabat yang kurang simpati dengan cara berjuang GB DKI, karena ada kelompok GB yang berjuang dengan  membawa-bawa nama “RELAWAN JOKOWI”, dan dengan kewenangannnya mendorong lahirnya Permen tersebut.

Poin penting yang tercancum dalam PERMENDIKBUD 141 adalah :

1.       Program Guru Bantu dihentikan Desember 2015.
2.       Kemdikbud menyerahkan Guru Bantu kepada Pemprov DKI agar diproses menjadi PNS sesuai dengan kebutuhan.
3.       Guru bantu yang tidak terakomodir menjadi PNS dikembalikan kepada “YAYASAN SEKOLAH”.

Berikut analisa EDC tentang keuntungan dan kerugian GB DKI terhadap Permendikbud 141 ;
Keuntungan :
1.       GB DKI berpeluang menjadi PNSD sesuai dengan kebutuhan Pemprov DKI.
2.       Pembinaan terhadap peserta program GB DKI akan ditangani langsung oleh  Disdik DKI.
3.       Tidak ada lagi pengelompokan-pengelompokan “FORUM”, sebab pempinaan langsung ditangani Disdik DKI.

Kerugian :
1.       Database GB DKI di Kemdikbud berbeda dengan database yang ada di Pemprov DKI.
2.       Sebagian besar GB DKI akan dikembalikan ke Yayasan Sekolah.
3.       GB DKI yang mengajar disekolah TK memiliki peluang yang “SANGAT KECIL” untuk diangkat menjadi PNSD.
4.       GB DKI yang “BERJUANG dan BERKERINGAT” tidak terangkat menjadi PNSD.

Gubernur AHOK

Pada suatu kesempatan AHOK (Masih Wagub DKI) pernah menyatakan bahwa Gubernur Jokowi telah menandatangani PERGUB tentang Reformasi Birokrasi di Pemprov DKI. EDC menduga bahwa GB DKI  merupakan salah satu poin penting yang tertuang pada Pergub. EDC juga pernah melakukan konfirmasi terhadap Pergub tersebut, namun Pak Made sebagai Kepala BKD DKI tidak bersedia memberikan informasi.

Pada tahun 2006 GB DKI memiliki 3200 kursi PNS, namun saat itu Gubernur DKI tidak punya “Political will” untuk mengangkat GB menjadi PNS. Saat ini kondisinya berbeda, GB DKI sangat dekat dengan Gubernur DKI dan bahkan Presiden RI, hal inilah yang menguntungkan buat GB DKI. Harapan GB menjadi PNS berada pada pundak AHOK sebagai Gubernur Definitif Pemprov DKI.

Tidak mungkin seluruh GB DKI diangkat menjadi PNS, mau diapakan sisanya?. Inilah pertanyaan yang sangat dikwatirkan oleh peserta program GB DKI. Apakah GB DKI bersedia dikembalikan pada Yayasan???.

GB DKI perlu dekat dengan JOKOWI, namun untuk memperjuangkan GB menjadi PNS tidak perlu menggunakan simbol RELAWAN JOKOWI, sebab tidak semua PEJABAT senang dengan FIGUR JOKOWI.


Kemungkinan M.NUH termasuk orang yang  kurang simpati terhadap  FIGUR JOKOWI, sehingga beliau sebagai Mendikbud menandatangani PERMEN 141 tiga hari sebelum JOKOWI dilantik sebagai Presiden RI.

Rabu, 19 November 2014

Ucapan Selamat

Education Development Community (EDC)

Mengucapkan Selamat Atas
Dilantiknya

Bapak Basuki Cahaya Purnama (Ahok)
Sebagai 
Gubernur Pemprov DKI  Masa Bhakti 2014-2017

Semoga Bapak Ahok memperhatikan dan mengangkat GB DKI menjadi PNS
Berdasarkan Permendikbud No 141 Tahun 2014

Salam Jakarta Baru, Jakarta Yang Lebih Baik