Salam Pendidikan,
Education Development Community (EDC)
mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Semoga harapan dan keinginan seluruh GB DKI menjadi PNS dapat segera terwujud.
Jumat Sore 25 Juli 2014, Direktur Eksekutif
EDC bertemu dengan Kepala BKD DKI ; Wacana SKB Tiga Menteri TIDAK JADI, penggantinya
Peraturan Menteri Bersama, demikian dikatakan Pak Made, Saya sudah bertemu
dengan Menpan demikian lanjutnya.
Informasi yang disampaikan Pak Made
tersebut ternyata BENAR. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Bersama
tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta. Peraturan
ini akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di
sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, peraturan ini diterbitkan karena
merespon dinamika permasalahan di daerah. Dia mengungkapkan, guru-guru di
sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS padahal sudah lama
mengajar di sekolah itu. “Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah.
Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi
sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di Kemdikbud,
Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Peraturan ini diteken masing-masing
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin.
Mendikbud mengatakan, pihaknya akan
menyusun petunjuk juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan permen ini lebih
lanjut. Menurut Mendikbud, tidak serta merta semua sekolah swasta seperti
sekolah internasional akan dibantu. “Sama dengan ngasih zakat orang kaya.
Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan
dukungan selain tertib administrasi,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini banyak
sekolah yang guru-gurunya tidak proporsional jumlahnya. Mereka, kata dia, juga
banyak yang tidak punya jam mengajar. “Yang mendesak sekarang banyak guru PNS
yang idle,” katanya.
Mendikbud menambahkan, permen
bersama ini memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk mengajar tidak terbatas
di sekolah negeri saja, tetapi boleh mengajar di sekolah swasta. Mendikbud
menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya di antaranya adalah ikatan
emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru. “Ini adalah hadiah lebaran untuk
sekolah swasta dan hadiah lebaran bagi guru yang ingin mengabdikan di mana pun
tidak terbatas,” katanya.
Adapun pemberian bantuan oleh
pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara
selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan. Selain itu,
penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah,
kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Demikian disampaikan, mudah-mudahan
berita baik ini menjadi HADIAH Idul Fitri dan juga merupakan HADIAH dari Presiden
Terpilih untuk seluruh GB DKI. Saat ini Kementerian/Pemerintah sedang menyusun
JUKNIS tentang Mekanisme dan Proses Pengangkatan Guru PNS di sekolah swasta,
mudah-mudahan September 2014 GB DKI sudah dapat diproses menjadi CPNS.
Direktur Eksekutif EDC;
Drs. Antonius Sathahi Manurung
Direktur Eksekutif EDC;
Drs. Antonius Sathahi Manurung