EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Senin, 30 Juni 2014

EDC ; PGRI DKI Salurkan Dana Hibah Untuk Guru Bantu

Salam Pendidikan,

PGRI DKI sebagai organisasi guru memberikan perhatian terhadap permasalahan Peserta Program Guru Bantu Kemdikbud yang ditugaskan mengajar disekolah swasta dilingkungan Pemprov DKI. Salah satu bentuk perhatian PGRI DKI ditunjukkan dengan memberikan rekomendasi  agar peserta Guru Bantu DKI menerima “Tunjangan Kesra” melalui Pos Dana Hibah APBD DKI 2014.

EDC mendapat  informasi bahwa DISDIK Pemprov DKI sudah menyetujui Dana Hibah disalurkan untuk peserta GB DKI, mekanisme penyalurannya merupakan tanggung jawab PGRI DKI, demikian dikatakan sumber  informasi tersebut  tanpa menyebut jumlah besarnya dana yang akan disalurkan.

EDC juga telah melakukan konfirmasi tentang informasi tersebut kepada salah seorang  pengurus PGRI DKI dikantornya  Jl. TB. Simatupang (Lenteng Agung). Salah seorang pengurus PGRI DKI  membenarkan bahwa PGRI DKI memberikan rekomendasi agar peserta program Guru Bantu DKI menerima “Tunjangan Kesra”, data  paling lambat sudah harus masuk RABU tanggal 2 Juli, demikian disampaikan pengurus PGRI tersebut.  Dia juga membenarkan bahwa  mekanisme PENGUMPULAN DATA sudah berkordinasi dengan pengurus  FORKOM GB DKI.

EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI mengumpulkan data yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan “Tunjangan Kesra”  sebab apabila tidak mengumpulkan data,  PGRI DKI tidak bersedia memberikan rekomendasi, hal ini berhubungan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran APBD DKI.

Masih banyak  peserta GB DKI yang kurang memahami situasi dan permasalahan tentang proses penyelesaian  GB DKI, hal inilah yang dimanfaatkan oleh Sarifah Efiana (BUNDA EFI) dan membawa-bawa permasalahan Guru Bantu ke RANAH POLITIK. Sarifah Efiana  kurang memahami tentang peraturan dan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, Sarifah Efiana juga kurang memahami bagaimana cara memperjuangkan seluruh GB DKI agar dapat diangkat menjadi PNS. Orang-orang  yang digunakan Sarifah Efiana untuk MENGHASUT dengan memberikan informasi yang kurang mendasar kepada Guru Bantu, diantaranya adalah Pak Eddy dan Pak Gaol.

Pak EDDY ; Masih sering membantu Sarifah Efiana melakukan kegiatan yang sifatnya memperkeruh permasalahan GB DKI, dan mengaku sebagai Ketua Forum GB DKI Jakarta Selatan, pada hal statusnya saat  ini sudah menjadi PNS dilingkungan Pemprov DKI.

Pak GAOL ; Merupakan Kepala Sekolah salah satu unit sekolah di PSKD Slamet Riyadi, Pak GAOL sering memberikan fasilitas kepada Sarifah Efiana untuk melakukan kegiatan yang sifatnya MEMPERKERUH PERMASALAHAN. Pimpinan EDC pernah menyarankan agar Pak GAOL mempertemukan SARIFAH EFIANA dengan Ketua FORKOM GB DKI untuk tujuan menyamakan persepsi memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNS, akan tetapi Pak GAOL tidak pernah menindaklanjutinya.

EDC tidak ingin GB DKI menjadi KORBAN KESERAKAHAN SARIFAH EFIANA, untuk itu diharapkan agar peserta Guru Bantu yang sudah memahami situasi,  memberikan informasi dan pencerahan kepada GB  DKI yang belum paham.

EDC telah berhasil menyakinkan Gubernur Jokowi, bahwa GB DKI masih dapat diproses menjadi PNS, dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jokowi dengan bertemu dan berkirim surat kepada MENPAN untuk menyelesaikan permasalahan GB DKI. Karena saat ini penerimaan PNS melalui jalur honorer sudah tutup, maka dibutuhkan regulasi baru sebagai dasar penyelesaian dan pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Hal itu sudah disanggupi dan dinyatakan oleh MENPAN pada tanggal 26 Februari 2014.

EDC selalu berkoordinasi dengan DISDIK dan BKD DKI dalam proses penyelesaian permasalahan GB DKI, dan semua informasi yang diposting pada media online ANTONIUSEDC, merupakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mari KITA berjuang bersama, satukan tekad, buladkan niat untuk mewujudkan seluruh GB DKI dapat diangkat menjadi PNS. JOKOWI dan EDC mempunyai filosofi hidup yang sama, yaitu bertujuan ingin MEMANUSIAKAN MANUSIA...

Kamis, 26 Juni 2014

EDC ; Pencairan Tunjangan KESRA GB DKI di Rekomendasi oleh PGRI DKI

Salam Pendidikan,

Pada awal penyelenggaraan program guru bantu, Kemdikbud menyerahkan pembinaan peserta program Guru Bantu  kepada LPMP DKI. Dua tahun terakhir pembinaan terhadap peserta program guru bantu dialihkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen), sesuai dengan tingkatan sekolah tempat bertugas (Dirjen FAUD,Dirjen DIKDAS dan Dirjen DIKMEN).

Pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo, Pemprov DKI  menyediakan pos anggaran hibah pada APBD DKI, anggaran tersebut diberikan kepada masyarakat, lembaga, organisasi atau yayasan dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD). Dinas Pendidikan DKI sebagai salah satu SKPD dilingkungan Pemprov DKI, memberikan anggaran Dana Hibah tersebut kepada  peserta GB DKI melalui hubungan antara lembaga dengan LPMP DKI. Dengan kata lain Tunjangan Kesra  melalui Pos Dana Hibah tersebut diberikan kepada GB DKI dengan Rekomendasi LPMP DKI.

Tahun lalu Tunjangan Kesra GB DKI hampir tidak dapat dicairkan (Pos Dana Hibah APBD DKI 2013), hal itu disebabkan karena tidak ada lembaga yang memberikan rekomendasi. Untung ada Pak Adi  yang bersedia memberi  “JAMINAN” dan menandatangani pencairan Dana Hibah tersebut, Pak Adi merupakan Sekretaris PGRI DKI (Tanjung Barat).

Ternyata penyaluran Tunjangan Kesra tersebut menimbulkan masalah (Temuan BPK), sebab Kesra tersebut dicairkan hanya dengan tanda tangan Sekretaris PGRI DKI, tanpa disertai dengan berkas-berkas  (Data GB) sebagai bukti fisik untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kemaren, Pengurus FORKOM GB DKI telah melakukan pertemuan dengan PGRI DKI dalam rangka membicarakan permasalahan penyaluran Tunjangan Kesra tersebut. Pada prinsipnya  PGRI DKI masih bersedia memberikan rekomendasi pencairan, asalkan disertai dengan data-data sebagai syarat pencairan dan untuk pertanggungjawaban.


Pada akhirnya juga disepakati bentuk baku format data, dan PGRI DKI menyerahkan  mekanisme pengumpulan data tersebut  kepada pengurus FORKOM GB DKI, sebab PGRI DKI kekurangan  staf administrasi untuk mengurusi  data-data  GB DKI.

FORKOM GB DKI merupakan satu-satunya organisasi atau forum GB DKI yang diakui oleh Dinas Pendidikan dan  PGRI DKI, untuk itu diharapkan kepada seluruh GB DKI berjuang bersama dalam satu organisasi sehingga tujuan perjuangan menjadi PNS dapat terwujud.

Pemberitahuan dan FORMAT DATA akan diposting pada blog “forkomgurubantudki.blogspot.com”, dan data dikumpulkan kepada Pengurus FORKOM GB DKI diwilayah masing-masing; GB Selatan Pak Dalbini, GB Barat Pak Dani/Pak Imam, GB Jakut Pak Harun, GB Jakpus Bu Arum, GB Jaktim Kecamatan Pasar Rebo Bu Zahro, Kecamatan Ciracas Bu Atun, Cipayung Bu Nina, Kramat Jati Bu Endang, Makasar Bu Neneng, Jati Negara Bu Nurjanah, Pulo Gadung Pak Raharjo, Cakung Bu Ela, Matraman Bu Sugiyanti dan Pak Kholik.


Tahun ini adalah tahun politik, GB DKI jangan TERJEBAK dan TERSANDRA oleh partai POLITIK TERTENTU, sebab semua Guru Bantu sudah memahami bahwa Gubernur Jokowi sudah berbuat baik dan membuka kesempatan GB DKI dapat diproses menjadi PNS.

Minggu, 22 Juni 2014

EDC ; Jokowi Presiden RI, Seluruh GB DKI Jadi PNS


Salam Pendidikan,

Education Development Community (EDC), merupakan satu-satunya lembaga masyarakat  yang ikut memperjuangkan seluruh peserta program GB DKI agar dapat diproses menjadi PNS. EDC  juga selalu memberikan informasi online melalui blog ANTONIUS EDC tentang perkembangan terkini dan hal-hal yang harus dilakukan untuk memperjuangkan GB DKI menjadi PNS.

Namun masih ada kelompok  yang melakukan pergerakan-pergerakan, tanpa memahami situasi dan terkesan ASIK SENDIRI, serta ingin disebut sebagai PAHLAWAN. Hal tersebut dapat  mengganggu proses penyelesaian permasalahan GB DKI.

KENAPA BKD DKI TIDAK MENGAJUKAN GB UNTUK DIANGKAT JADI PNS ??

Gubernur Jokowi mengharapkan seluruh GB DKI dapat diproses menjadi CPNS, namun jika BKD DKI mengajukan pengangkatan GB menjadi PNS sesuai kebutuhan, maka peserta program GB yang bekerja disekolah TK tidak akan terakomodir menjadi PNS, sebab sekolah TK Negeri hanya sedikit sedangkan peserta GB yang bertugas di TK ada sekitar  1300. (Guru TK tidak diproses menjadi PNS)

Itulah sebabnya BKD DKI mengharapkan agar Kementerian PANRB memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI dalam menyelesaikan permasalahan GB DKI, kewenangan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), atau SKB Tiga Menteri.

Kenyataannya dilapangan, yang  berjuang menjadi PNS adalah guru-guru sekolah TK, namun mereka tidak memahami situasi serta kurang  mengerti cara berjuang  dan selalu membawa-bawa persoalan GB DKI ke ZONA POLITIK. Mereka adalah ;
1.       Sarifah Efiana (Guru TK) ; Membawa-bawa persoalan GB DKI ke partai politik PDI-Perjuangan.
2.       Eli Amaliya (Guru TK); Membawa-bawa persoalan GB DKI ke partai politik PAN.

Pada prinsipnya untuk mengangkat seorang PNS bukan didasari oleh siapa yang berjuang??, akan tetapi siapa yang akan menggunakan??, siapa yang mau bayar??, dan dimana akan ditugaskan??.

JOKOWI PRESIDEN RI ;

Jika Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada Pilpres tanggal 9 Juli 2014, maka kemungkinan besar seluruh GB DKI dapat diproses menjadi PNS, sebab Jokowi dengan mudah dapat  mengeluarkan Peraturan Pemerintah, atau Jokowi dapat memerintahkan Menteri PANRB untuk menerbitkan SKB Tiga Menteri.

JOKOWI TETAP  GUBERNUR DKI ;

Jika Jokowi tetap menjadi Gubernur Pemprov DKI, maka sebagian kecil GB DKI akan diproses menjadi PNS, sebab BKD DKI akan mengajukan dan memproses GB DKI menjadi PNS sesuai kebutuhan dan akan menggunakan seleksi yang  SANGAT KETAT.

Beberapa hal diatas merupakan gambaran  permasalahan GB DKI, sekarang terpulang kepada GB DKI sendiri. Itu jugalah alasan mengapa EDC kurang setuju ada kelompok yang  membawa-bawa persoalan GB ke Zona Politik. EDC tidak ingin proses penyelesaian permasalahan GB DKI TERSANDRA oleh kepentingan partai  politik tertentu.

Direktur EDC melihat besarnya KOMITMEN JOKOWI dalam menyelesaikan permasalahan GB DKI, jadi SOLUSI yang lebih mudah menyelesaikan permasalahan GB DKI adalah JOKOWI menjadi Presiden RI, mengapa demikian?? sebab Jokowi memiliki hubungan EMOSIONAL dengan GB DKI, hal ini dapat diartikan bahwa Guru Bantu DKI adalah JOKOWI.

Senin, 16 Juni 2014

EDC ; Permasalahan GB DKI Masuk Pada ZONA POLITIK


Salam Pendidikan,

Education Development Community mengamati Program MetroTV tentang “PEDULI GURU”, 16 Juli 2014 (20.30 Wib). Acara tersebut mengundang empat orang nara sumber, 2 orang dari Tim Sukses (TIMSES)  “ Capres No. 1”, dan 2 orang dari TIMSES Capres No. 2, keempatnya merupakan anggota Komisi X DPR-RI.

TIMSES  Capres tersebut, sama-sama memahami adanya permasalahan tentang tenaga honorer termasuk  permasalahan GB DKI, akan tetapi kurang mengerti tentang Regulasi/Peraturan tentang “TENAGA HONORER”, sebab mitra kerja Komisi X adalah Kemdikbud, sedangkan mitra kerja Kementerian PANRB adalah Komisi II DPR-RI.

TIMSES Capres sama-sama “MENGUMBAR JANJI” akan mengangkat seluruh tenaga honorer  menjadi PNS jika Capresnya terpilih menjadi Presiden RI. Yang membuat “MIRIS” adalah Timses Capres No. 1 memasukkan tenaga honorer yang dibiayai APBN dan bekerja di instansi swasta (GB DKI) diklasifikasikan menjadi honorer K2.

Semakin terbukti bahwa terdapat kelompok  yang membawa-bawa persoalan GB DKI ke ZONA POLITIK, dan itu akan merugikan serta  mempersulit proses penyelesaian pengangkatan GB DKI menjadi CPNSD Pemprov DKI.

GB DKI adalah tenaga honorer K1 bermasalah dan tidak dapat diproses menjadi PNS karena tidak ada “REKOMENDASI PENGGUNA” (Formolir K1). Saat ini GB DKI sudah dilindungi oleh Gubernur Pemprov DKI yang menyatakan bersedia menyelesaikan masalah GB DKI melalui “Tiga Surat” yang ditujukan ke Kementerian PANRB dan Kemdikbud.

Itu sebabnya Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri PANRB menyatakan “BERSEDIA MEMBERIKAN KURSI PNS KEPADA GB DKI”. Karena proses penerimaan PNS melalui jalur honorer sudah tutup maka dibutuhkan “Regulasi/Peraturan Baru”,  bisa dalam bentuk PP maupun SKB Tiga Menteri.

Kenapa EDC kurang setuju membawa permasalahan GB DKI ke  Zona Politik??..Sebab Kewenangan penerbitan PP maupun SKB Tiga Menteri ada pada Kementerian PANRB,  Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri PANRB adalah TIMSES Capres No. 1, sedangkan Gubernur Pemprov DKI adalah Capres No. 2.

Dengan kondisi  tersebut  SANGAT RISKAN, mengatasnamakan GB DKI dalam mendukung salah satu pasangan Capres, sebab Gerbong Politik Menpan berbeda dengan Gerbong Politik Capres dengan No.  2, dan yang mengajukan proses penyelesaian GB DKI adalah Capres No. 2 sebagai Gubernur Pemprov DKI, bukan Kemdikbud sebagai pemilik tenaga honorer.

Dengan kata lain yang melindungi GB DKI adalah Capres No. 2, dan sudah sewajarnya GB DKI mendukung Capres No. 2 dengan tidak mengatasnamakan GB DKI.

Hal tersebut juga merupakan salah satu alasan mengapa Disdik DKI sampai sekarang belum bersedia melakukan pembinaan kepada GB DKI, sebab Disdik memahami ada kelompok yang ingin membawa-bawa permasalahan GB DKI ke ZONA POLITIK.

Jika GB DKI "SATU WADAH" Disdik DKI pasti bersedia melakukan pembinaan, sebab tiga surat Jokowi tersebut mengatasnamakan Gubernur Pemprov DKI, bukan Jokowi sebagai pribadi/individu. Ini juga merupakan bukti bahwa Guru Bantulah yang mempersulit proses penyelesaian tersebut, sebab ada kelompok yang ingin disebut PAHLAWAN, tetapi tidak mengerti CARA BERJUANG. 

EDC menyimpulkan GB DKI "TERSANDRA OLEH KEPENTINGAN POLITIK", dan salah satu pelakunya bukan lagi peserta program Guru Bantu, tetapi masih mengaku sebagai Ketua Forum GB DKI, yaitu Syarifa Efiana, Spd yang populer dengan nama BUNDA EFI.

Senin, 09 Juni 2014

EDC ; 5900 GB DKI Sudah Tidak Lagi Bermasalah


Salam Pendidikan
Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan tunjangan sertifikasi guru. Rencana ini membantah kampanye hitam melalui pesan singkat yang menyatakan dia akan menghapus tunjangan itu bila terpilih menjadi presiden.

Itu tidak benar, kata Jokowi saat mengunjungi kantor pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jalan Tanah Abang 3, Jakarta Pusat, Jumat 23 Mei 2015.

Jokowi bahkan berencana menaikkan anggaran untuk tunjangan guru tersebut. Sebab, guru memiliki peran penting untuk mencerdaskan anak bangsa. Karenanya, perlu diberikan apresiasi lebih. Kalau ditambah iya, tapi masa dihilangkan. Kualitas guru kan menggambarkan kualitas murid, kata dia.

Tak hanya itu, Jokowi juga akan menyelesaikan masalah guru honorer. Kalau saya jadi presiden pengen rampungkan secepatnya (masalah guru honorer). Tapi harus ada kualifikasi, kata Jokowi.

Dia mencontohkan kebijakan guru honorer di DKI Jakarta. Saat ini sudah ada 5.900 guru bantu di Jakarta yang tak lagi bermasalah. Masalah ini selesai setelah mengirimkan surat kepada Menteri Aparatur Negara 3 kali berturut turut.

Guru honorer masih ada sekitar 12 ribu kalo nggak keliru, sedang diurus. Faktanya kita kekurangan guru. Masalahnya keputusan di Menpan bukan di Gubernur. Oleh karena itu, kesejahteraan guru itu wajib, baik guru honorer maupun PNS, tutur Jokowi.

Ketua PGRI Sulistyo menyambut baik rencana Jokowi tersebut. Menurutnya, tunjangan sertifikasi memang menjadi harapan banyak guru, termasuk guru honorer. Kami berharap tunjangan itu dibayarkan bersama dengan gaji, kata Sulistyo.

Tulisan diatas merupakan "Kutipan Berita Merdeka.com" pada saat Jokowi berkunjung ke kantor PB PGRI Tanah Abang Jakarta Pusat.

Apa Artinya Untuk GB DKI ??

Pernyataan Gubernur Jokowi tersebut menjelaskan bahwa Pemprov DKI sudah bersedia membina dan mengakomodir  GB DKI menjadi PNS.

Kenapa Belum Diproses CPNS ??

Sampai sekarang GB DKI belum dapat diproses menjadi CPNS, sebab penerimaan PNS melalui jalur honorer sudah ditutup.

Untuk dapat memproses GB DKI menjadi PNS dibutuhkan "REGULASI BARU", bisa dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah), atau SKB Tiga Menteri.

EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI memahami situasi dan permasalahan belum diprosesnya GB DKI menjadi PNS, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh informasi bohong yang sering dilakukan oleh kelompok tertentu melalui SMS.

Jokowi telah berbuat baik untuk GB DKI, mari berbuat sesuatu untuk kemenangan Capres Jokowi, dengan tidak mengatasnamakan GB DKI.

Rabu, 04 Juni 2014

EDC ; GB DKI Sementara Belum Dapat Diproses Menjadi PNS


Salam Pendidikan

Penerimaan PNS dari jalur honorer sesuai dengan PP 56 2012 sudah berakhir, tahapan dan proses tersebut menyisahkan 11 ribu honorer K1 yang TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) dan ratusan ribu honorer K2  yang tidak terakomodir menjadi PNS.

Lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Dasar Hukum peraturan tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk mengatur sistim penerimaan Aparatur Sipil Negara dengan status PNS maupun Non PNS.

Saat ini Kementerian PANRB sedang “Menggodok” 12 PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU ASN, dan “Kebijakan” lain untuk menyelesaikan tenaga honorer  yang bermasalah. GB DKI merupakan  tenaga honorer  yang bermasalah,  dan termasuk dalam 11 ribu honorer K1 yang TMK.

Bersedianya Pemprov DKI membina dan bahkan mengakomodir GB DKI menjadi PNS merupakan “Kunci Penyelesaian Permasalahan GB DKI”, sebab disamping harus punya dasar pengangkatan, pada prinsipnya pengangkatan PNS adalah Siapa Yang Mau Bayar? dan Siapa Yang Mau Makai?.

Persoalan mendasar honorer K2 adalah Pemprov/Pemda mau mengangkat/memakai K2 menjadi PNS, akan tetapi tidak punya anggaran untuk pembiayaan/bayar gaji. Itu sebabnya honorer K2 melakukan “Aksi Demo didepan Istana Presiden” dengan tuntutan dan harapan agar Pemerintah Pusat memberikan anggaran pembiayaan untuk Pemprov/Pemda.

Menyakinkan Gubernur Jokowi bahwa GB DKI masih dapat diproses menjadi PNS merupakan perjuangan yang paling sulit, sebab banyak Pejabat dilingkungan Pemprov DKI yang memberikan informasi kepada Jokowi bahwa GB DKI sudah tidak dapat diproses menjadi PNS. Pejabat-pejabat tersebut berkeinginan agar  honorer K2 yang diproses menjadi PNS, sebab Pemprov DKI mempunyai cukup anggaran untuk pembiayaan.

Direktur Eksekutif EDC melihat sendiri “Kemarahan Gubernur Jokowi akibat Macetnya proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS", itu sebabnya Gubernur Jokowi kembali berkirim surat ke Kementerian PANRB/Kemdikbud (Surat Ketiga), dan dengan inisiatif sendiri bertemu dengan Bapak Azwar Abubakar (Menpan), untuk membicarakan permasalahan GB DKI.

Bentuk “Perhatian Jokowi untuk GB DKI sangat LUAR BIASA”, dan sangat pantas  GB DKI menyalurkan suaranya untuk Capres JOKOWI-JK, sebab lebih mudah menyelesaikan GB DKI pada posisi Presiden dari pada tetap di posisi Gubernur. Jokowi ingat Pemprov DKI pasti ingat Guru Bantu, itu pasti!!!

Beberapa poin dibawah ini “Wajib” dipahami oleh GB DKI sebagai dasar perjuangan menjadi PNS ;
1.       GB DKI merupakan Tenaga Honorer yang terigister pada database BKN sesuai dengan PP 48 tahun 2005. (Buktinya GB DKI memiliki NITH).
2.       GB DKI merupakan Tenaga Honorer K1 sesuai dengan PP 56 tahun 2012, sebab GB DKI dibiayai oleh APBN melalui Permendiknas No. 7 tahun 2011. (Inti dari PP 56 adalah K1 dibiayai APBN/APBD dan K2 dibiayai oleh Non APBN/APBD).
3.       Pemprov DKI bersedia membina dan mengangkat GB DKI menjadi PNS. (Tiga surat resmi Pemprov DKI untuk menyelesaikan permasalahan GB DKI).
4.       Pernyataan Bapak Azwar Abubakar pada tanggal 26 Februari 2014 bahwa Kementerian PANRB bersedia memberikan kursi PNS untuk seluruh GB DKI. (Karena penerimaan PNS melalui jalur honorer sudah tutup, Kementerian PANRB “Mewacanakan” SKB Tiga Menteri atau PP, sebagai dasar rujukan bagi Pemprov DKI untuk menyelesaikan dan mengangkat GB DKI menjadi PNS).
5.       Penyelesaian permasalahan GB DKI merupakan “Agenda Nasional”, Kementerian PANRB adalah satu-satunya Lembaga Pemerintah Pusat yang punya “Kewenangan” dalam mengatur proses pengangkatan menjadi PNS. (Informasi resmi buka diwebsite Menpan)
6.       BKD DKI merupakan satu-satunya Lembaga/Badan di Pemprov DKI yang punya “Kewenangan”  dalam mengatur proses pengangkatan menjadi PNSD. (Informasi resmi buka diwebsite BKD DKI).

Poin-poin diatas sangat penting untuk dipahami oleh seluruh GB DKI, sebab EDC mengajak seluruh GB DKI berjuang  dengan “Peraturan/Regulasi”, bukan dengan “Pendekatan Politik”. Surat Jokowi untuk Kementerian PANRB merupakan “Surat Resmi Pemprov DKI”, bukan  Jokowi sebagai personal/individu.

Surat itulah yang menjadi acuan/pegangan bagi GB DKI bahwa Pemprov DKI secara resmi sudah menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan GB DKI. Dan surat itu jugalah yang menjadi rujukan bagi Kementerian PANRB untuk mengeluarkan “Regulasi” dalam bentuk SKB atau PP.

Sampai sekarang SKB Tiga Menteri belum turun dan Peraturan Pemerintah (PP) belum disahkan, menurut informasi semuanya akan tuntas sebelum Pilpres 9 Juli 2014. Informasi-informasi yang menyatakan GB DKI akan diproses seleksi menjadi PNS pada bulan Juni-Juli adalah “BERITA BOHONG”.

Saat ini ada dua gerbong “Relawan GB DKI” mendukung Capres JOKOWI-JK, dan satu gerbong “Relawan GB DKI” mendukung Capres PRABOWO-HATTA (Ibu Elly dengan Posko TK Assafiah Jakarta Pusat). Hal ini semakin menunjukkan bahwa banyak  orang yang mengaku “Pengurus”, tetapi tidak mengerti tentang “Peraturan”, dan hanya terkesan “GAGA-GAGAHAN INGIN JADI PAHLAWAN”. Ini dapat merugikan Guru Bantu, sebab tahun ini adalah tahun politik.

Jokowi sudah berbuat banyak  untuk Guru Bantu, akan tetapi masih banyak Guru Bantu yang tidak mengerti dan bahkan mendukung Capres lain, EDC menyebutnya “KUALAT”.

Jika Jokowi tidak berkirim surat ke Kementerian PANRB dan Kemdikbud (Surat ketiga), Program Guru Bantu DKI sudah “DIBUBARKAN”, itu sebabkan “HONOR GB DKI TERSENDAT” sampai enam bulan.