EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Sabtu, 31 Mei 2014

EDC ; Disdik DKI Belum Bersedia Melakukan "Pembinaan" Terhadap GB DKI


Salam Pendidikan,

Sehubungan saat ini menjelang masa  “Kampanye Pilpres” dan “Gubernur Jokowi” merupakan salah satu pasangan Capres,  Disdik DKI belum bersedia melakukan  pembinaan terhadap GB DKI. Menurut analisa EDC  alasan Disdik DKI tidak bersedia melakukan pembinaan adalah sebagai berikut :
1.       Disdik DKI tidak ingin penyelesaian dan pengangkatan GB DKI menjadi PNS dihubung-hubungkan dengan masalah politik.
2.       Gerbong Politik Gubernur Jokowi, berbeda dengan Gerbong Politik Wakil Gubernur Ahok.
3.       GB DKI “Tidak Satu Wadah” dalam memperjuangkan nasib menjadi PNS.

EDC menduga Disdik DKI sudah memahami bahwa saat ini GB DKI memiliki “Dua Gerbong Relawan GB DKI untuk Capres Jokowi”, yang satu dipimpin oleh Elis Sukmawati, SPd dengan Posko SD TAUFIQ Cempaka Putih Jakarta Pusat, dan satu lagi dipimpin oleh Syarifa Efiana, SPd dengan Posko TK Panca Putra Kali Sari Jakarta Timur.

Salah satu “Gerbong Relawan” tersebut memaksa Disdik DKI agar melakukan pembinaan terhadap GB DKI, akan tetapi Disdik tidak bersedia, demikian disampaikan sumber informasi EDC di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jl. Gatot Subroto.

Sebagai aktivis, EDC juga “Kurang Setuju” membentuk “Relawan” dengan mengatasnamakan GB DKI, sebab tujuan perjuangan GB DKI adalah menjadi PNS. Banyak gerbong relawan yang mendukung pencapresan Jokowi dan tidak harus mengatasnamakan GB DKI.

EDC mengharapkan agar seluruh GB DKI menyalurkan aspirasi politiknya untuk Capres Jokowi, sebab Jokowi lebih mudah menyelesaikan dan mengangkat seluruh GB DKI menjadi PNS pada posisi Presiden, ketimbang tetap diposisi sebagai Gubernur DKI.

Dari pada memberikan sumbangan untuk “Bunda Efi”, GB DKI lebih baik memberikan sumbangan untuk pencapresan JOKOWI-JK , di  "Bank- BRI, KC Mall Ambassador  Nomor rekeningnya 122301000172309 atas nama Joko Widodo Jusuf Kalla”.

Semakin terlihat bahwa pembentukan Relawan yang mengatasnamakan GB DKI hanya untuk “GAGA-GAGAHAN”, dan juga  ada orang yang ingin disebut jadi  “PAHLAWAN”. Mereka kurang paham dalam memperjuangkan GB DKI menjadi PNS.

EDC  yang membuka “Pintu” agar GB DKI dapat diproses menjadi PNS, EDC juga paham  sudah sampai dimana proses penyelesaian dan pengangkatan  GB DKI menjadi PNS. Mari berpartisipasi dan berbuat sesuatu untuk kemenangan Capres Jokowi, sebab Jokowi sangat perduli terhadap dunia pendidikan terutama Guru Bantu DKI.

Kamis, 29 Mei 2014

EDC ; Honor GB DKI Melalui "Permendiknas No. 7 Tahun 2011"


Salam Pendidikan,

Salah satu bukti bahwa honorarium (honor) Guru Bantu dibebankan pada APBN adalah Permendiknas No.7 tahun 2011. Sampai sekarang Permendiknas tersebut masih berlaku. Belum cairnya honor GB DKI untuk guru-guru SMA/SMK (Dikmen), merupakan persoalan “Teknis”, yang pasti Negara akan membayarkan honor tersebut.

Berikut Salinan Permendiknas No. 7 Tahun 2011 ;


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
HONORARIUM GURU BANTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :

a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja guru bantu, perlu menaikkan besaran honorarium guru bantu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Honorarium Guru Bantu;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG HONORARIUM GURU BANTU.
Pasal 1
Guru bantu diberikan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Januari 2011.
Pasal 2
Ketentuan mengenai besaran honorarium pada Lampiran I dan II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003, diubah menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
Biaya honorarium guru bantu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003

Kamis, 22 Mei 2014

EDC ; Akibat Demo GB DKI "Pengganggu" Menpan Mulai "Jengkel"


Salam Pendidikan,

Aksi demo tanggal 29 April di Kementerian PANRB, yang dipimpin oleh Syarifah Efiana, SPd mulai menimbulkan “Efek Negatif” terhadap perjuangan seluruh GB DKI menjadi PNS.

Pada awalnya Kementerian PANRB sudah menyatakan bersedia memberikan kursi PNS untuk seluruh GB DKI (Pernyataan Menpan tanggal 26 Februari 2014), dan rencananya Kementerian PANRB akan “Menitipkan GB DKI” pada salah satu PP terbaru, dari 12 PP yang sedang digodok sebagai turunan dari UU ASN, dan kebijakan lain untuk penyelesaian persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

PP tersebut akan disahkan sebelum Pilpres 9 Juli, itu sebabnya Menpan menyatakan GB DKI akan mulai diproses pada bulan Juli. Artinya jika GB DKI “Dititipkan” pada salah satu PP tersebut, maka GB DKI akan mulai diproses menjadi CPNS setelah pelaksanaan Pilpres.

Indikasi “Kejengkelan Menpan” terhadap pelaksanaan aksi demo 29 April adalah sebagai berikut ;
1.       Menpan menyatakan GB DKI harus berfikir “Realistis”.
2.       Menpan menginisiasi terbitnya SKB Tiga Menteri.

Dari dua hal diatas sangat terlihat bahwa Menpan mulai Jengkel, dan mulai “Lempar Bola” tentang penyelesaian pengangkatan GB DKI menjadi PNS, sebab Menpan lebih mudah menitipkan GB pada PP terbaru daripada menerbitkan SKB Tiga Menteri, yang harus berkoordinasi dengan Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tahun ini adalah tahun politik dan masa jabatan Menteri tinggal beberapa bulan, itulah beberapa hal yang menyulitkan terbitnya SKB Tiga Menteri. Apa Mendagri setuju???

Gubernur Jokowi Bertemu Dengan Pengurus PB PGRI

Untuk menepis adanya “ISSU” jika Jokowi Presiden ; Jokowi akan menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru karena membuat boros anggaran Negara.

Pagi ini (Jumat,23 April), Gubernur Jokowi didampingi Kepala Dinas Pendidikan DKI Bapak Lasro Marbun berkunjung ke kantor PB PGRI di daerah Tanah Abang. Bapak Jokowi diterima oleh Ketua PB PGRI Bapak Sulistiyo yang juga merupakan anggota DPD RI.

Dihadapan media Jokowi menyatakan “Pendidikan merupakan tempat untuk  merevolusi mental masyarakat Indonesia, didalamnya ada unsur  guru dan itu harus diperhatikan termasuk kesejateraannya harus ditambah”.

Tim pemenangan Capres Jokowi sudah merencanakan akan membentuk “Relawan Guru”, dan itulah yang dimanfaatkan oleh Syarifa Efiana, SPd atau yang lebih populer dengan julukan “Bunda Efi”. Bunda Efi mengundang Jokowi tanggal 20 Mei pada acara deklarasi  “Relawan GB DKI Sahabat Jokowi”.

Dari situlah terlihat bahwa Syarifa EFiana, SPd tidak mengerti peraturan, tidak mengerti situasi dan hanya mementingkan “Kepentingan Sendiri”. Dulu didemo, sekarang membentuk relawan itulah namanya “Berpolitik”.

Model berjuangnya “Grasak-Grusuk”, akibatnya  Menpan mulai “Jengkel” dan itu sangat  mengganggu penyelesaian persoalan GB DKI, sebab “Gerbong Politik Menpan” berbeda dengan “Gerbong Politik Jokowi”.

Dalam berjuang “Diam Berarti Berhianat”; Kenapa GB DKI masih diam ???

Kamis, 15 Mei 2014

EDC ; Bunda EFI "Semakian Bertingkah!!"


Salam Pendidikan,

Bunda Efi yang memiliki nama asli Syaripah Efiana, SPd bertingkah lagi. Kenapa disebut “Bertingkah???”, karena Bunda Efi bukan lagi peserta program guru bantu, akan tetapi masih sering mengatasnamakan diri sebagai Ketua Forum GB DKI, Bunda Efi memiliki posko “Forum GB DKI” di TK “Panca Putra” Kalisari Jakarta Timur. Saat ini Bunda Efi sudah merupakan anggota dan “Caleg Gagal” dari partai politik tertentu.

Minggu lalu Bunda Efi dan GB kelompoknya  melakukan “Pertemuan” di TK Panca Putra, dan melakukan kutipan  Rp. 70.000/orang, pada pertemuan tersebut Bunda Efi berhasil menyakinkan GB DKI yang hadir bahwa dia punya akses mengundang “Jokowi”. Pertemuan tersebut menyepakati akan membuat pertemuan di Gedung Yout Center , Minggu tanggal 20 Mei 2014 dengan mungutip tiket masuk Rp. 30.000/orang.

Inilah bukti bahwa Bunda Efi menjadikan GB DKI hanya sebagai “Komoditas Politik”, sebab dalam politik “TIDAK ADA TEMAN YANG ABADI, YANG ADA HANYA KEPENTINGAN YANG ABADI”. Pada tanggal 13 Maret Bunda Efi “Mendemo Jokowi”, dan tanggal  20 Mei Bunda Efi berencana “Mengundang Jokowi”, itulah namanya “BERPOLITIK”.

Anehnya, sekelompok “Komunitas Facebook” mengaku “Alergi Politik” akan tetapi menggunakan “GERBONG POLITIK” yang dikendalikan Bunda Efi. Pemilik akun facebook tersebut adalah Pak Hadi, Pak Budi dan Ibu Heru Widi (Pengakuan nama tersebut diatas  pada tanggal  7 Maret,  saat Konsolidasi GB DKI  yang dihadiri oleh Kadis Pendidikan DKI).

Apa Persamaan  dan Perbedaan “Bunda Efi” dengan “Bunda Putri??”

Bunda Efi “Mengaku” dekat dengan “Kekuasaan” (Gubernur Jokowi) dan  “Mengaku” dapat “Mengendalikan” GB DKI, sedangkan Bunda Putri “Mengaku” dekat dengan “Kekuasaan” (Presiden SBY) dan “Mengaku” dapat  “Mengendalikan” Import daging sapi (Pakta persidangan Kasus Import daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fatonah).

Jadi persamaannya adalah sama-sama “Mengaku dekat dengan Kekuasaan”, dan perbedaannya adalah  Bunda Efi mengaku dapat mengendalikan GB DKI, sedangkan Bunda Putri mengaku dapat mengendalikan Import daging sapi.

Apa Bunda Efi dapat Dijadikan “Tersangka??”

Polisi dapat menjadikan seseorang menjadi  “Tersangka” dengan dasar “Delik Aduan”, jika Polisi menemukan dan memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

Menurut “Analisa EDC”, Bunda Efi dapat dijadikan “Tersangka” dengan “Bukti Permulaan” sebagai berikut :

1.       Bunda Efi “Memimpin” aksi demo tanggal 13 Maret 2014 di depan Balaikota. Bunda Efi dapat diklasifikasikan “Mengganggu Proses dan Mekanisme GB DKI Menjadi PNS”, sebab sebelumnya Gubernur Pemprov DKI sudah menyatakan bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD.
2.       Bunda Efi “Memimpin” aksi demo tanggal 29 April 2014 di depan Kementerian PANRB. Bunda Efi dapat diklasifikasikan “Mengganggu Proses dan Mekanisme GB DKI Menjadi PNS, sebab tanggal 26 Februari Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri PANRB sudah menyatakan “Bersedia mengangkat seluruh GB DKI menjadi PNS secara bertahap sesuai kebutuhan, dan diperkirakan mulai diproses bulan Juni-Juli”.
3.       Bunda Efi “Melakukan Kutipan Uang” dengan mengatasnamakan Ketua Forum GB DKI. Faktanya Bunda Efi bukan lagi peserta program guru bantu.

Ketiga poin diatas dapat menjadikan “Bunda EFI sebagai Tersangka”, jika GB DKI melakukan “Delik Aduan” terhadap Bunda EFI yang telah melakukan kegiatan  “Mengganggu Proses dan Mekanisme pengangkatan GB DKI menjasi PNS”.

Saat ini Kementerian PANRB sedang menginisiasi terbitnya SKB Tiga Menteri dalam proses Penyelesaian permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Apabila proses penyelesaian tersebut “Merugikan GB DKI”, atau GB DKI tidak seluruhya diangkat menjadi PNS, maka EDC akan mengajak seluruh peserta GB DKI, untuk melaporkan Bunda EFI ke pihak yang berwajib (Polisi), sehingga Bunda Efi mempertanggung jawabkan perbuatannya.

EDC mengharapkan agar GB DKI “Bijaksana” dalam menyikapi undangan atau kegiatan yang dapat mengganggu proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Selasa, 13 Mei 2014

EDC ; SKB Tiga Menteri Akan "Lahirkan" GB DKI Menjadi PNS DPK


Salam Pendidikan,

Kabar gembira untuk GB DKI, selain Pemprov DKI bersedia mengakomodir  menjadi PNSD, pemerintah pusat juga mengagendakan akan menerbitkan SKB tiga menteri agar CPNS guru dapat bekerja di instansi swasta.

Berikut kutipan pernyataan Menteri Pendidikan Bapak M. Nuh, pada kunjungan kerjanya di Sorong , Jumat  9 Mei 2014 :

Informasi menarik bagi peminat menjadi CPNS untuk formasi guru dan dosen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kuota formasi dosen CPNS naik lipat dua.

Keputusan terakhir yang menurut Nuh penting adalah, Kemen PAN-RB segera menginisiasi penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tingkat menteri. SKB itu mengatur tentang posisi guru di sekolah swasta. Selama ini guru berprestasi di swasta ditarik ke sekolah negeri jika lolos menjadi CPNS.

"Ke depan, mereka tetap boleh mengajar di sekolah swasta. Karena sekolah swasta butuh guru, bukan menjadi pabrik guru," tandas Nuh. Dengan kepastian ini, dia berharap layanan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta bisa adil.

Selain itu, pemerintah membantu sekolah swasta, karena menanggung gaji gurunya yang lolos mnjadi CPNS.

Walaupun pernyataan Mendikbud tersebut tidak secara spesifik ditujukan untuk Guru Bantu, akan tetapi dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud adalah “Program Guru Bantu”, sebab hanya guru bantulah tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta.

Proses  Lahirnya GB DKI Menjadi PNS DPK Melalui “SKB Tiga Menteri” ;

Agar lebih mudah dipahami, berikut gambarannya.

SKB Tiga Menteri akan “Melahirkan” GB DKI menjadi PNS DPK
Dokter yang  membantu “Persalinan” adalah Menteri PANRB
Perawat yang  membantu “Persalinan” adalah Menteri Pendidikan
Yang membiayai “Persalinan” adalah Pemerintah Pusat (Mendagri)

Gambaran tersebut diatas masih dalam tahap “WACANA”, belum dalam bentuk “Surat Keputusan Bersama” SKB tiga menteri, yaitu Menteri PANRB, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri  Dalam Negeri (Mendagri).

Diharapkan agar GB DKI tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menggangu proses tersebut, sebab ada informasi  GB DKI “Kelompok Pengganggu” akan mengadakan “Pertemuan” tanggal 20 Mei di Gedung Yout Center Otista.

GB DKI “Kelompok Pengganggu” cara berjuangnya “Grasak-Grusuk”, tidak memahami situasi dan tidak memahami  peraturan, biasanya   menggunakan “Modus” sedikit-sedikit ngumpul, sedikit-sedikit pemberkasan dan sedikit-sedikit uang.  

Dulu menjual satu lembar Formulir K1 dua puluh ribu (20.000), sekarang menjual tiket masuk tiga puluh ribu (30.000), benar-benar GB DKI hanya dijadikan “MAINAN dan LUMBUNG DUIT”.