EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Sabtu, 29 Maret 2014

EDC ; 1 April 2014, Forkom GB DKI Serahkan "PETISI" Kepada Pemprov DKI


Salam Pendidikan,

Guru Bantu DKI merupakan tenaga honorer Kemdikbud, sehingga Pemprov DKI tidak bertanggung jawab mengangkat GB DKI menjadi PNSD melalui proses pengajuan quota tambahan. Karena Kementerian PANRB telah  bersedia memberikan kursi PNS untuk GB DKI,  dan Pemprov DKI juga bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD, maka pada tanggal 1 April FORKOM GB DKI akan mengajukan “PETISI” kepada Pemprov DKI, dengan harapan agar Gubernur segera menindaklanjuti, demikian dikatakan Ketua FORKOM GB DKI Drs. Antonius Manurung.(Undangan resmi baca di blog : forkomgurubantudki.blogspot.com)

Menurut Ketua FORKOM GB DKI Isi Surat Permohonan GB DKI Kepada Pemprov DKI (PETISI), adalah sebagai berikut :
1.       Kami Guru Bantu DKI mengucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI, karena sudah bersedia mengakomodir Guru Bantu menjadi PNSD.
2.       Kami  Guru Bantu DKI memohon dan mengharapkan agar Pemprov DKI segera menindaklanjuti pernyataan Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri PANRB tanggal 26 Februari 2014 yang menyatakan “Kementerian PANRB bersedia memberikan kursi PNS kepada Guru Bantu DKI”.
3.       Kami Guru Bantu DKI rindu dan ingin berpartisipasi membantu Pemprov DKI dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta kami siap untuk diangkat menjadi PNSD dan bersedia ditempatkan diinstansi manapun di lingkungan Pemprov DKI.
4.       Kami Guru Bantu DKI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Pemprov DKI  Bapak Joko Widodo, yang telah membuat kebijakan untuk mengakomodir Guru Bantu menjadi PNSD, semoga Bapak Joko Widodo  tetap amanah serta memperhatikan masyarakat kecil yang teraniaya seperti Guru Bantu DKI.

Dari isi Petisi tersebut diatas, semakin menunjukkan adanya  perbedaan “Sudut Pandang” antara Forum GB DKI pimpinan Syaripah Efiana, dan FORKOM GB DKI yang dipimpin oleh Drs. Antonius Manurung dalam hal memperjuangkan GB DKI menjadi PNS.

Forum GB DKI berjuang dengan “Memaksakan Kehendak”, salah satu indikasinya adalah mereka melakukan aksi demo tanggal 13 Maret 2014 di depan Balaikota dan menuntut agar Gubernur Pemprov DKI menandatangani pengajuan quota tambahan untuk GB DKI. Jadi semakin terlihat bahwa Forum pimpinan syaripah efiana “Kurang Memahami Hak dan Statusnya" sebagai tenaga honorer Kemdikbud.

Kadang-kadang mereka memposisikan diri sebagai “Pejabat Dilingkungan  Dinas Pendidikan DKI” dengan melakukan “Pendataan dan Pemberkasan GB DKI”,  dengan tujuan data tersebut  diserahkan kepada BKD DKI untuk diajukan sebagai “Prioritas Kursi PNS”. Patut diduga Modus seperti ini sering dilakukan untuk "Kutipan-kutipan".

MEMANFAATKAN KEBODOHAN ORANG LAIN
UNTUK TUJUAN TERTENTU
 MERUPAKAN PERBUATAN YANG KURANG BAIK
 MARI MEMPERJUANGKAN GB DKI MENJADI PNS 
DENGAN CARA YANG BENAR DAN BERMARTABAT.

Petisi yang akan disampaikan Forkom GB DKI sifatnya berterima kasih kepada Pemprov DKI, karena telah bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD, dan memohon agar Pemprov DKI segera menindaklanjuti, sangat jauh berbeda dengan yang dilakukan kelompok lain dengan menggunakan unsur "Paksaan". Jadi jika ada GB membentuk relawan, itu bukan mengatasnamakan Forkom GB DKI dan itu merupakan hak politik masing-masing individu GB DKI, demikian dikatakan Ketua Forkom GB DKI Drs. Antonius Manurung.

Demikian disampaikan kepada seluruh GB DKI, agar GB DKI  memahami adanya perbedaan yang signifikan cara berjuang Forum dengan Forkom GB DKI.

KESALAHAN DALAM MEMILIH CARA BERJUANG DAPAT BERAKIBAT FATAL !!!!
GURU BANTU DKI BUKAN MILIK PEMPROV DKI TAPI MILIK KEMDIKBUD
MARI BERJUANG DENGAN SEDIKIT BERKERINGAT UNTUK MENUNJUKKAN LOYALITAS KEPADA GUBERNUR PEMPROV DKI
 DEMI TERWUJUDNYA  IMPIAN UNTUK MERAIH  SK PNSD

Kamis, 27 Maret 2014

EDC ; Sinyal Tanda "Bahaya" dari DISDIK dan BKD untuk GB DKI


Salam Pendidikan,

Kurang kompaknya GB DKI dalam memperjuangkan status PNS, dan kurang pahamnya GB DKI tentang Hak dan Status sebagai tenaga honorer Kemdikbud,  menimbulkan sinyal-sinyal  “Bahaya” yang ditunjukkan oleh Kadis Pendidikan Dan Kepala BKD DKI.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD DKI “Tidak Bersedia” memberikan “Pembinaan terhadap GB DKI”, karena banyak informasi-informasi yang sifatnya simpang-siur,  dan informasi tersebut dapat membias kemana-mana,  saya jadi bingung kata Pak Lasro melalui hubungan telepon.

Pengangkatan PNS melalui jalur tenaga honorer merupakan masalah nasional, salah satu contoh masalah yang paling “FENOMENAL” adalah tenaga honorer  K1 Kementerian Keuangan. Berikut penjelasan yang diterima EDC dari Asisten Deputi Kementerian PANRB tentang masalah tersebut ;
1.       Kementerian Keuangan memiliki tenaga honorer K1 yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005, bekerja di Instansi Pemerintah dan dibiayai APBN.
2.       Menteri Keuangan sebagai Pembina Kepegawaian Pusat “TIDAK BERSEDIA” mengakomodir K1 menjadi PNS dilingkungan Kementerian Keuangan.
3.       Tenaga honorer K1 melakukan perjuangan melalui PTUN dan hasilnya “HONORER K1 KEMENTERIAN KEUANGAN BERHAK DIPROSES MENJADI PNS”.
4.       Kementerian PANRB tidak bisa memproses tenaga honorer K1 Kementerian Keuangan tersebut menjadi PNS, karena Menteri Keuangan sebagai “Pembina Tidak Bersedia Mengakomodir “ menjadi PNS.

GB DKI merupakan tenaga honorer Kemdikbud yang artinya GB DKI adalah milik dan tanggung jawab Kemdikbud, bukan milik dan tanggungjawab Pemrov DKI,  jadi GB DKI memiliki HAK menuntut Kemdikbud melalui PTUN, agar Kemdikbud mengangkat seluruh GB DKI menjadi PNS, paling tidak dapat menuntut “Kesepakatan RDP Komisi II DPR” agar Kemdikbud mengangkat 1411 GB DKI menjadi PNS.

Kenapa GB DKI tidak menuntut HAK ke Kemdikbud??, karena salah satu Dirjen Kemdikbud pernah mengancam akan “MEMBUBARKAN PROGRAM GURU BANTU”, jika Pemprov DKI tidak bersedia menggunakan program guru bantu, dan itulah sebabnya “SPK GB DKI DIPERPANJANG”.

“SALAH BESAR” jika GB DKI menuntut HAK kepada Pemprov DKI agar diangkat menjadi PNS, karena Pemprov DKI bukan pemilik tenaga honorer dan tidak bertannggungjawab terhadap GB DKI, Pemprov DKI hanya pengguna program. GB DKI merupakan tenaga honorer yang memenuhi syarat PP 48 tahun 2005 untuk diproses menjadi PNS, jika salah satu syaratnya terpenuhi, yaitu  PEMPROV DKI BERSEDIA MENGAKOMODIR MENJADI PNSD.

Tahun 2006 Kementerian PANRB memberikan 3600 kursi PNS untuk GB DKI, akan tetapi Pemprov DKI (Gubernur Sutiyoso), tidak bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD. Apakah GB DKI ingin hal tersebut terulang kembali???,Apakah GB DKI sebanding dengan Gubernur Jokowi, sehingga GB DKI berani "TAWAR MENAWAR"???, Apalah artinya 5851 suara untuk Capres seperti Jokowi???

Walaupun Kementerian PANRB tahun 2014  memberikan kursi PNS untuk seluruh GB DKI, Gubernur memiliki Kewenangan menolak, dan hanya menggunakan sebagaian sesuai dengan kriteria yang akan  ditentukan. Kenapa GB DKI tidak mengerti itu???, Kenapa GB DKI sudah dibaiki malah ngelunjak???.

Unsur-unsur Pemprov DKI yang berhubungan dengan proses pengankatan GB menjadi PNS adalah ;
1.       Gubernur Pemprov DKI ; memiliki kewenangan dalam proses dan mekanisme pengangkatan PNSD.
2.       Kepala BKD DKI ; memiliki kewenangan membuat regulasi dan peraturan tentang syarat, criteria dan proses seleksi menjadi PNSD.
3.       Kepala Dinas Pendidikan DKI ; memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam menentukan jurusan apa saja yang dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan dalam membantu suksesnya penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI.

Dalam permasalahan GB DKI, Bapak Jokowi sebagai Gubernur Pemprov DKI “SUDAH BERBAIK HATI INGIN MENGANGKAT SELURUH GB DKI MENJADI PNSD”, apakah GB DKI masih ingin mendemo???, apakah GB DKI masih ingin menuntut HAK menjadi PNSD???..

Tahun ini tahun politik, Gubernur Jokowi “DIKROYOK” dari berbagai sudut, kenapa GB DKI tidak berbuat sesuatu???, itu artinya GB DKI sudah “GELAP MATA” hanya ingin menjadi PNS tetapi tidak mau berbuat dan “BERKERINGAT” untuk seseorang yang sedang “DISAKITI”.

EDC merupakan Lembaga Independent  dan tidak menyalurkan aspirasi  politiknya kepada partai politik tertentu, tetapi untuk hal seorang “FIGUR”, EDC menyatakan : Jika relawan menyebutnya “CAPRES INDONESIA BARU”, Partai moncong putih menyebutnya “INDONESIA HEBAT”, Direktur Eksekutif EDC menyebutnya “INDONESIA BARU AKAN HEBAT JIKA JOKOWI PRESIDENNYA”.

Berbuatlah sesuatu dan jangan mengganggu, sehingga tujuan perjuangan GB DKI  menjadi PNS dapat terwujud, hanya anda yang tau “APA dan SIAPA” yang anda pilih dalam di TPS.

Selasa, 25 Maret 2014

EDC ; Gubernur Jokowi Merubah Arah Kebijakan Terhadap GB DKI


Salam Pendidikan,

Pada awal pelaksanaan “Program Guru Bantu Kemdikbud”,  dan Pemprov DKI sebagai “Pengguna” program tersebut, belum terjadi adanya permasalahan. Permasalahan mulai muncul sejak keluarnya PP 48 tahun 2005 tentang tenaga honorer. PP 48 tersebut ditindaklanjuti oleh Kemdikbud dengan berkirim surat kepada Pembina Kepegawaian Daerah (Gubernur), yang intinya “Kemdikbud menyerahkan proses pengangkatan GB menjadi PNS ke Pembina Kepegawaian Daerah “.

Dua kali pergantian kepemimpinan Pemprov DKI (Sutiyoso, Fauzi Bowo) tidak bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD, dan pada akhirnya “Kekuatan Politik Memaksa Pemprov DKI” mengakomodir 850 GB DKI menjadi PNSD, melalui RDP Komisi II DPR-RI pada Oktober 2010.

Berikut “Analisa EDC” tentang keseriusan Gubernur Jokowi dalam memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNSD :
1.       Gubernur Jokowi memerintahkan Kepala BKD DKI untuk menindaklanjuti Surat Kemdikbud tahun 2006 tentang Kemdikbud menyerahkan proses pengangkatan GB menjadi PNS.
2.       Gubernur Jokowi sudah beberapa kali bertemu dengan Bapak Azwar Abubakar untuk membicarakan penyelesaian permasalahan GB DKI.

Kedua hal diatas merupakan bukti bahwa Gubernur Jokowi merubah arah kebijakan “Political Will” terhadap GB DKI, dan Gubernur Jokowi  juga sangat serius memperjuangkan seluruh GB DKI untuk diangkat menjadi PNSD.

Gubernur  DKI merupakan jabatan politik, jadi yang memproses GB DKI menjadi PNS adalah Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna,  dan Kepala BKD DKI sebagai pemilik kewenangan terhadap regulasi tentang  mekanisme dan proses pengangkatan PNSD.

Banyak orang yang ingin jadi “Pahlawan”, tetapi jika cara berjuangnya salah bisa menimbulkan “Bumerang” untuk dirinya sendiri, dan nasib 5851 GB DKI yang ingin diangkat menjadi PNS.

Berikut “Analisa EDC” tentang cara yang salah dalam memperjuangkan GB DKI menjadi CPNSD, melalui kegiatan aksi maupun penyebaran informasi melalui SMS ;
Ø  Kegiatan ; Aksi Damai tanggal 13 Maret 2014 di depan Balaikota. Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat “Membunuh Karakter Jokowi” karena tahun ini adalah “Tahun Politik”. Akibat pelaksanaan kegiatan tersebut sudah mulai terlihat ada “Indikasi” bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD DKI  mulai “ALERGI” dalam menindaklanjuti proses pengangkatan GB menjadi PNSD.
Ø  Pernyataan ; Kami bersedia mendukung Jokowi Capres jika Jokowi membuat pernyataan tertulis tentang bersedia mengangkat GB DKI menjadi PNS. Pernyataan tersebut juga salah, karena cara tersebut merupakan indikasi “Tindakan Politik Praktis” dengan melakukan “Tawar Menawar”.
Ø  SMS ; Mereka butuh dukungan Kita butuh SK PNS dan Guru Bantu DKI saat ini menjadi “Gadis Cantik” yang diperebutkan. Penyebaran informasi seperti ini juga salah, karena tujuan perjuangan GB DKI adalah PNS, bukan “Dukung Mendukung”. Akibat  penyebaran informasi seperti itu dapat “MEMBIASKAN” perjuangan GB menjadi PNS, dan bisa disusupi oleh “Kepentingan Politik Tertentu”.
Ø  SMS ; Bulan April akan ada pengangkatan 300 GB menjadi PNS dan Bulan Mei seluruh GB DKI akan diangkat menjadi PNS sebagai hadiah Hardiknas. Penyebaran informasi seperti ini juga salah, karena seseorang yang diangkat menjadi PNS harus melalui  aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan karena “Hadiah” atau “Tunjuk Menunjuk”.

Keempat poin diatas merupakan cara yang salah dalam memperjuangkan GB menjadi PNS, memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNS, tidak seperti “MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN” karena harus melalui aturan dan peraturan  yang berlaku.

EDC telah berhasil membuka simpul-simpul penghalang, dan membuktikan bahwa GB DKI dapat diproses menjadi PNS, jika Gubernur Jokowi mau mengakomodir menjadi PNSD. Jadi kata kuncinya berada pada “GUBERNUR  JOKOWI” sebagai Pembina Kepegawaian Daerah.

Mari memperjuangkan seluruh GB menjadi PNS, jika tidak dapat membantu jangan mengganggu, karena ini menyangkut nasib 5851 GB DKI yang ingin diangkat menjadi PNS, terima kasih.


Jumat, 21 Maret 2014

Kilas Balik "Perjuangan GB DKI Menjadi PNS"


Salam Pendidikan,

Guru Bantu merupakan “Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”,  yang diangkat melalui Surat Keputusan Mendiknas  No : 034/U/2003. Lahirnya PP 48 tahun 2005 tentang tenaga honorer memberi "Ruang"  terhadap program Guru Bantu untuk diproses menjadi PNS. Pemprov DKI salah satu daerah yang menerima pelaksanaan program Guru Bantu, mereka menyebut dirinya  dengan GB DKI.

Berikut Kilas-Balik perjuangan GB DKI menjadi PNS ;
1.    Tahun 2007 LPMP DKI menindaklanjuti Surat Kemdiknas  No. 07/MPN/KP/2006 tanggal 9 Januari 2006, tentang Kementerian menyerahkan Guru Bantu untuk diproses menjadi PNS, dan Surat Kementerian PANRB  No. B/2409/M.PAN/10/2006 tanggal 12 Oktober 2006 tentang tambahan Formasi CPNSD. LPMP DKI mengumumkan nama-nama GB DKI yang akan diproses menjadi CPNSD berdasarkan usia kritis dan verifikasi fortofolio. Proses tersebut tidak ditindaklanjuti karena Pemprov DKI tidak bersedia mengakomodir GB menjadi CPNSD.
2.    Tahun 2008, GB DKI mulai membentuk komunitas dalam memperjuangkan kursi PNS,mereka melakukan aksi perjuangan dengan demontrasi di Balaikota, Kementerian PANRB, Kemdikbud, DPR dan DPRD DKI. Komunitas tersebut menyebut diri sebagai “Forum GB DKI” yang diketuai oleh Bunda Efi.
3.    Tahun 2009, disinyalir Bunda Efi  mengorbankan “Status Guru Bantu” dan menyalurkan aspirasi politiknya dengan bergabung dengan partai politik, dan menjadi calon legislatif pada pemilu 2009.
4.    Tahun 2010, Komisi II DPR RI “Menerima Pengaduan Forum GB DKI” dan menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Kementerian PANRB, Kemdikbud dan Pemprov DKI. RDP tersebut menghasilkan “Kesepakatan” bahwa Kemdikbud akan mengangkat 1411 GB menjadi PNS dan Pemprov DKI bersedia mengangkat 850 GB DKI menjadi PNSD.
5.    Tahun 2011, Pemprov DKI mengangkat sekitar 650 GB menjadi PNSD DKI, menindaklanjuti Kesepakatan Bersama/Rekomendasi RDP Komisi II DPR pada Oktober 2010.
6.    Tahun 2012, Pemprov DKI menyelenggarakan “Pilkada”, sekelompok Guru Bantu mendukung salah satu kandidat dan menyebut dirinya “Relawan GB DKI”.
7.    Tahun 2012, Semua relawan pendukung Gubernur terpilih membentuk komunitas dengan nama Sekretariat Bersama (SEKBER). Bunda Efi ikut bergabung pada komunitas tersebut dan masuk menjadi anggota partai serta mengajukan diri sebagai caleg pada pileg 2014 dari partai tertentu.
8.    Tahun 2012, kepengurusan “Forum GB DKI pecah menjadi tiga" ; kelompok pertama tetap diketuai oleh Bunda Efi, kelompok kedua diketuai oleh Pak Dani dan kelompok ketiga diketuai oleh Pak Syarif. Menurut pengakuan Pak Dani dan Pak Syarif perpecahan tersebut  disebabkan karena perjuangan GB menjadi PNS tidak focus, tidak terarah  dan membias kemana-mana, juga sering terjadi “Pertenggaran” terutama  gara-gara uang.
9.    EDC berkirim surat dengan No. J.050/EDC/IV/2012 kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI, perihal ; Konfirmasi tentang pengangkatan tenaga honorer K 1 DKI Jakarta. EDC diterima oleh staf Kabag Tendik di Nyi Ageng Serang, pertemuan tersebut tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.
10.  EDC berkirim surat dengan No. J.052/EDC/VII/2012, kepada Kementerian PANRB, perihal ; Penundaan sementara pengangkatan honorer jadi CPNSD DKI Jakarta tahun 2012.
11.  EDC berkirim surat dengan No. 053/EDC/IX/2012, kepada Presiden Republik Indonesia, perihal ; Perlakuan sewenang-wenang Kemdikbud dan Pemprov DKI terhadap tenaga honorer GB DKI.

12.  EDC mengundang GB DKI untuk hadir pada kegiatan “Diskusi tentang HAK dan Nasib GB DKI”, bertempat di Gedung SARINA lt. 14, Rabu 17 Oktober 2012. Diskusi tersebut dihadiri oleh salah satu kelompok “Pecahan Forum GB DKI”. Perwakilan GB DKI berkali-kali bertanya “Apakah GB DKI masih bisa diangkat menjadi PNS ??”, EDC menjawab “BISA”, karena secara Peraturan/Regulasi GB DKI memenuhi kriteria  PP 48, ASALKAN Pemprov DKI bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD. Pertemukan saya dengan Gubernur Pemprov DKI agar saya jelaskan, demikian dikatakan Direktur Eksekutif EDC pada acara diskusi tersebut.

13.  EDC berkirim surat kepada Wagub DKI, No.J.059/EDC/III/2013 dan No. J.061/EDC/V/2013 perihal ; Permohonan audiensi tentang  quota tambahan CPNSD formasi Guru Bantu DKI 2013. Permohonon tersebut ditanggapi dan Audiensi dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2013, bertempat di ruang rapat 2 BKD Lt. 20, dihadiri oleh Bapak. Bayu (BKD), Ibu Neni (Dinas Pendidikan), Bapak “Sukiman” (Inspektorat Daerah). 

14.  EDC dan perwakilan GB DKI  pada 13 Agustus 2013 diterima oleh Gubernur Pemprov DKI Bapak Jokowi di Balaikota. Pada pertemuan tersebut Bapak Gubernur didampingi oleh Kepala BKD. Direktur Eksekutif EDC menjelaskan kilas-balik program GB DKI dan menyerahkan surat Kemdiknas No. 07/MPN/KP/2006 dan surat Kementerian PANRB No. B/2409/M.PAN/2006. Gubernur DKI memerintahkan Kepala BKD mencari tau kebenaran isi surat tersebut, dan segera tindaklanjuti jika memang GB DKI masih bisa diproses menjadi PNS, demikian kata Bapak Jokowi. Pertemuan inilah yang menjadi awal terbukanya simpul-simpul penghalang harapan GB DKI menjadi PNS, karena banyak Pejabat Birokrasi dilingkungan Pemprov DKI yang mempunyai “Persepsi” bahwa GB tidak dapat diproses menjadi PNS.

15.  EDC dan perwakilan GB DKI diterima oleh Kabag Humas BKN, Bapak Tumpak Hutabarat, Kamis 15 Agustus 2013. Pada pertemuan tersebut Kabag Humas BKN menyatakan ; “GB DKI dapat diangkat menjadi PNS dengan mekanisme Gubernur DKI mengajukan “Surat Resmi” kepada Kementerian PANRB dengan redaksi Pemprov DKI bersedia mengakomodir semua GB DKI menjadi PNSD secara bertahap sesuai kebutuhan.
16.  EDC dan perwakilan GB DKI diterima oleh Asisten Deputi SDM Kementerian PANRB, Selasa 20 Agustus 2013. Pada pertemuan tersebut Asisten Deputi SDM menyatakan ; GB DKI masih dapat diangkat menjadi PNS, jika Gubernur Pemprov DKI bersedia mengakomodir seluruh GB DKI menjadi PNSD secara bertahap sesuai kebutuhan.
17.  EDC dan perwakilan GB DKI mendampingi Kepala BKD DKI bertemu dengan Wakil Menteri PANRB, Nopember 2013. Pada pertemuan tersebut Wamen menyatakan ; Proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS akan ditindaklanjuti setelah pengumuman seleksi honorer K2 selesai.
18.  EDC diterima oleh Kadis Pendidikan DKI Bapak Lasro Marbun, 24 Februari 2014. Pada pertemuan tersebut Kadis menyatakan ; Masih tersisa 18 ribu K2 yang juga ingin diangkat menjadi PNS, mereka kompak dan satu wadah dalam berjuang, GB DKI hanya 5851 tidak kompak. Bila diajukan melalui “Quota Tambahan” akan menimbulkan masalah karena K2 sudah menduduki sekolah negeri, akan lebih baik jika minta kursi ke Kementerian PANRB.
19.  EDC mengajak kelompok-kelompok yang mengatasnamakan GB DKI untuk "Konsolidasi", sehingga perjuangan GB lebih focus dan terarah. Konsolidasi GB dilaksanakan pada tanggal  25 Februari 2014, bertempat di Gedung PGRI DKI. Pada Rapat Konsolidasi tersebut disepakati akan melaksanakan AKSI DEMO di Kementerian PANRB.
20.  EDC dan GB DKI melaksanakan AKSI DEMO di depan kantor Kementerian PANRB, tanggal 26 Februari 2014. Pada Aksi Demo tersebut EDC dan perwakilan GB DKI diterima oleh Bapak Azwar Abubakar sebagai Menteri PANRB. Bapak Menteri "Menyatakan" penyelesaian permasalahan GB DKI bukan dengan UU N0. 5 Tahun 2004 tentang ASN, semua GB DKI akan diangkat menjadi PNS secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Pemprov DKI, diperkirakan GB DKI mulai diproses menjadi PNS pada bulan Juni-Juli 2014.
21.  EDC mengajak semua kelompok-kelompok yang mengatasnamakan GB DKI untuk Rapat Konsolidasi kedua kalinya, Jumat 7 Maret 2014 bertempat di Gedung Kantor Kadis Pendidikan DKI. Pada Rapat Konsolidasi tersebut, kelompok GB yang hadir hanya dua yaitu ; Kelompok yang diketuai oleh Bapak Syarif dan Kelompok yang diketuai oleh Bapak Dani. Rapat Konsolidasi menghasilkan kesepakatan bahwa kedua kelompok meleburkan diri dan membentuk organisasi baru yang mengatasnamakan GB DKI, juga Rapat Konsolidasi secara “Aklamasi” menunjuk saudara Drs. Antonius Manurung sebagai Ketua.
22.  Tanggal 10 Maret 2014, Drs. Antonius Manurung membentuk organisasi GB DKI yang baru dengan nama Forum Komunikasi Guru Bantu DKI (FORKOM GURU BANTU DKI), dan Blog “forkomgurubantudki.blogspot.com” sebagai sumber informasi serta pemberitahuan kepada seluruh GB DKI.
23.  Tanggal 13 Maret 2014, kelompok GB DKI (FORUM GB DKI),  yang diketuai oleh “Bunda Efi” melaksanakan Aksi Damai di depan Balaikota. Menurut sumber informasi di Balaikota akibat dari pelaksanan kegiatan tersebut ; Bapak Jokowi sangat sedih, kenapa Efi sebagai relawan pendukung Jokowi, dan juga satu partai politik Bapak, memperlakukan Bapak seperti ini ??, demikian Beliau menceritakan sambil “Menangis”. Efi itu kapanpun bisa bertemu Bapak, ini tahun politik, jangan-jangan Efi dibayar untuk menggembosi Bapak, demikian kata beliau sambil terlihat mulai marah.
24.  Tanggal 15 Maret 2014, FORKOM GURU BANTU DKI melaksanakan “Pengajian dan Doa Bersama Untuk Bapak Jokowi” bertempat di Lapangan Banteng. Doa bersama tersebut diselenggarakan oleh kelompok masyarakat yang ingin mendoakan agar Bapak Jokowi selalu “AMANAH”, dan GB hadir pada kegiatan tersebut untuk mendoakan agar Bapak Jokowi tetap memperjuangkan seluruh GB DKI menjadi PNS.
25.  Tanggal 19 Maret 2014, FORKOM GURU BANTU DKI mendapat informasi dari sumber di BKD dan Dinas Pendidikan DKI, bahwa Pemprov masih menunggu “Kebijakan” yang akan dikeluarkan Kementerian PANRB, untuk penyelesaian pengangkatan GB DKI menjadi PNS. Data-data GB DKI yang telah diserahkan ke Kementerian PANRB bukan pengajuan “QUOTA TAMBAHAN”, akan tetapi untuk verifikasi data jumlah GB DKI. Yang mau mengangkat GB menjadi PNS adalah Pemprov DKI, jadi yang menentukan nama adalah kewenangan Pemprov DKI, demikian kata beliau.

Penjelasan poin-poin diatas , hanya merupakan sebahagian gambaran perjuangan GB DKI menjadi PNS, banyak orang yang telah berjuang terutama Ibu Efi yang telah mengorbankan “Status Guru Bantunya”, dan beliau telah memilih partai politik tertentu untuk menyalurkan aspirasi politiknya, terima kasih banyak Ibu Efi dan semoga Ibu terpilih menjadi anggota Legislatif pada Pemilu 2014, demikian disampaikan Ketua FORKOM GB DKI terpilih Drs. Antonius Manurung.

Mari berjuang bersama, untuk mewujudkan impian dan harapan seluruh GB DKI menjadi PNS, Salam GB DKI.