EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Jumat, 28 Februari 2014

EDC ; Ada Indikasi Perjuangan GB Menjadi PNS Membias ke DPR

Salam Pendidikan,
Bersedianya Kementerian PANRB memberikan Quota PNS untuk GB DKI dan Bersedianya Pemprov DKI mengakomodir GB menjadi PNSD merupakan “Kabar Gembira” bagi seluruh GB DKI. Akan tetapi ada sekelompok  “Forum GB” yang ingin melakukan “Intrik_intrik Politik” dengan membawa-bawa  persoalan GB ke “Ranah Politik”, yaitu Komisi II DPR-RI.
Untuk dipahami bahwa “Kesepakatan Bersama” pada Rapat Dengan Pendapat dengan DPR bukan merupakan “Produk Hukum”, hanya setingkat “Rekomendasi” untuk menyelesaikan permasalahan. Jadi seandainya Pemprov DKI “TIDAK BERSEDIA” mengakomodir 851 GB menjadi PNS sesuai dengan kesepakatan RDP Komisi II DPR pada Oktober 2010, sebenarnya “TIDAK MASALAH”, sama halnya dengan  Kemdikbud “TIDAK BERSEDIA” mengangkat 1141 GB menjadi PNS hasil RDP juga “TIDAK MASALAH”.
Dalam hal “Kebijakan” Kementerian merupakan “Rival” dengan DPR, karena DPR akan selalu melakukan “Kritik” dan cenderung melakukan “Intervensi” terhadap kebijakan yang dilakukan Kementerian, akan tetapi dalam hal “Anggaran” Kementerian dengan DPR adalah “Mitra yang Baik”, karena akan bagi-bagi “Uang” ataupun bagi-bagi “Proyek”.
Kenapa ada Kelompok “Forum GB” yang “Bermain Politik”???..”Hanya Tuhanlah Yang Tau”, yang penting Education Development Community (EDC) mengajak seluruh komponen dan kelompok yang mengatasnamakan GB agar memperjuangkan “Kursi PNS” untuk 5851 GB DKI dengan cara-cara yang benar dan bermartabat.
EDC sangat kawatir “Jangan Sampai” Menteri PANRB dan Gubernur DKI “Mulai Bertingkah”, karena apabila hal itu terjadi maka putuslah harapan 5851 GB menjadi PNS. Untuk menghindari hal tersebut sebaiknya GB DKI melakukan tindakan sebagai berikut :
1.       Guru Bantu DKI (Perunit sekolah, personal) berkirim surat kepada Bapak Menteri PANRB dan mengucapkan “Terima Kasih” karena pada tanggal 26 Februari 2014 Bapak Menteri menyatakan bersedia memberikan Quota PNS untuk GB DKI, dan bersedia “Duduk Bersama” dalam menyelesaikan permasalahan GB DKI, dan dimohon untuk segera ditindaklanjuti. Tembusan Kemdikbud dan Komisi II DPR : Tembusan dikirimkan untuk menghindari apabila ada “pengaduan kelompok GB” dengan sendirinya “Teranulir”.

2.       Guru Bantu DKI (Perunit sekolah, personal) berkirim surat kepada Gubernur Pemprov DKI dan mengucapkan “Terima Kasih”, karena Pemprov  sudah bersedia mengakomodir GB menjadi PNSD, dan diharapkan Bapak Gubernur segera “Mengeksekusi” , karena Kementerian PANRB sudah bersedia memberikan Quota PNS untuk GB DKI. Tembusan tidak perlu karena surat tersebut akan di “desposisi” ke Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan DKI.
Demikian disampaikan dan diharapkan seluruh GB DKI agar segera “Berkirim Surat” sehingga Bapak Menteri PANRB dan Gubernur DKI segera mengeksekusi kebijakan tersebut sehingga GB DKI dapat “DIPROSES MENJADI PNS”, salam GB DKI terima kasih.

Kamis, 27 Februari 2014

EDC ; "Satukan Tekad dan Satukan Niat Memperjuangkan GB DKI Menjadi PNS"


Salam Pendidikan,
Diterimanya perwakilan GB DKI pada aksi demo 26 Februari , merupakan “Tanda Baik” sudah tersambungnya  semua unsur yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan GB DKI menjadi PNS.
Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI sebelumnya, “Political Will” Pemprov tidak bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNS, sehingga DPR “Memaksa Pemprov” untuk mengangkat 851 GB menjadi PNS melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Oktober 2010.
Sekarang ini tidak perlu lagi tekanan “Politik” dari DPR, Presiden RI dan sebagainya, karena Kementerian PANRB sebagai pemilik “Regulasi” dan Pemprov DKI sebagai pengguna sudah bersedia “Duduk Bersama” untuk membicarakan “Proses dan Mekanisme” pengangkatan GB DKI menjadi PNS.
Unsur-unsur yang memiliki “Kewenangan” terhadap proses pengangkatan GB menjadi PNS adalah :
1.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Sebagai pemilik tenaga honorer GB Kemdikbud menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov untuk mengangkat GB menjadi PNS sesuai kebutuhan. (SUDAH OKE)
2.       Kementerian PANRB : Sebagai pemilik “Regulasi” dalam penetapan “Formasi PNS” sudah bersedia memberikan “Quota PNS untuk GB DKI”. (SUDAH OKE)
3.      Gubernur Pemprov DKI: Sebagai “Pembina Kepegawaian Daerah” bersedia mengakomodir GB menjadi PNS. (SUDAH OKE).
4.      Kepala BKD DKI : Sebagai pemilik “Regulasi” dalam penetapan jumlah “Formasi CPNSD” Pemprov DKI. (SUDAH OKE).
5.      Kepala Dinas Pendidikan DKI : Sebagai “Pengguna” tenaga pendidik  bersedia mengakomodir  GB menjadi PNS. (SUDAH OKE)
Kelima unsur diataslah yang bertanggung jawab dalam proses pengangkatan GB menjadi PNS, jadi salah satu unsur diatas “BERTINGKAH”, maka “PUTUSLAH” harapan 5851 GB menjadi PNS, karena UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN akan di “Eksekusi”, dan saat ini masih tahap “Sosialisasi”.
Untuk itu diharapkan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan “Guru Bantu” jangan melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan “BIAS KEMANA-MANA”, karena ada kelompok yang “GALAU DI MEDIA SOSIAL”, ada kelompok yang melakukan “INTRIK-INTRIK POLITIK PRAKTIS” dan ada kelompok yang ingin “MEMAKSAKAN KEHENDAK” .
EDC mengajak seluruh Guru Bantu memperjuangkan kursi PNS untuk 5851 GB DKI, dengan cara-cara yang benar, karena berbuat baik untuk orang lain hukumnya sorga, dan menyakiti orang lain hukumnya karma.
Tidak mudah menyakinkan Gubernur Jokowi, karena ada “kekuatan” yang menghalangi proses pengangkatan GB menjadi PNS, jadi jangan sampai kelima unsur diatas mulai “BERTINGKAH”.
Demikian disampaikan, salam GB DKI, terima kasih.

Rabu, 26 Februari 2014

Kabar Gembira ; Kementerian PANRB Penuhi Tuntutan Aksi Demo GB DKI


Salam Pendidikan,

Aksi Demo yang dilakukan oleh GB DKI pada Rabu tanggal 26 Feburuari 2014 membuahkan hasil sesuai dengan tuntutan dan harapan  Forum Komunikasi GB DKI yang dituangkan dalam “Press Release”. Menteri PANRB  Bapak Abu Bakar menerima  15 orang perwakilan GB dan berdialog langsung dalam sebuah “Ruangan Khusus”.

Berikut adalah poin penting pertemuan tersebut :
1.       Kementerian PANRB bersedia memberikan quota CPNS untuk GB DKI dalam  “Formasi Quota PNS 2014”.
2.       Kementerian PANRB tidak akan menggunakan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dalam menyelesaikan permasalahan GB DKI.
3.       Kementerian PANRB mengakui keberadaan GB DKI sebagai honorer K1 Kemdiknas yang “Terlantar” dan mempunyai hak menjadi PNS, karena Pemprov DKI saat ini sudah bersedia mengakomodir menjadi PNS.
4.       Kementerian PANRB bersedia “Duduk Bersama” dengan Pemprov DKI untuk membicarakan “Regulasi”  tentang prosedur dan mekanisme GB DKI menjadi PNS. Regulasi tersebut bisa dalam bentuk Surat Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri.

Pada pertemuan tersebut Menteri juga menyatakan, akan memberikan “Kewenangan” (SKEP-MEN/PERMEN)  kepada Pemprov DKI untuk mengangkat seluruh GB DKI menjadi PNS secara bertahap sesuai kebutuhan, misalnya bila tahun ini ada 3000 quota PNS maka diperkirakan tuntas dalam dua tahun, untuk itu kami akan mengundang Kepala BKD DKI untuk menghitung dan membicarakan hal tersebut, katanya sambil bercanda dengan salah seorang  perwakilan GB DKI.

Menteri juga mengharapkan agar dalam pengisian quota formasi PNS tersebut dilakukan dengan cara “Seleksi sesama GB”, hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Diperkirakan waktu pelaksanaan seleksi bulan Juni- Juli 2014.

Demikian kabar gembira ini disampaikan, dan diharapkan GB DKI menghilangkan “Ego Kelompok  Masing-masing”, karena ini menyangkut “Nasib dan Harapan 5851 GB DKI menjadi PNS”. Jangan karena "Ulah dan Tingkah laku" satu kelompok membuyarkan semua impian dan harapan, nanti dengan sendirinya akan terlihat “SIAPA YANG MELAKUKAN APA??”.

Salam GB DKI, terima kasih.

Selasa, 25 Februari 2014

PRESS RELEASE


Aksi Demo Guru Bantu DKI 
Menuntut Quota Formasi PNS 2014

Kami Guru Bantu DKI, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2014 mengadakan Aksi Demo bertempat di halaman Kementerian PANRB, menuntut Kementerian PANRB memberikan Quota Formasi PNS 2014 untuk Guru Bantu DKI.

Guru Bantu DKI adalah tenaga honorer K1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai hak untuk diproses menjadi PNS sesuai dengan PP 48 2005, akan tetapi Guru Bantu DKI ditelantarkan dan tidak diberi  rekomendasi untuk diproses menjadi CPNS sesuai dengan PP 56 tahun 2012 tentang tenaga honorer.

Guru Bantu DKI menolak penggunaan UU No. 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menyelesaikan permasahan Guru Bantu DKI, karena sekarang Pemerintah Daerah DKI bersedia “Mengakomodir” Guru Bantu untuk diangkat menjadi PNSD.

Guru Bantu DKI menuntut Kementerian PANRB mengeluarkan “Kebijakan” melalui “Peraturan Menteri” dan duduk bersama dengan Pemprov DKI menuyusun mekanisme proses pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS.

Jika Kementerian PANRB tidak menanggapi tuntutan, maka Guru Bantu DKI  akan mengadakan aksi demo yang lebih besar dan  akan melakukan “Boikot Pelaksanaan Ujian Nasional 2014”.

Untuk informasi perjuangan Guru Bantu DKI, kunjungi web : antoniusedc.blogspot.com atau hubungi Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) DKI. Pak Dani :  085716568089, Pak Syarif : 082122416070, Pak Manurung : 081296930200, Pak Antonius : 081388919200.