Guru Bantu DKI merupakan tenaga
honorer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ditetapkan melalui
Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan. Keberadaan GB DKI menimbulkan “Polemik”
antara Kementerian Pendidikan sebagai pemilik dan Pemprov DKI/Dinas Pendidikan
sebagai pengguna.
Berikut “Kilas Balik” tentang
keberadaan GB DKI pada Kepemimpinan Gubernur Pemprov DKI.
GUBERNUR SUTIYOSO
Gubernur yang menjabat pada pelaksanaan “Program Guru Bantu” adalah Bang YOS, pada awalnya pelaksanan program tersebut tidak menimbulkan masalah, Dinas Pendidikan sebagai “pengguna” sangat kooperatif.
Mulai muncul “Persoalan” setelah
lahirnya PP 48 tahun 2005, yang intinya semua honorer yang dibiayai APBD/APBN
dan sudah “Mengabdi/bekerja” satu tahun sebelum keluarnya PP tersebut akan
diproses menjadi CPNS.
Pemprov DKI “merasa” tidak
bertanggungjawab atas keberadaan GB DKI, dan Pemprov juga tidak bersedia
memproses GB DKI menjadi CPNS dengan alasan masih banyak Honorer Daerah (Honda)
yang belum diangkat menjadi CPNS.
Indikasi lain yang menunjukkan
“Pembangkangan” dilakukan Pemprov DKI, hal tersebut tercermin dari Pemprov DKI
“TIDAK BERSEDIA” menganggkat GB menjadi PNS walaupun Kementerian PANRB telah
memberikan 3000 quata GB menjadi PNS pada tahun 2006-2007.
GUBERNUR FAUZI BOWO
Gubernur Fauzi Bowo dianggap refrensentasi dari Gubernur sebelumnya, karena Bang Foke pada masa kepemimpinan Bang Yos pernah menjabat Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur. Sikap Bang Foke terhadap keberadaan GB DKI, juga sama dengan Bang Yos, yaitu tidak bersedia mengakomodir GB menjadi CPNS.
Karena Pemprov DKI tidak bersedia
mengangkat GB menjadi PNS (Quota Menpan 2006), akhirnya GB melakukan
perjuangan-perjuangan dengan membentuk kelompok-kelompok dalam mencari
informasi dan mempertahankan keberadaan GB DKI.
DPR menampung aspirasi GB
tersebut dan akhirnya DPR “Memaksa Pemprov DKI”
mengakomodir 851 GB menjadi CPNS melalui kesepakatan bersama pada saat Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Menpan, Mendikbud dan Pemprov DKI
pada Oktober 2010.
Indikasi lain yang menunjukkan
kurangnya perhatian Pemprov DKI adalah ;
1. Dinas
Pendidikan DKI tidak memperpanjang Surat Perjanjian Kerja GB sejak 2008 ( SPK
30 Desember 2005).
2. Dinas
Pendidikan DKI kurang memberikan informasi dan pembinan terhadap GB DKI.
3. Tunjangan
Kesra GB disalurkan melalui pos anggaran “Dana Hibah” APBD DKI.
GUBERNUR JOKO WIDODO
Terpilihnya Joko Widodo dalam memimpin Jakarta 2012-2017 sangat berpengaruh signifikan terhadap perubahan “Sikap dan Perhatian” tentang keberadaan GB DKI, hal ini tercermin perubahan perlakuan unsur-unsur “Birokrasi” dalam menyikapi persoalan GB DKI.
Indikasi-Indikasi lain yang
menunjukkan mulai koperatifnya Pemprov DKI, terhadap keberadaan GB DKI adalah ;
1. Gubernur
DKI Bapak Jokowi bersedia berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan
Kementerian Pendidikan dalam menyelesaikan persoalan GB DKI.
2. Wakil
Gubernur DKI Bapak Ahok akan melakukan pendekatan kesejahteraan “Tunjangan
Kesra” terhadap GB DKI.
3. Kepala
BKD DKI bersedia melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian
Pendidikan tentang quota tambahan CPNS 2014 untuk GB DKI.
4. Kepala
Dinas Pendidikan DKI bersedia memperpanjang SPK GB, untuk menindaklanjuti Surat
Direktorat Jerderal P2TK Kementerian Pendidikan.
Lahirnya UU ASN merupakan Dasar
Hukum dalam menyelesaikan semua persoalan-persoalan tenaga honorer seluruh
Indonesia, termasuk GB DKI yang merupakan tenaga honorer K1 Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kemdikbud akan melakukan
“Evaluasi” terhadap GB DKI, termasuk akan menentukan besaran honor yang baru, dan akan
disesuaikan dengan keuangan negara, dengan kata lain belum ada perubahan honor GB sebelum ada Permendiknas yang baru. Salam Indonesia Baru.
Jakarta, 29 Januari 2014
Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Sathahi. MMG