EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 28 Januari 2014

KILAS BALIK GURU BANTU DKI PADA KEPEMIMPINAN TIGA GUBERNUR

Salam Pendidikan,

Guru Bantu DKI merupakan tenaga honorer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan. Keberadaan GB DKI menimbulkan “Polemik” antara Kementerian Pendidikan sebagai pemilik dan Pemprov DKI/Dinas Pendidikan sebagai pengguna.

Berikut “Kilas Balik” tentang keberadaan GB DKI pada Kepemimpinan Gubernur Pemprov DKI.

GUBERNUR SUTIYOSO

Gubernur yang menjabat pada pelaksanaan “Program Guru Bantu” adalah Bang YOS, pada awalnya pelaksanan program tersebut tidak menimbulkan masalah, Dinas Pendidikan sebagai “pengguna” sangat kooperatif.

Mulai muncul “Persoalan” setelah lahirnya PP 48 tahun 2005, yang intinya semua honorer yang dibiayai APBD/APBN dan sudah “Mengabdi/bekerja” satu tahun sebelum keluarnya PP tersebut akan diproses menjadi CPNS.

Pemprov DKI “merasa” tidak bertanggungjawab atas keberadaan GB DKI, dan Pemprov juga tidak bersedia memproses GB DKI menjadi CPNS dengan alasan masih banyak Honorer Daerah (Honda) yang belum diangkat menjadi CPNS.

Indikasi lain yang menunjukkan “Pembangkangan” dilakukan Pemprov DKI, hal tersebut tercermin dari Pemprov DKI “TIDAK BERSEDIA” menganggkat GB menjadi PNS walaupun Kementerian PANRB telah memberikan 3000 quata GB menjadi PNS pada tahun 2006-2007.


GUBERNUR FAUZI BOWO

Gubernur Fauzi Bowo dianggap refrensentasi dari Gubernur sebelumnya, karena Bang Foke pada masa kepemimpinan Bang Yos pernah menjabat Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur. Sikap Bang Foke terhadap keberadaan GB DKI, juga sama dengan Bang Yos, yaitu tidak bersedia mengakomodir GB menjadi CPNS.

Karena Pemprov DKI tidak bersedia mengangkat GB menjadi PNS (Quota Menpan 2006), akhirnya GB melakukan perjuangan-perjuangan dengan membentuk kelompok-kelompok dalam mencari informasi dan mempertahankan keberadaan GB DKI.

DPR menampung aspirasi GB tersebut dan akhirnya DPR “Memaksa Pemprov DKI” mengakomodir 851 GB menjadi CPNS melalui kesepakatan bersama pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi  II DPR dengan Menpan, Mendikbud dan Pemprov DKI pada Oktober 2010.

Indikasi lain yang menunjukkan kurangnya perhatian Pemprov DKI adalah ;
1.       Dinas Pendidikan DKI tidak memperpanjang Surat Perjanjian Kerja GB sejak 2008 ( SPK 30 Desember 2005).
2.       Dinas Pendidikan DKI kurang memberikan informasi dan pembinan terhadap GB DKI.
3.       Tunjangan Kesra GB disalurkan melalui pos anggaran “Dana Hibah” APBD DKI.


GUBERNUR JOKO WIDODO

Terpilihnya Joko Widodo dalam memimpin Jakarta 2012-2017 sangat berpengaruh signifikan terhadap perubahan “Sikap dan Perhatian” tentang keberadaan GB DKI, hal ini tercermin perubahan perlakuan unsur-unsur “Birokrasi” dalam menyikapi persoalan GB DKI.
Indikasi-Indikasi lain yang menunjukkan mulai koperatifnya Pemprov DKI, terhadap keberadaan GB DKI adalah ;
1.       Gubernur DKI Bapak Jokowi bersedia berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan dalam menyelesaikan persoalan GB DKI.
2.       Wakil Gubernur DKI Bapak Ahok akan melakukan pendekatan kesejahteraan “Tunjangan Kesra” terhadap GB DKI.
3.       Kepala BKD DKI bersedia melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan tentang quota tambahan CPNS 2014 untuk GB DKI.
4.       Kepala Dinas Pendidikan DKI bersedia memperpanjang SPK GB, untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jerderal P2TK Kementerian Pendidikan.

Lahirnya UU ASN merupakan Dasar Hukum dalam menyelesaikan semua persoalan-persoalan tenaga honorer seluruh Indonesia, termasuk GB DKI yang merupakan tenaga honorer K1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kemdikbud akan melakukan “Evaluasi” terhadap GB DKI, termasuk akan menentukan besaran honor yang baru, dan akan disesuaikan dengan keuangan negara, dengan kata lain belum ada perubahan honor GB sebelum ada Permendiknas yang baru. Salam Indonesia Baru.


Jakarta, 29 Januari 2014
Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Jumat, 24 Januari 2014

Pemberitahuan Kepada Guru Bantu Dikmen Jakarta Timur

Salam Pendidikan,

Sehubungan dengan Surat Direktorat P2TK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) No : 023/B5.1/LL/2014  PAUDNI, No : 0159/C5.1//LL/2014 SD,SMP dan SLB, No: 0153/D5.1/LL/2014 DIKMENTI Tentang Perpanjangan SK Guru Bantu. Suku Dinas Dikmen Jakarta Timur akan melakukan Perjangan SPK yang akan dilaksanakan pada : Hari Senin-Kamis, tgl 27-30 Januari 2014 waktu jam 09-16 Wib, bertempat di Ruang Seksi Tendik Sudin Dikmen Jakarta Timur.

Diharapkan membawa berkas-berkas sebagai berikut :
1. Fotocopy SK GB.
2. FotocopySPK GB tahun 2003.
3. SK Pembagian Tugas Mengajar tahun 2013/2014, mengajar minimal 24 jam/minggu.
4. Fotocopy rekening Bank DKI.
5. Fotocopy Ijazah Terakhir.
6. Fotocopy NPWP.
7. Materai 6000 4 lembar.

SMK menggunakan map warna MERAH, SMA map warna KUNING, apabila ada yang kurang jelas mohon menghubungi Ibu Hj. Desy, di Nomor : 081284192815. Berkas harus diterima staf yang ditunjuk  oleh "Pejabat Berwewenang".

Untuk menghindari adanya "Kutipan-Kutipan" yang dilakukan kelompok "Forum GB", diharapkan teman-teman GB berhubungan dan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Demikian disampaikan, salam GB DKI


Direktur Eksekutif EDC,
Drs. Antonius Sathahi. MMG.

Kamis, 16 Januari 2014

GURU BANTU DKI SALAH SATU TARGET UU ASN


Salam Pendidikan,

Agenda “Reformasi Birokrasi” yang dicanangkan oleh Kementerian PANRB merupakan respon terhadap buruknya SDM dan Kinerja PNS secara keseluruhan. Kementerian PANRB berusaha memperbaiki sejak dini, terutama dalam proses dan mekanisme penerimaan CPNS.

Lahirnya PP 48 tahun 2008 tentang tenaga honorer, menyebabkan persoalan baru dalam sistim dan mekanisme penerimaan CPNS jalur honorer, hal ini disebabkan Otonomi Daerah dan Kementerian/Lembaga  Negara mempunyai “persepsi berbeda” tentang PP tersebut.
Indikasi –indikasi yang menunjukkan adanya persepsi berbeda tentang PP 48 2005 adalah;
1.       PP 48 2005 direvisi menjadi PP 43 2007.
2.       PP 43 2007 direvisi menjadi PP 56 2012.
3.       Kesepakatan Tiga Menteri tentang  Penghentian Sementara Penerimaan CPNS tahun 2010.
4.       UU ASN tahun 2013.

Keempat Indikasi  diatas menunjukkan bahwa “Penerimaan CPNS Melalui Jalur Honorer” merupakan “Persoalan Nasional”, karena banyak tenaga honorer (K1/K2) yang sudah memenuhi syarat PP 48 “Tidak Terakomodir menjadi PNS”, sehingga untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah melalui Kementerian PANRB mengajukan RUU ASN tentang Aparatur Sipil Negara dan  pada tanggal 19 Desember 2013 sudah disahkan  DPR menjadi UU ASN.

UU ASN merupakan Dasar Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara, yang dimaksud dengan apartur sipil negara adalah masyarakat yang membantu pemerintah dalam menjalankan penyelenggaraan negara, ada yang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

GURU BANTU DKI
Guru bantu DKI merupakan tenaga honorer K1 Kementerian Pendidikan yang ditugaskan bekerja disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI sebagai pengguna “Kurang Bertanggungjawab” terhadap keberadaan program Guru Bantu DKI, hal ini terindikasi karena Dinas Pendidikan DKI  “Tidak Bersedia” memperpanjang Surat Perjanjian Kerja GB sejak tahun 2005, dan Dinas Pendidikan juga “Tidak Bersedia” memberikan “Rekomendasi” pada tahapan pengisisan formulir K1/K2 proses pengangkatan CPNS melalui jalur honorer sesuai PP 56  tahun 2012.

Keberadaan Guru Bantu DKI seperti “Anak Haram”, dilahirkan oleh Kementerian Pendidikan dan diserahkan ke Pemprov DKI untuk “Diadopsi” menjadi PNS, karena Pemprov DKI “Tidak Bersedia” akhirnya DPR melalui “RDP” memaksa Pemprov mengadopsi 851 GB menjadi PNS.

Bapak Jokowi sudah memahami “Persoalan Guru Bantu DKI”, itu sebabnya Bapak  Jokowi memberi “Peluang” bagi GB DKI untuk diproses menjadi CPNS. Berapa jumlahnya dan bagaimana mekanismenya sedang dibicarakan dengan Kementerian PANRB, demikian dikatakan Kepala BKD DKI Bapak I Made Karmayoga pada tanggal 6 Januari 2014. Pada pertemuan tersebut TIM EDC didampingi “Pak Dani” sebagai perwakilan Ketua Forum Guru Bantu.

Berikut beberapa poin “Analisa EDC” tentang penyelesaian persoalan tenaga honorer setelah lahirnya UU ASN :
1.       Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan UU ASN dan dasar Pemerintah Pusat/Pemprov dalam mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2.       Kementerian Pendidikan akan merevisi PP 74 tentang guru, hasil revisi PP tersebut akan digunakan sebagai dasar Pengankatan Guru Bantu DKI menjadi “Pegawai Tetap Kemdiknas” yang disebut juga dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3.       Pemerintah akan mengeluarkan “Kebijakan Baru” tentang penghentian penerimaan CPNS melalui honorer.

Guru Bantu DKI merupakan salah satu “Target Penyelesaian” UU ASN, karena pelaksanaan  “Program Guru Bantu” menimbulkan masalah antara Kementerian Pendidikan dengan Pemprov DKI. Kemungkinan Kementerian Pendidikan dalam waktu dekat akan melaksanakan “EVALUASI” terhadap pelaksanaan Program Guru Bantu.

Bukti lain gagalnya program Guru Bantu disebabkan karena, tidak adanya pembinaan dan sumber informasi tentang Guru Bantu, sehingga GB DKI membentuk kelompok-kelompok dalam mencari informasi dan memperjuangkan keberadaan GB DKI. Pembentukan “Koperasi Guru Bantu” yang dilakukan oleh salah satu kelompok GB merupakan “Penyimpangan”, karena tidak berhubungan dengan tujuan mempertahankan keberadan program GB dan memperjuangkan peluang GB menjadi PNS.

Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG.

Sabtu, 04 Januari 2014

EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Mengucapkan

Selamat Tahun Baru 1 Januari 2014
Semoga Pemprov DKI Semakin Memperhatikan Nasib Guru Bantu DKI 
Salam Guru Bantu, Salam Jakarta Baru

Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Manurung