EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 26 November 2013

INVESTIGASI EDC TENTANG PERMASALAHAN DAN PELUANG GURU BANTU MENJADI PNS

Salam Pendidikan,

Keseriusan Education Development Community dalam melakukan investigasi tentang permasalahan Guru Bantu DKI disebabkan Pimpinan EDC juga merupakan peserta Program Guru Bantu Kemdikbud.
Pelaksanaan Program Guru Bantu dilaksanakan awalnya merupakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan untuk memenuhi kebutuhan guru, akan tetapi dengan lahirnya PP 48 2005 tentang tenaga honorer menjadikan peserta program guru bantu menjadi “Tenaga Honorer” yang bisa diangkat menjadi PNS.
Kurangnya koordinasi antara Kemdikbud sebagai pemilik program dan Pemerintah Daerah sebagai pengguna program menyebabkan munculnya persoalan-persoalan, terutama guru bantu DKI.

PERMASALAHAN GURU BANTU DKI
Kemdikbud sebagai pemilik program “kurang serius” menjalankan program guru bantu, hal ini terlihat dari indikasi sebagai berikut :
1.      LPMP DKI sebagai perpanjangan tangan Kemdikbud kurang memberikan informasi dan tidak pernah melakukan pembinaan-pembinaan terhadap peserta program guru bantu.
2.      Kemdikbud terlambat melakukan “Evaluasi” terhadap pelaksanaan program guru bantu, pada hal sejak tahun 2006 sudah mulai muncul permasalahan guru bantu DKI.
Beberapa Pejabat pada lingkungan Pemprov DKI sebagai pengguna program mempunyai “Persepsi Berbeda” tentang program guru bantu, terjadinya “Multi Tafsir/selisih paham” terhadap pelaksanaan program guru bantu DKI, terlihat dari indikasi sebagai berikut :
1.      Bapak Sukesti sebagai Kepala BKD DKI berusaha menindaklanjuti surat Menteri Pendidikan No: 07/MPN/KP/2006 tanggal 9 Januari 2006 perihal pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS.
2.      Bapak Sukesti sebagai Kepala BKD DKI memasukkan peserta program guru bantu menjadi tenaga honorer dan mengajukan guru bantu untuk diangkat menjadi CPNS.
3.      Kementerian PAN memberikan quota pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS sekitar 3600, Quata tersebut tidak pernah digunakan karena Bapak Sukesti “Diberhentikan” dari jabatannya sebagai Kepala BKD DKI.
4.      Dinas Pendidikan DKI sebagai SKPD pengguna program guru bantu “kurang serius” mendukung program guru bantu. Hal tersebut terlihat dari “Surat Perjanjian Kerja” antara peserta program dengan pengguna program “Tidak Pernah Diperpanjang”.
5.      Dinas Pendidkan DKI “Tidak Bersedia Memberikan Rekomendasi” pada pengisian formulir K1/K2 sebagai syarat pengajuan tenaga honorer menjadi PNS, sesuai dengan PP 56 tahun 2012.

Education Development Community (EDC) bersama perwakilan “Forum Guru Bantu”, telah menyampaikan pengaduan dan persoalan tersebut  kepada Bapak Jokowi sebagai Gubernur Pemprov DKI.

Pertemuan Pertama : Selasa, 13 Agustus 2013
TIM EDC bersama Perwakilan Guru Bantu diterima Gubernur Pemprov DKI untuk membicarakan nasib dan permasalahan Guru Bantu DKI. Bapak Jokowi didampingi oleh Kepala BKD DKI.

Pertemuan Kedua ; Rabu, 14 Agustus 2013
TIM  EDC bersama  Guru Bantu bertemu dengan Kepala BKD, Ibu Maria, Bapak Bayu dan Bapak Chaidir, poinnya sebagai berikut :
1.      Ibu Maria (Kabag  Pendagun) dan Bapak Bayu (staf Pendagun) tetap berpendapat bahwa sisa Guru Bantu DKI tidak dapat diangkat menjadi PNS karena bertugas disekolah swasta.
2.      Ibu Maria dan Bapak Bayu menyatakan ; Berdasarkan hasil RDP Komisi II DPR-RI bahwa Pemda DKI Jakarta hanya dapat mengakomodir 851 Guru Bantu menjadi PNS sesuai dengan kebutuhan, selebihnya diserahkan ke Kemdikbud.
3.      Pada intinya hasil pertemuan tersebut belum  menemukan solusi penyelesaian sisa Guru Bantu DKI.

Pertemuan Ketiga ; Kamis, 15 Agustus 2013.
TIM EDC bersama  Guru Bantu diterima oleh Kabag Humas BKN Bapak Tumpak Hutabarat, dengan hasil informasi sebagai berikut :
1.      Guru Bantu DKI merupakan tenaga honorer K1 dengan status TMK, karena tidak diajukan melalui pengisian formulir K1 oleh Kadis Pendidikan dan  BKD DKI (mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS jalur PP 48 2005), sehingga tidak diverifikasi QA oleh Menpan & RB. (honorer K1 artinya honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD dan dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes).
2.      Guru Bantu DKI dapat diangkat menjadi PNS dengan mekanisme Gubernur Pemprov DKI mengajukan Surat Resmi kepada Kementerian PAN &RB, dengan redaksi surat Pemprov DKI siap mengakomodir Guru Bantu DKI menjadi PNSD secara bertahap sesuai kebutuhan.

Pertemuan Keempat ; Jumat, 16 Agustus 2013
TIM EDC bersama Guru Bantu DKI diterima kembali oleh Kepala BKD dihadiri juga oleh staf hukum BKD DKI (Ibu Nana), bertempat di Kantor Kepala Biro DIKMENTAL Lt. 19. Hasilnya sebagai berikut :
1.      Kepala BKD DKI berjanji siap menjalankan arahan Gubernur DKI dalam penyelesaian  dan mencarikan quota untuk Guru Bantu menjadi PNS dari quota pengangkatan PNS tahun 2013 untuk Pemprov DKI.
2.      Kami menyerahkan Surat Kementerian Pendidikan Nasional yang isinya Kementerian Pendidikan Nasional menyerahkan pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS ke Pemerintah Daerah (surat terlampir).
3.      Kami menyerahkan fotocopy contoh Surat Keputusan (SK) Guru Bantu yang diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta (Pemda Bekasi).
4.      Kami menyerahkan bukti-bukti surat yang dapat mendukung pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS, surat tersebut dari :
1.      Wakil Presiden RI.
2.      Kementerian Pendidikan Nasional.
3.      Kementerian PAN  (quota  formasi  tahun 2006 untuk DKI Jakarta)
4.      Surat Pengumuman Pengangkatan CPNS Kepala BKD DKI tahun 2006 dan Daftar Nominatif tenaga honorer APBN dan APBD (Bapak H. Sukesti Martono).

Pertemuan Kelima ; Selasa, 20 Agustus 2013
TIM EDC bersama  Guru Bantu bertemu dengan Wamen PAN & RB, Kepala BKD, Ibu Maria (Kabag Pendagun) dan staf BKD. Poinnya sebagai berikut :
1.      Bu Maria menyatakan bahwa Guru Bantu DKI tidak bisa diangkat menjadi PNS karena bekerja disekolah swasta, jika diangkat menjadi PNS harus ditempatkan disekolah negeri, tetapi disekolah negeri sudah penuh dengan tenaga honorer K2.
2.      Wamen PAN&RB membenarkan sedang menggarap RUU ASN, sebagai dasar hukum pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan untuk menyelesaikan tenaga honorer (K1/K2) yang Tidak Terakomodir menjadi PNS.
3.      Bapak Arizal (Asisten Deputi SDM) ditempat terpisa menjelaskan bahwa Guru Bantu DKI dapat diangkat menjadi PNS apabila Gubernur DKI berkirim surat resmi ke Kemen PAN &RB dan menyatakan akan mengakomodir/mengangkat Guru Bantu menjadi PNS secara bertahap sesuai kebutuhan. Pernyataan tersebut sama seperti  pernyataan Kabag Humas BKN Bapak Tumpak Hutabarat.

Surat BKD Ke Kementerian PAN :
Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, setelah berkoordinasi dengan Kemdikbud, akhirnya Kepala BKD DKI menyakini bahwa Guru Bantu memang dapat diangkat menjadi PNS apabila diajukan oleh Pemprov DKI, sesuai dengan kebutuhan dan keuangan daerah.
Kepala BKD DKI telah berkirim surat ke KemenPAN dengan No : 1374/-082.71, tanggal 1 November 2013 perihal Pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS. Sampai sekarang surat tersebut belum dijawab.

PELUANG GURU BANTU DKI MENJADI PNS
Pemprov DKI pada Kepemimpinan Bapak Jokowi-Ahok sudah “Membuka Ruang” bagi peserta program guru bantu menjadi CPNS. Kementerian yang mempunyai “Kewenangan” dalam proses pengangkatan dan quota  CPNS berada pada Kementerian PAN.

Untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan guru bantu DKI, sebaiknya kelompok-kelompok yang berjuang dan mengatasnamakan guru bantu segera mendesak KemenPAN agar memberikan Quota guru bantu menjadi PNS, dan juga mendesak Kemdikbud merevisi PP 74 2008 tentang guru.
Demikian informasi ini disampaikan, agar kelompok-kelompok yang memperjuangkan  guru bantu menjadi CPNS lebih terarah dan tepat sasaran, terima kasih.

Jakarta, 27 November 2013.
Direktur Eksekutif EDC,


Rabu, 13 November 2013

Informasi dan Penyelesaian Permasalahan Guru Bantu DKI



Salam Pendidikan,

Guru Bantu DKI merupakan Tenaga Honorer Guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Guru Bantu memiliki NITH (Nomor Induk Tenaga Honorer), teregister pada Database BKN dan honornya dibebankan pada APBN melalui pos anggaran Kemdikbud.

Guru Bantu DKI termasuk pada tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) dan tidak lolos QA dan ATT yang dilaksanakan Kementerian PAN, disebabkan oleh karena Guru Bantu DKI tidak memiliki rekomendasi pada pengisian Formolir K1/K2 oleh Satuan Kepegawaian Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini adalah  Dinas Pendidikan DKI.

Sebagai pengguna, Instansi yang bertanggung jawab atas keberadaan Guru Bantu DKI adalah Dinas Pendidikan DKI, termasuk pengajuan “Tunjangan Kesra” sebesar Rp. 550.000/bln, yang sudah dianggarkan pada APBD DKI 2013.

Kurangnya perhatian Dinas Pendidikan DKI  terhadap keberadaan Guru Bantu DKI, menyebabkan Guru Bantu membentuk kelompok-kelompok dalam memperjuangkan hak dan keberadaannya. Kelompok-kelompok tersebut berjuang sendiri-sendiri, ada yang berjuang dan menyampaikan pengaduan ke DPRD DKI, Gubernur DKI, DPR-RI, Kemdikbud, KemenPAN, dan bahkan ke Presiden RI.

Setelah setahun memimpin Pemprov DKI, Bapak Jokowi sebagai Gubernur  telah mendapat informasi/pengaduan-pengaduan tentang keberadaan guru bantu DKI, termasuk informasi dari Direktur Eksekutif Education Development Community (EDC), yang telah bertemu langsung dengan Bapak Jokowi dan Kepala BKD DKI.

Pemprov DKI sedang berusaha mengajukan quota tambahan pengangkatan CPNS 2013 melalui jalur honorer, dan untuk Guru Bantu DKI yang tidak terakomodir menjadi PNS akan diselesaikan dengan pendekatan “Kesejahteraan”.

Intinya Bapak Jokowi sangat serius menanggapi dan menyelesaikan persoalan Guru Bantu DKI, termasuk “memperbaiki birokrasi” pada Dinas Pendidikan DKI, terutama dalam pelayanan dan penggunaan anggaran yang “terindikasi kebocoran ” seperti temuan PPATK dan BPK.

Education Development Community (EDC), sebagai salah satu komunitas yang “Konsisten” memperjuangkan keberadaan Guru Bantu DKI mengharapkan agar Guru Bantu DKI sabar menunggu “Kebijakan Baru” Pemprov DKI terhadap Guru Bantu, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, misalnya “Demonstrasi”, serta tindakan lain yang mengandung "Muatan Politik Tertentu".

Kurang lancarnya pembayaran honor Guru Bantu DKI, terletak pada “sistim birokrasi” Kemdikbud dan masuknya Guru Bantu DKI pada tenaga honorer TMK (Tidak Memenuhi Kriteria) akibat Dinas Pendidikan DKI tidak memberikan “Rekomendasi”.

Demikian disampaikan, agar teman-teman  memahami situasi dan proses penyelesaian persoalan Guru Bantu DKI, salam Jakarta Baru Jakarta yang lebih baik, terima kasih.

Jakarta,   Nopember 2013
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG