Keseriusan Education Development Community dalam melakukan
investigasi tentang permasalahan Guru Bantu DKI disebabkan Pimpinan EDC juga
merupakan peserta Program Guru Bantu Kemdikbud.
Pelaksanaan Program Guru Bantu dilaksanakan awalnya merupakan
untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan untuk memenuhi kebutuhan guru, akan
tetapi dengan lahirnya PP 48 2005 tentang tenaga honorer menjadikan peserta
program guru bantu menjadi “Tenaga Honorer” yang bisa diangkat menjadi PNS.
Kurangnya koordinasi antara Kemdikbud sebagai pemilik program
dan Pemerintah Daerah sebagai pengguna program menyebabkan munculnya
persoalan-persoalan, terutama guru bantu DKI.
PERMASALAHAN GURU BANTU
DKI
Kemdikbud sebagai pemilik program “kurang serius” menjalankan
program guru bantu, hal ini terlihat dari indikasi sebagai berikut :
1.
LPMP
DKI sebagai perpanjangan tangan Kemdikbud kurang memberikan informasi dan tidak
pernah melakukan pembinaan-pembinaan terhadap peserta program guru bantu.
2.
Kemdikbud
terlambat melakukan “Evaluasi” terhadap pelaksanaan program guru bantu, pada
hal sejak tahun 2006 sudah mulai muncul permasalahan guru bantu DKI.
Beberapa Pejabat pada lingkungan Pemprov DKI sebagai pengguna
program mempunyai “Persepsi Berbeda” tentang program guru bantu, terjadinya “Multi
Tafsir/selisih paham” terhadap pelaksanaan program guru bantu DKI, terlihat
dari indikasi sebagai berikut :
1.
Bapak
Sukesti sebagai Kepala BKD DKI berusaha menindaklanjuti surat Menteri
Pendidikan No: 07/MPN/KP/2006 tanggal 9 Januari 2006 perihal pengangkatan Guru
Bantu menjadi CPNS.
2.
Bapak
Sukesti sebagai Kepala BKD DKI memasukkan peserta program guru bantu menjadi
tenaga honorer dan mengajukan guru bantu untuk diangkat menjadi CPNS.
3.
Kementerian
PAN memberikan quota pengangkatan Guru Bantu menjadi CPNS sekitar 3600, Quata
tersebut tidak pernah digunakan karena Bapak Sukesti “Diberhentikan” dari
jabatannya sebagai Kepala BKD DKI.
4.
Dinas
Pendidikan DKI sebagai SKPD pengguna program guru bantu “kurang serius”
mendukung program guru bantu. Hal tersebut terlihat dari “Surat Perjanjian
Kerja” antara peserta program dengan pengguna program “Tidak Pernah Diperpanjang”.
5.
Dinas
Pendidkan DKI “Tidak Bersedia Memberikan Rekomendasi” pada pengisian formulir
K1/K2 sebagai syarat pengajuan tenaga honorer menjadi PNS, sesuai dengan PP 56
tahun 2012.
Education Development Community (EDC) bersama perwakilan
“Forum Guru Bantu”, telah menyampaikan pengaduan dan persoalan tersebut kepada Bapak Jokowi sebagai Gubernur Pemprov
DKI.
Pertemuan Pertama :
Selasa, 13 Agustus 2013
TIM EDC bersama Perwakilan Guru Bantu diterima Gubernur
Pemprov DKI untuk membicarakan nasib dan permasalahan Guru Bantu DKI. Bapak
Jokowi didampingi oleh Kepala BKD DKI.
Pertemuan Kedua ; Rabu, 14 Agustus
2013
TIM EDC bersama Guru Bantu bertemu dengan Kepala BKD, Ibu
Maria, Bapak Bayu dan Bapak Chaidir, poinnya sebagai berikut :
1. Ibu Maria (Kabag Pendagun) dan Bapak Bayu (staf Pendagun)
tetap berpendapat bahwa sisa Guru Bantu DKI tidak dapat diangkat menjadi PNS
karena bertugas disekolah swasta.
2. Ibu Maria dan Bapak Bayu menyatakan ;
Berdasarkan hasil RDP Komisi II DPR-RI bahwa Pemda DKI Jakarta hanya dapat
mengakomodir 851 Guru Bantu menjadi PNS sesuai dengan kebutuhan, selebihnya diserahkan ke Kemdikbud.
3. Pada intinya hasil pertemuan tersebut
belum menemukan solusi penyelesaian sisa
Guru Bantu DKI.
Pertemuan Ketiga ; Kamis, 15 Agustus
2013.
TIM EDC
bersama Guru Bantu diterima oleh Kabag
Humas BKN Bapak Tumpak Hutabarat, dengan hasil informasi sebagai berikut :
1. Guru Bantu DKI merupakan tenaga
honorer K1 dengan status TMK, karena tidak diajukan melalui pengisian formulir
K1 oleh Kadis Pendidikan dan BKD
DKI (mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS jalur PP 48 2005), sehingga tidak diverifikasi QA oleh
Menpan & RB. (honorer K1 artinya honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD dan dapat
diangkat menjadi PNS tanpa tes).
2. Guru Bantu DKI dapat diangkat menjadi
PNS dengan mekanisme Gubernur Pemprov DKI mengajukan Surat Resmi kepada
Kementerian PAN &RB, dengan redaksi surat Pemprov DKI siap mengakomodir
Guru Bantu DKI menjadi PNSD secara bertahap sesuai
kebutuhan.
Pertemuan Keempat ; Jumat, 16 Agustus
2013
TIM EDC
bersama Guru Bantu DKI diterima kembali oleh Kepala BKD dihadiri juga oleh staf
hukum BKD DKI (Ibu Nana), bertempat di Kantor Kepala Biro DIKMENTAL Lt. 19.
Hasilnya sebagai berikut :
1. Kepala BKD DKI berjanji siap
menjalankan arahan Gubernur DKI dalam penyelesaian dan mencarikan quota untuk Guru Bantu menjadi
PNS dari quota pengangkatan PNS tahun 2013 untuk Pemprov DKI.
2. Kami menyerahkan Surat Kementerian
Pendidikan Nasional yang isinya Kementerian Pendidikan Nasional menyerahkan
pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS ke Pemerintah Daerah (surat terlampir).
3. Kami menyerahkan fotocopy contoh
Surat Keputusan (SK) Guru Bantu yang diangkat menjadi PNS dan ditempatkan
disekolah swasta (Pemda Bekasi).
4. Kami menyerahkan bukti-bukti surat
yang dapat mendukung pengangkatan Guru Bantu menjadi PNS, surat tersebut dari :
1. Wakil Presiden RI.
2. Kementerian Pendidikan Nasional.
3. Kementerian PAN (quota
formasi tahun 2006 untuk DKI
Jakarta)
4. Surat Pengumuman Pengangkatan CPNS
Kepala BKD DKI tahun 2006 dan Daftar Nominatif tenaga honorer APBN dan APBD
(Bapak H. Sukesti Martono).
Pertemuan Kelima ; Selasa, 20 Agustus
2013
TIM EDC
bersama Guru Bantu bertemu dengan Wamen
PAN & RB, Kepala BKD, Ibu Maria (Kabag Pendagun) dan staf BKD. Poinnya
sebagai berikut :
1. Bu Maria menyatakan bahwa Guru Bantu
DKI tidak bisa diangkat menjadi PNS karena bekerja disekolah swasta, jika
diangkat menjadi PNS harus ditempatkan disekolah negeri, tetapi disekolah negeri sudah penuh dengan
tenaga honorer K2.
2. Wamen PAN&RB
membenarkan sedang menggarap RUU ASN, sebagai dasar hukum pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan untuk menyelesaikan tenaga
honorer (K1/K2) yang Tidak Terakomodir menjadi PNS.
3. Bapak Arizal (Asisten Deputi SDM)
ditempat terpisa menjelaskan bahwa Guru Bantu DKI dapat diangkat
menjadi PNS apabila Gubernur DKI berkirim surat resmi ke Kemen PAN
&RB dan menyatakan akan mengakomodir/mengangkat Guru Bantu menjadi PNS secara
bertahap sesuai kebutuhan. Pernyataan tersebut sama seperti
pernyataan Kabag Humas BKN Bapak Tumpak Hutabarat.
Surat BKD Ke
Kementerian PAN :
Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, setelah berkoordinasi
dengan Kemdikbud, akhirnya Kepala BKD DKI menyakini bahwa Guru Bantu memang
dapat diangkat menjadi PNS apabila diajukan oleh Pemprov DKI, sesuai dengan
kebutuhan dan keuangan daerah.
Kepala BKD DKI telah berkirim surat ke KemenPAN dengan No :
1374/-082.71, tanggal 1 November 2013 perihal Pengangkatan Guru Bantu menjadi
CPNS. Sampai sekarang surat tersebut belum dijawab.
PELUANG GURU BANTU
DKI MENJADI PNS
Pemprov DKI pada Kepemimpinan Bapak Jokowi-Ahok sudah
“Membuka Ruang” bagi peserta program guru bantu menjadi CPNS. Kementerian yang
mempunyai “Kewenangan” dalam proses pengangkatan dan quota CPNS berada pada Kementerian PAN.
Untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan guru bantu
DKI, sebaiknya kelompok-kelompok yang berjuang dan mengatasnamakan guru bantu segera
mendesak KemenPAN agar memberikan Quota guru bantu menjadi PNS, dan juga
mendesak Kemdikbud merevisi PP 74 2008 tentang guru.
Demikian informasi ini disampaikan, agar kelompok-kelompok
yang memperjuangkan guru bantu menjadi
CPNS lebih terarah dan tepat sasaran, terima kasih.
Jakarta, 27 November
2013.
Direktur
Eksekutif EDC,