EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Rabu, 17 Juli 2013

Draff Surat EDC Kepada Kemdiknas



Draff surat
Nomor : J.066/EDC/VII/2013                                                            Jakarta, 18 Juli 2013
Sifat    : Pengaduan Masyarakat                                             Kepada Yth:
Lamp   : -                                                                                 Menteri Pendidikan Nasional
Perihal : Kebijakan Baru Untuk Program Guru Bantu           Bapak M. Nuh
              Kemdiknas Yang Ditugaskan Bekerja di Sekolah    di
              Swasta di DKI Jakarta                                                          Tempat

Salam Pendidikan,

Kami adalah sekelompok masyarakat yang peduli akan pengembangan pendidikan nasional, kami menamakan diri Education Development Community (EDC), teregister Akte Notaris : Mena Trini, SH No :08 tanggal 10 Juli 2009, dengan alamat Sekretariat : Jl. Belly Mekar V Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, Phone : 081388919200, email : antoniussathahi@yahoo.com, website: antoniusedc.blogspot.com.

Sehubungan telah dimulainya tahun pelajaran 2013-2014 dan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru 2013, kami sebagai pemerhati dibidang pendidikan memandang perlu dikeluarkannya kebijakan baru untuk “Program Guru Bantu Kemdiknas” terutama yang ditugaskan bekerja di sekolah-sekolah swasta di DKI. Jakarta.

Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, sebagai Dasar Hukum untuk mengeluarkan kebijakan baru dalam menyelesaikan Program Guru Bantu Kemdiknas sampai sekarang belum disahkan.

Permasalahan Guru Bantu muncul akibat Dinas Pendidikan DKI sebagai pengguna “Guru Bantu”, terkesan “Kurang Mendukung Program Guru Bantu Kemdiknas”, hal ini ditunjukkan karena Dinas Pendidikan DKI Tidak Bersedia Memberikan Rekomendasi kepada Guru Bantu DKI melalui pengisian Formulir K1,  untuk  proses pengangkatan CPNS 2013 melalui jalur honorer (PP 48 2005). Hal tersebut menyebabkan Guru Bantu DKI “Tidak Lolos Verifikasi QA” yang dilakukan oleh Kementerian PAN&RB.

Berikut kami sampaikan informasi tambahan tentang kurang didukungnya Program Guru Bantu Kemdiknas oleh Dinas Pendidikan DKI dan BKD DKI. Audensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2013 bertempat di Lt. 20 Ruang Rapat II BKD antara EDC dan BKD (Bapak Bayu), pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan (Ibu Neni) dan Inspektorat Daerah (Bapak Sukiman).

Berikut disampaikan poin-poin penting pada acara audiensi tersebut :
1.      Informasi/pernyataan Bapak Bayu yang mewakili BKD DKI :
·         Belum ada quota tambahan kepada GB DKI menjadi PNS 2013, dan tentang quota tambahan tersebut BKD DKI menyerahkan kepada Komisi II DPR.
·         Semua data guru bantu yang diangkat menjadi CPNSD DKI 2011 divaliditasi dan diverifikasi oleh LPMP, sesuai dengan jurusan yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan.
·         165 GB yang diangkat menjadi CPNSD DKI tanggal 28 Maret 2013 merupakan sisa quota dari 851 hasil RDP dengan Komisi II DPR.
·         Dari 851 quota GB menjadi PNS/PNSD hasil kesepakatan RDP Komisi II DPR, masih tersisa 50 qouta GB yang belum diangkat.
·         Apakah pengangkatan 165 GB tersebut tidak bertentangan dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik??. TIDAK TERJAWAB.

2.      Informasi/pernyataan Ibu Neni yang mewakili Dinas Pendidikan DKI
·         Pertemuan 9 April 2013 antara Dinas Pendidikan DKI, BKD, LPMP dan Kemdiknas bahwa tidak ada payung hukum guru bantu DKI menjadi PNS/PNSD, untuk penyelesaian sisa guru bantu DKI akan diusahakan payung hukum berupa “PERPRES” (Peraturan Presiden).
·         Wacana Kemdiknas merevisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, bukan untuk menyelesaikan persoalan guru bantu akan tetapi untuk penyelesaian sertifikasi guru.
·         Dinas Pendidikan DKI menganggap bahwa  Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”, makanya Dinas Pendidikan DKI mengelompokkan organisasi guru bantu menjadi dua, yaitu kelompok forum GB yang mendirikan “Koperasi GB” dipimpin Ibu “EFI” dan kelompok forum GB yang dipimpin oleh Bapak “Syarifuddin”.
·         Dinas Pendidikan DKI menyerahkan  quota tambahan guru Bantu menjadi PNS/PNSD kepada Komisi II DPR.
3.      Bapak “Sukiman” yang mewakili Inspektorat Daerah hanya sebagai pendengar dan tidak memberikan informasi yang berarti.

Dari poin-poin informasi/pernyataan diatas Education Development Community (EDC) menyimpulkan bahwa :
  1. Kehadiran Bapak Sukiman pada audiensi tersebut adalah untuk mendapat masukan-masukan dan informasi adanya persoalan tentang keberadaan dan perlakuan Dinas Pendidikan DKI  terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”, dalam rangka merespon pengaduan EDC kepada Wakil Gubernur DKI.
  2. BKD dan Dinas Pendidikan DKI membawa-bawa persoalan guru bantu DKI menjadi PNS keranah politik, yaitu menyerahkan quota tambahan tersebut ke Komisi II DPR.
  3. BKD DKI “Kurang Transparan” dan terkesan “berbohong” karena menyatakan  verifikasi dan validitasi GB jadi PNS ada pada LPMP.  Proses dan mekanisme yang benar adalah semua berkas dan data calon PNSD yang akan diangkat oleh Pemprov DKI  diverifikasi dan validitasi  oleh BKD DKI.
  4. Terdapat “Indikasi Penyimpangan” bahwa  GB yang diangkat menjadi PNSD DKI tidak sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan, serta terdapat “Indikasi Penyimpangan” bahwa GB yang diangkat menjadi PNSD tahap kedua (165 GB, 28 Maret 2013) banyak yang tidak sesuai dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik, yaitu banyak yang tidak Sarjana S1/DIV,dan kemungkinan banyak yang tidak memiliki Sertifikasi Profesi Guru.
  5. Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “Kurang Kompeten” dan “Kurang Paham” terhadap PP 48 2005 sebagai dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
  6. Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “Kurang Kompeten” dan “Tidak Mengerti” Peraturan/regulasi tentang guru  dan menyatakan Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru adalah untuk menyelesaikan persoalan SERTIFIKASI GURU. Mendiknas telah beberapa kali meyatakan bahwa revisi PP 74 dilakukan untuk pengangkatan dan penempatan guru (Pasal 15 dan Pasal 58).
  7. Semakin jelas bahwa Dinas Pendidikan DKI tidak mendukung “Program Guru Bantu Kemdiknas” dan menganggap Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”, dan terbukti Dinas Penddidikan DKI mengelompokkan “ORGANISASI GURU BANTU” menjadi dua kelompok. 
EDC mengharapkan Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan “Kebijakan Baru” terhadap keberadaan “Program Guru Bantu”, terutama yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta dilingkungan DKI. Jakarta.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan keperdulian Bapak M. Nuh, kami ucapkan terima kasih.



Salam Pendidikan
Direktur Eksekutif EDC



Drs. Antonius Sathahi. MMG