EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 02 Juni 2013

Informasi Dana Hibah Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Sehubungan dengan beredarnya SMS dikalangan GB DKI ;  Kepada Yth : GB Jaktim u/sgr mengumpulkan berkas u/syarat pencairan dana hiba dengan syarat : (1). Surat keterangan dengan kop surat sekolah, bermaterai 6000 di ttd Kasek dan Yayasan, (2).Lampirkan foto copy KTP. (3)Lampirkan foto copy  rekening Bank DKI, (4). Diantar langsung sendiri kekantor Kadisdik Lt. 4 Jl. Gotot subroto kav 40 Jaksel.Terakhir minggu ini. Form.  

Berikut informasi yang EDC terima dari Ibu FUJI (Jumat, 31 Mei), Staf Kasi. KAL (Kerjasama Antar Lembaga) Dinas Pendidikan DKI  Gotot Subroto Lt. IV :

1.       Informasi dana hibah tersebut masih berupa wacana, dan Dinas Pendidikan DKI belum pernah mengumumkan tentang pengumpulan surat keterangan aktif mengajar.
2.       Kepala Dinas Pendidikan DKI belum mengeluarkan surat keputusan/penetapan bahwa penyaluran dana hibah kepada GB DKI melalui Kasi. Kerjasama Antar Lembaga, dengan  Pejabat TAUFIK ROHMAN.

Terjadinya “Kebocoran Informasi” tentang wacana dana hibah kepada GB DKI tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
·         Kelompok “Forum GB” pimpinan siapa, yang menyebarkan berita SMS tersebut??
·         Kenapa Kasi. KAL (TAUFIK ROHMAN), menerima dan mengumpulkan surat keterangan aktif mengajar sejak  30 Mei, pada hal Kadis Pendidikan DKI belum mengeluarkan Surat Keputusan/Penetapan??
·         Apakah ada kemungkinan “Koperasi GB’ juga menerima dana hibah melalui Kasi. KAL??
·         Apakah memang Kadis Pendidikan DKI “TAKUT” pada “Forum GB pimpinan bu EFI”, sehingga wacana tersebut bocor??
·         Bagaimana jika dana hibah tersebut tidak jadi disalurkan kepada GB DKI melalui Kasi KAL??

Dengan kejadian diatas semakin menunjukkan  indikasi bahwa “KINERJA DINAS PENDIDIKAN DKI” memang “KURANG BAIK”, bahwa informasi yang masih sifatnya wacana bisa bocor kepada GB DKI, dan pejabat yang belum mendapat "KEWENANGAN" melalui surat keputusan/penugasan melayani dan mengumpulkan surat keterangan aktif mengajar.

EDC mengharapkan agar Dinas Pendidikan memperlakukan GB DKI sebagai "PROGRAM GURU BANTU KEMDIKNAS", bukan sebagai kelompok-kelompok GB yang sering memberikan informasi-informasi yang sifatnya belum VALID, sehingga menimbulkan keresahan dikalangan GB DKI..

Untuk itu EDC telah menyampaikan secara lisan kepada Ibu Fuji, bahwa  pemberitahuan tentang pemberian dana hibah kepada GB DKI tersebut “HARUS” diumumkan secara resmi pada posting Website Dinas Pendidikan DKI, dan bagi GB DKI ingin mendapat informasi selengkapnya, sebaiknya datang ke kantor Dinas Pendidikan DKI Lt. 4, Jl. Gatot subroto.

Demikian disampaikan, Salam guru bantu, terima kasih.

Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG