EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 28 Mei 2013

Ada apa dengan Kemdiknas??, Revisi PP 74 "BELUM TUNTAS", tanpa "Uji Publik" PP 19 diganti menjadi PP 32 tahun 2013


Salam Pendidikan,
Pada awalnya Kemdiknas sangat serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer “Program Guru Bantu”, hal itu  diwujudkan dengan melakukan revisi PP 74 2008 tentang guru. Revisi tersebut akan mengatur proses pengangkatan,penempatan, peningkatan kesejahteraan dan peraturan lain tentang guru.

Menurut Analisa EDC tentang Isi Pasal  pada Draff revisi PP 74, bahwa kemungkinan Kemdiknas dan Pemerintah Daerah akan mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :
·         Guru Bantu akan naik status dari tenaga honorer menjadi guru tetap Kemdiknas. (Pasal 58 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan Kemdiknas,  Guru Bantu  akan diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta. (Pasal 15 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah, Guru Bantu dapat diangkat menjadi PNSD. (Pasal 15 ayat 1a)
·         Sesuai kebutuhan sebagian Guru Bantu akan diangkat menjadi pengawas (guru dalam jabatan). (Pasal 15 ayat 4)
·         Kemdiknas akan mengeluarkan Permendiknas tentang besaran honor guru tetap Kemdiknas (awal April 2013). (Pasal 58 ayat 3 butir 1)
·         Guru Bantu yang akan diangkat menjadi PNS lebih spesifik dijelaskan adalah guru ilmu-ilmu dasar dan guru tehnologi. (Pasal 58 ayat 2b)

Seharusnya, sesuai jadwal “Uji Publik” revisi tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah. Sekarang sudah sampai dimana proses revisi PP 74 tersebut..???

Ada apa dengan Kemdiknas???, tanpa melakukan “UJI PUBLIK” Kemdiknas dan Pemerintah mengeluarkan PP 32 Tahun 2013 sebagai pengganti PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Beberapa Poin tambahan pada PP 32 tahun 2013 adalah :
  1. Ujian Nasional untuk tingkat satuan SD/sederajat diserahkan pada Pemerintah Daerah.
  2. Mengurangi sebagian peran dan fungsi BSNP dengan memberi “Kewenagan” pada Kemdiknas membentuk “TIM” dalam mengembangkan Pendidikan Nasional.
 Beberapa hal yang pantas dipertanyakan  tentang proses revisi PP 74 tersebut adalah :
    • Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa menunggu “Evaluasi” pelaksanaan UN 2013 yang sangat berantakan?.
    • Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa “Uji Publik”?.
    • Kenapa wacana “Konvensi Nasional Pendidikan” dilakukan setelah revisi PP 19 disahkan?.
    • Kenapa Komisi X DPR “Tidak Keberatan” dengan proses dan mekanisme revisi PP 19?.
    • Kepentingan apa yang tersembunyi di Kemdiknas?
 EDC  mengharapkan agar guru bantu DKI "MENYATUKAN VISI", untuk mendesak Kemdiknas agar segera menyelesaikan proses revisi PP 74, dan mendesak Kemdiknas mengeluarkan “Kebijakan Baru” terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”. EDC juga mengharapkan kepada semua elemen masyarakat dan civitas akademis agar mempelajari lebih lanjut tentang isi PP 32 tahun 2013, terutama tentang “Kewenangan Kemdiknas” untuk mengangkat anggota BSNP dan membentuk “TIM” dalam mengembangkan pendidikan nasional.

Demikian, terima kasih.


Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Selasa, 21 Mei 2013

Informasi hasil Audiensi EDC dengan BKD, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah tentang GB DKI


Salam Pendidikan, 

Sehubungan dengan surat EDC kepada Wagub DKI, No.J.059/EDC/III/2013 dan No. J.061/EDC/V/2013 perihal permohonan audiensi tentang  quota tambahan CPNSD formasi guru Bantu DKI 2013. Permohonon tersebut ditanggapi dan Audiensi dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2013, bertempat di ruang rapat 2 BKD Lt. 20, dihadiri oleh Bapak. Bayu (BKD), Ibu Neni (Dinas Pendidikan), Bapak “Sukiman” (Inspektorat Daerah). 

Berikut disampaikan poin-poin penting pada acara audiensi tersebut :
1.      Informasi/pernyataan Bapak Bayu yang mewakili BKD DKI :
·        Belum ada quota tambahan kepada GB DKI menjadi PNS 2013, dan tentang quota tambahan tersebut BKD DKI menyerahkan kepada Komisi II DPR.
·        Semua data guru bantu yang diangkat menjadi CPNSD DKI 2011 diproses dan diverifikasi oleh LPMP, sesuai dengan jurusan yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan.
·        165 GB yang diangkat menjadi CPNSD DKI tanggal 28 Maret 2013 merupakan sisa quota dari 851 hasil RDP dengan Komisi II DPR.
·        Apakah pengangkatan 165 GB tersebut tidak bertentangan dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik??. TIDAK TERJAWAB.
2.      Informasi/pernyataan Ibu Neni yang mewakili Dinas Pendidikan DKI
·        Pertemuan 9 April 2013 antara Dinas Pendidikan DKI, BKD, LPMP dan Kemdiknas bahwa tidak ada payung hukum guru bantu DKI menjadi PNS/PNSD, untuk penyelesaian sisa guru bantu DKI akan diusahakan payung hukum berupa “PERPRES” (Peraturan Presiden).
·        Wacana Kemdiknas merevisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, bukan untuk menyelesaikan persoalan guru bantu akan tetapi untuk penyelesaian sertifikasi guru.
·        Dinas Pendidikan DKI menganggap bahwa  Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”, makanya Dinas Pendidikan DKI mengelompokkan organisasi guru bantu menjadi dua, yaitu kelompok forum GB yang mendirikan “Koperasi GB” dipimpin Ibu “EFI” dan kelompok forum GB yang dipimpin oleh Bapak “Syarifuddin”.
·        Dinas Pendidikan DKI menyerahkan kepada Komisi II DPR tentang quota tambahan guru Bantu menjadi PNS/PNSD.
3.      Bapak “Sukiman” yang mewakili Inspektorat Daerah hanya sebagai pendengar dan tidak memberikan informasi yang berarti.

Dari poin-poin informasi/pernyataan diatas Education Development Community (EDC) menganalisa dan mengambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kehadiran Bapak “Sukiman” pada audiensi tersebut adalah untuk mendapat masukan-masukan dan informasi adanya persoalan tentang keberadaan dan perlakuan Dinas Pendidikan DKI  terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”, dalam rangka merespon pengaduan EDC kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.
  2. BKD dan Dinas Pendidikan DKI membawa-bawa persoalan guru bantu menjadi PNS keranah politik, yaitu menyerahkan quota tambahan tersebut ke Komisi II DPR.
  3. BKD DKI “Kurang Transparan” dan terkesan menutup-nutupi proses dan mekanisme verifikasi pengangkatan 634 GB jadi PNS (tahap pertama 2011), dan 165 GB menjadi PNS (tahap kedua 2013). Hal ini berhubungan dengan “Dugaan” bahwa ada GB yang diangkat menjadi PNS tidak sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan, serta “Dugaan” bahwa GB yang diangkat menjadi PNSD tahap kedua banyak yang tidak sesuai dengan PP 19 tahun 2005 Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik.
  4. Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “Kurang Paham” terhadap PP 48 2005 sebagai dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
  5. Bahwa Ibu Neni sebagai salah seorang “PEJABAT” dilingkungan Dinas Pendidikan DKI “TIDAK MENGERTI” tentang PP 74  dan menyatakan Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru adalah untuk menyelesaikan persoalan SERTIFIKASI GURU. Mendiknas telah beberapa kali meyatakan bahwa revisi PP 74 dilakukan untuk pengangkatan dan penempatan guru (Pasal 15 dan Pasal 58).
  6. Semakin jelas bahwa Dinas Pendidikan DKI tidak mendukung “Program Guru Bantu Kemdiknas” dan menganggap Guru Bantu DKI merupakan “ORGANISASI”, dan terbukti Dinas Penddidikan DKI mengelompokkan “ORGANISASI GURU BANTU” menjadi dua. 
EDC mengharapkan agar Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur membentuk “Tim Investigasi’ untuk menyelesaikan persoalan Guru Bantu DKI, sebab hampir 3 tahun 851 quota GB menjadi PNS hasil RDP dengan Komisi II DPR “Belum Tuntas” (tersisa 50), dan mencari tau kenapa Dinas Pendidikan DKI membawa-bawa persoalan “Tenaga Honorer Kemdiknas” keranah politik (Komisi II DPR).

Demikian disampaikan, agar seluruh guru bantu DKI memahami sikap Dinas Pendidikan DKI  terhadap “Program Guru Bantu Kemdiknas”, dan EDC akan melaporkan serta menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, salam pendidikan.


Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Minggu, 12 Mei 2013

Perjuangan GB DKI menjadi PNS dikotori oleh "Intrik-intrik bermuatan Politik Praktis"

Salam Pendidikan,
Education Development Community (EDC) sebagai aktivis dan pemerhati pendidikan sangat menentang keras, cara-cara  kelompok tertentu dalam memperjuangan Guru Bantu DKI menjadi PNS dengan menggunakan intrik-intrik bermuatan politik praktis, dan membawa-bawa perjuangan GB keranah politik.

Guru Bantu merupakan Program Kemdiknas dalam memenuhi kebutuhan guru, dengan menggunakan pembiayaan yang dianggarkan melalui APBN (Permendiknas No. 07 tahun 2011, Pasal 3).

Sehubungan adanya SMS yang beredar dikalangan GB DKI ; Kepada Ytc, GB JAKBAR, dimohon kehadirannya pada hari senin 13-5-2013 pukul 13.30 disekolah BUDAYA, Jl. Duri Utara 3/35 Tambora. Info terkini tentang data usulan untuk pengangkatan GB menjadi PNS, Honor dan kepanitiaan GB di LBB (Lomba Baris-Berbaris).koordinator Jakbar Sucipto.cc (Ketua FKGBI Sarifah Efiana)..sebarkan!!.

EDC menyarankan agar GB DKI jangan percaya dan tidak perlu menanggapi  berita  SMS tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Prosedur dan Mekanisme pengajuan GB DKI menjadi PNS harus melalui pengisian Formulir K1 yang dtt oleh Kepala Dinas Pendidikan, bukan melalui FKGBI.
  2. Kesempatan GB DKI menjadi PNS tahun 2013 melalui jalur honorer K1 (PP 48) sudah ditutup, saat ini sedang berlangsung proses uji publik dan seleksi untuk honorer K2.
EDC menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh FKGBI (Ketua Sarifah Efiana) sudah "terindikasi" bermuatan intrik-intrik politik praktis dengan alasan sebagai berikut :
  • Sarifah Efiana sebagai Ketua FKGBI bukan merupakan bagian dari "Program Guru Bantu Kemdiknas" (sudah tidak aktif) sejak menjadi caleg pada pemilu 2009, sehingga sudah tidak berhak memperjuangkan GB menjadi PNS, dan apabila turut campur berarti ada kepentingan dan tujuan-tujuan tertentu.
  • Pembentukan Koperasi Guru Bantu yang dimotori oleh Sarifah Efiana sebagai Ketua FKGBI tidak ada hubungannya dengan "Program Guru Bantu Kemdiknas", sehingga tujuan pembentukan Koperasi GB tersebut  terindikasi untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Sarifah Efiana sebagai Ketua FKGBI saat ini mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2014, melalui partai tertentu.
Demikian disampaikan, dan diharapkan GB DKI tidak melakukan tindakan dan kegiatan yang mengarah keranah politik, sebab guru bantu sebagai program Kemdiknas "Dapat Dihentikan" apabila sudah dianggap bahaya dan mengganggu kinerja Kemdiknas dan Pemprov DKI. Salam pendidikan, terima kasih.


Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG


Senin, 06 Mei 2013

BSNP "Sunat" Kewenangan Kemdiknas melalui PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan


Salam Pendidikan,

Buruknya penyelenggaraan UN tahun ini menimbulkan reaksi dan pertanyaan-pertanyaan dari berbagai pihak  antara lain aktivis/pemerhati pendidikan, Civitas Akademik, termasuk Komisi X DPR. Kesan saling menyalahkan antara Kemdiknas dan BNSP, terlihat dari pernyataan Mendiknas bahwa Penyelenggara UN bukan Kemdiknas tetapi Badan Standar Nasional  Pendidikan (BSNP).

Banyak pihak beranggapan bahwa buruknya pelaksanaan UN tahun ini hanya disebabkan oleh “Persoalan Teknis Penyelenggaraan”, pada hal masih banyak persoalan-persoalan lain, terutama tentang terlalu besarnya fungsi dan peranan BSNP terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Pendidikan Nasional, melalui PP 19 tahun 2005, termasuk pelaksanaan Ujian Nasional.

Berikut petikan Pasal-pasal tentang peranan, fungsi, tugas dan kewenangan BSNP” pada PP 19 tahun 2005 :
  1. Ketentuan Umum ; Pasal 1 ayat 22 : Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
  2. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum ; Pasal 8 tentang Muatan Kurikulum
  3. Beban Belajar ; Pasal 10,11,12 tentang beban belajar tingkat satuan pendidikan.
  4. Beban SKS ;  Pasal 15 ayat  (1)  Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  5. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ; Pasal 16 ayat (1) : Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
  6. Standar Proses ; Pasal 24  Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  7. Standar Kompetensi Lulusan ; Pasal 27 ayat (1)  Standar kompetensi kelulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  8. Standar Pendidik ; Pasal 28 ayat (5) : Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  9. Standar Pendidik Lembaga Kursus Pasal 33 ayat (2).
  10. Rasio Pendidik dengan Peserta Didik ; Pasal 34
  11. Tenaga Kependidikan ; Pasal 35,36,37,38,39,40 dan 41.
  12. Standar Sarana dan Prasarana ; Pasal 43,45,46, dan 48.
  13. Standar Pembiayaan; Pasal 62 ayat (5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP..
  14. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik ; Pasal 64 ayat (7) BSNP menerbitkan panduan penilaian.
  15. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Pasal 65 ayat (5,6)
  16. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah ; Pasal 67 ayat (1,2), Pasal 69 ayat (3).
  17. Kriteria Kelulusan UN Pasal 71 ; Kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal 72 ayat (2)
  18. Badan Standar Nasional Pendidikan ; Pasal 73,74,75,76,77.
  19. Penjaminan Mutu ; Pasal 93 ayat (1,2) Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
  20. Ketentuan Peralihan ; Pasal 94 ayat (e) Penyelenggaraan ujian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Setelah membaca dan menganalisa 96 Pasal yang terdapat pada PP 19 tahun 2005, EDC mengambil kesimpulan sebagai berikut :
·        Kemdiknas/Kemdikbud tidak dapat mengeluarkan suatu peraturan, kebijakan maupun program dalam mengembangkan standar nasional pendidikan sebelum mendapat rekomendasi dari BSNP.
·        Pejabat Eselon I Kemdiknas/Kemdikbud tidak dapat mengeluarkan suatu kebijakan maupun program dalam mengembangkan pendidikan nasional, sebelum mendapat rekomendasi BSNP.
·        BSNP memiliki peranan, fungsi dan kewenangan “Terlalu Besar” dalam mengembangkan pendidikan nasional, termasuk dalam penyusunan kurikulum/KTSP, menentukan beban belajar/SKS, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar pendidik  dan menentukan kriteria kelulusan Ujian Nasuonal.
·        BSNP dalam melaksanakan semua kegiatan tidak mampu bekerja maksimal, karena pembiayaan dikendalikan oleh Kemdiknas, termasuk dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menyelenggarakan Ujian Nasional.

Dari poin-poin diatas sangat jelas terlihat bahwa Kewenangan Kemdiknas disunat (dikurangi/diambil alih) BSNP, hal ini disebabkan oleh terlalu besar fungsi dan peranan BSNP dalam mengembangkan standar nasional pendidikan, akan tetapi seluruh pembiayaan kegiatannya “Dikendalikan oleh Kemdiknas” melalui Pejabat setingkat Esselon I.

EDC mengharapkan agar Wacana Kemdiknas melaksanakan “Konvensi Nasional Pendidikan” dijadikan sebagai masukan untuk melakukan revisi PP 19, terutama Pasal 71, 72 dan 76 ayat (3). Sehingga “Polemik” Pro-kontra pelaksanaan Ujian Nasional tidak terjadi lagi setiap tahunnya.


Salam Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Rabu, 01 Mei 2013

Pemberitahuan Kepada Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan

Sehubungan adanya sms yang beredar dikalangan GB DKI, dengan redaksi "RAPATKAN BARISAN SEMUA GURU BANTU DKI, DEMO DIBALAIKOTA JAM X PAGI, SEBARKAN..".Education Development Community mengharapkan agar GB DKI "Tidak Perlu" menanggapi isi sms tersebut dengan alasan sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas Pendidikan DKI sebagai pengguna "Program Guru Bantu Kemdiknas Tidak Pernah melakukan Pembinaan terhadap GB DKI".
  2. GB DKI "Tidak Lolos Verifikasi" pada pengangkatan honorer K1 menjadi PNS quota tahun 2013 Disebabkan : Kepala Dinas Pendidikan DKI "Tidak Bersedia" memberikan rekomendasi dengan menandatangani Formulir K1.
  3. GB DKI masih punya "Kesempatan menjadi PNS" melalui jalur honorer (PP 48) untuk quota 2014.
  4. Gubernur Pemprov DKI mempunyai "wacana" mengangkat GB DKI menjadi CPNSD tahun 2013 melalui PP terbaru tentang guru (revisi PP 74 2008).
Dengan empat poin diatas, sangat jelas  bahwa "Tidak Cukup Alasan" untuk melakukan demo ke Balaikota, dan seandainya GB melakukan demo ke kantor Kadis Pendidikan Jl. Gatot Subroto sudah "Cukup Alasan" sebagai berikut :
  • Kenapa Kadis Pendidikan DKI "Kurang Mendukung" program guru bantu Kemdiknas??.
  • Kenapa Kadis Pendidikan DKI "Tidak Bersedia" memberikan rekomendasi Formulir K1 kepada GB DKI??.
  • Kenapa Kadis Pendidikan DKI memberikan rekomendasi Formulir K1 kepada GB DKI yang tidak memenuhi PP 19 tahun 2005 tentang "Standar Pendidikan Nasional"??. yaitu Pasal 29 ayat (1-6),  tentang standar tenaga pendidik
Demikian disampaikan, agar GB DKI tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri serdiri dan diharapkan apabila ada kelompok melakukan "Intrik-intrik" untuk tujuan tertentu "Tidak Perlu Ditanggapi". Salam guru bantu, salam Jakarta Baru, terima kasih.


Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG