Salam Pendidikan,
Pada awalnya Kemdiknas sangat
serius dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer “Program Guru Bantu”, hal
itu diwujudkan dengan melakukan revisi
PP 74 2008 tentang guru. Revisi tersebut akan mengatur proses
pengangkatan,penempatan, peningkatan kesejahteraan dan peraturan lain tentang
guru.
Menurut Analisa EDC tentang
Isi Pasal pada Draff revisi PP 74,
bahwa kemungkinan Kemdiknas dan Pemerintah Daerah akan mengeluarkan kebijakan
sebagai berikut :
·
Guru Bantu akan naik status dari tenaga
honorer menjadi guru tetap Kemdiknas. (Pasal 58 ayat 1a)
·
Sesuai kebutuhan Kemdiknas, Guru Bantu akan diangkat menjadi PNS dan ditempatkan
disekolah swasta. (Pasal 15 ayat 1a)
·
Sesuai kebutuhan Pemerintah Daerah, Guru
Bantu dapat diangkat menjadi PNSD. (Pasal 15 ayat 1a)
·
Sesuai kebutuhan sebagian Guru Bantu akan
diangkat menjadi pengawas (guru dalam jabatan). (Pasal 15 ayat 4)
·
Kemdiknas akan mengeluarkan Permendiknas
tentang besaran honor guru tetap Kemdiknas (awal April 2013). (Pasal 58 ayat 3
butir 1)
·
Guru Bantu yang akan diangkat menjadi PNS
lebih spesifik dijelaskan adalah guru ilmu-ilmu dasar dan guru tehnologi.
(Pasal 58 ayat 2b)
Seharusnya, sesuai jadwal “Uji Publik” revisi tersebut sudah
disahkan oleh Pemerintah. Sekarang sudah sampai dimana proses revisi PP 74
tersebut..???
Ada apa dengan Kemdiknas???, tanpa melakukan
“UJI PUBLIK” Kemdiknas dan Pemerintah mengeluarkan PP 32 Tahun 2013 sebagai
pengganti PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa Poin tambahan pada PP 32
tahun 2013 adalah :
- Ujian Nasional untuk tingkat satuan SD/sederajat diserahkan pada Pemerintah Daerah.
- Mengurangi sebagian peran dan fungsi BSNP dengan memberi “Kewenagan” pada Kemdiknas membentuk “TIM” dalam mengembangkan Pendidikan Nasional.
Beberapa hal yang pantas
dipertanyakan tentang proses revisi PP
74 tersebut adalah :
- Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa menunggu “Evaluasi” pelaksanaan UN 2013 yang sangat berantakan?.
- Kenapa revisi PP 19 dilakukan tanpa “Uji Publik”?.
- Kenapa wacana “Konvensi Nasional Pendidikan” dilakukan setelah revisi PP 19 disahkan?.
- Kenapa Komisi X DPR “Tidak Keberatan” dengan proses dan mekanisme revisi PP 19?.
- Kepentingan apa yang tersembunyi di Kemdiknas?
EDC mengharapkan agar guru bantu DKI "MENYATUKAN VISI", untuk mendesak Kemdiknas agar segera menyelesaikan proses revisi PP 74,
dan mendesak Kemdiknas mengeluarkan “Kebijakan Baru” terhadap “Program Guru
Bantu Kemdiknas”. EDC juga mengharapkan kepada semua elemen masyarakat dan
civitas akademis agar mempelajari lebih lanjut tentang isi PP 32 tahun 2013,
terutama tentang “Kewenangan Kemdiknas” untuk mengangkat anggota
BSNP dan membentuk “TIM” dalam mengembangkan pendidikan nasional.
Demikian, terima kasih.
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG