Salam
Pendidikan,
Education Development Community (EDC) merupakan lembaga
yang Independen, tidak berafiliasi pada kelompok/golongan atau partai politik
tertentu. EDC membentuk FORKOM GBDKI sebagai sarana untuk memberikan informasi-informasi
tentang peraturan/regulasi sehingga GB
DKI mempunyai “Persepsi” yang sama dan “Visi - Misi” yang sama dalam
memperjuangkan hak sebagai bagian dari “Program Guru Bantu Kemdiknas”. EDC
“tidak mempunyai anggota dan tidak mencari anggota”, kepengurusan FORKOM GBDKI dibentuk
hanya untuk mempermudah penyampaian informasi-informasi tentang GB DKI.
Berikut
disampaikan beberapa “Rangkuman Kilas Balik” tentang program guru bantu
Kemdiknas, sejak diangkat tahun 2003 sampai sekarang :
1.
Tahun
2003 Kemdiknas mengadakan “Program Guru Bantu”
untuk guru-guru disekolah swasta, anggaran program tersebut melalui DIPA APBN.
2.
Tahun
2004 Kemdiknas mengadakan “Program Guru
Bantu” untuk guru-guru disekolah swasta tahap kedua, anggaran program tersebut
melalui DIPA APBN.
3.
Tahun
2005 Pemerintah mengeluarkan PP 48 tentang “Tenaga Honorer”.
4.
Tahun
2006 Kemdiknas mengalihkan pembiayaan program guru bantu melalui DAU APBN dan
menaikkan “Status Guru Bantu” menjadi “Tenaga Honorer Kemdiknas”, sehingga
semua guru bantu nasional masuk pada “Database BKN”.
5.
Tahun
2007 Pemerintah mengeluarkan PP 43 (revisi PP 48) tentang tenaga honorer. PP
tersebut memuat “ Semua tenaga honorer yang dibiayai APBN/ABPD, sudah terdaftar
pada database BKN dan memenuhi kriteria PP 48 akan diangkat menjadi PNS dan
akan tuntas sampai tahun 2009”.
6.
Tahun
2008 LPMP DKI sebagai perpanjangan tangan Kemdiknas dan Dinas Pendidikan DKI
sebagai “Pengguna GB DKI”, tidak pernah memberikan informasi serta tidak pernah
melakukan pembinaan terhadap keberadaan GB DKI. Akibat tidak adanya sumber
informasi, sekelompk GB DKI dengan inisiatif sendiri, membentuk “FORUM GURU BANTU”
sebagai sarana untuk mencari informasi dan berjuang untuk menjadi PNS. “FORUM
GURU BANTU” ini dipimpin oleh “Ibu EFI”.
7.
Tahun
2009 “Ibu EFI” bergabung dengan “Partai Politik” dan menyalurkan aspirasi politiknya dengan
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI (tidak berhasil menjadi anggota DPRD).
8.
Tahun 2009 Kemdiknas
mengeluarkan Rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional No.79380/A.A5/KP/2009
bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah memprogramkan "Guru
Bantu" yang ditugaskan bekerja disekolah Negeri dan sekolah swasta. Dari
Rekomendasi tersebut diatas sangat jelas bahwa "Guru Bantu DKI"
merupakan tenaga honorer "Ikatan Dinas" Kementerian Pendidikan
Nasional yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI
Jakarta.
9.
Tahun
2010 Kemdiknas, Menpan dan Pemprov DKI melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat)
dengan Komisi II DPRRI.RDP tersebut menghasilkan “Kesepakatan” bahwa Pemprov
DKI akan mengakomodir GB menjadi CNSD dengan quota sebanyak 850.
10. Tahun 2011 Pemprov DKI mengangkat 667
GB menjadi CNSD dengan alasan Kebutuhan dengan menetapkan Kriteria
jurusan-jurusan tertentu.
11. Tahun 2011 EDC mengirim “Surat pengaduan
Kepada Presiden RI” tentang perlakuan sewenang-wenang Kemdiknas dan Pemprov DKI
terhadap guru bantu DKI.
12. Tahun
2011 : Akibat banyaknya tenaga honorer daerah dan banyaknya persoalan-persoalan
tenaga honorer Daerah/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pemerintah
melalui Menteri Pan & RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan membuat
"Peraturan Bersama" tentang penundaan sementara penerimaan PNS,
kecuali tenaga pendidik, medis dan jabatan yang bersifat khusus.
13. Tahun
2012 Pemerintah mengeluarkan PP 56 tentang Perubahan PP 48 yang sebagian isinya
: "Seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 2005 akan diangkat
jadi PNS dan akan tuntas tahun 2014.
14. Tahun
2012 Pemprov DKI Jakarta "Tidak mengajukan Guru Bantu" untuk diangkat
menjadi CPNSD melalui jalur honorer.
15. Tahun
2012 Kemdiknas mengeluarkan wacana untuk menyelesaikan persoalan “Program Guru
Bantu” dengan melakukan revisi PP 74 tentang guru. Revisi tersebut memberikan “Wewenang
kepada Kemdiknas dan Kepala Daerah” untuk mengangkat guru bantu menjadi “Guru
Tetap” dengan status PNS dan Non PNS.
16. Tahun
2013 Uji Public revisi PP 74 “Gagal” dan Pemerintah mengembalikan draf revisi
kepada Kemdiknas.
17. Tahun
2013 Pemprov DKI mengangkat 165 GB DKI menjadi CNSD. Pengangkatan ini “Terindikasi”
melanggar PP 19 tahun 2005, Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik yaitu ;
harus memiliki kualifikasi akademik D-IV/SI dan memiliki sertifikasi profesi
(sertifikasi guru).
18. Tahun
2013 Kemdiknas melakukan “verifikasi dan validitasi data guru bantu”.
19. Tahun
2013 Kemdiknas “Belum membayar honor GB selama 4 bulan”.
Demikian disampaikan, agar
semua GB DKI memahami peraturan yang berlaku terhadap program guru bantu,
sehingga mempunyai “Persepsi” yang sama yaitu : Semua guru bantu mempunyai Hak
untuk diangkat menjadi PNS/PNSD melalui jalur honorer akan tetapi Kepala Dinas
Pendidikan DKI tidak bersedia memberikan “Rekomendasi Formulir K1”.
Salam guru bantu, terima kasih.
Direktur Eksekutif EDC