EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Selasa, 30 April 2013

Honor Guru Bantu

Salam Pendidikan
Sehubungan dengan turunnya honor Guru Bantu sebesar Rp. 2,8 jt, dan banyaknya pertanyaan tentang besaran honor tersebut untuk 2 bulan atau 3 bulan. Berikut EDC menyampaikan "Poin-poin" penting tentang turunnya honor tersebut :

  1. Pelaksanaan "Program Guru Bantu Kemdiknas" masih berjalan.
  2. Belum ada "Permendiknas" yang baru tentang besaran honor GB, jadi kemungkinan jumlah honor tersebut untuk 3 bln dengan "potongan pajak atau sejenisnya".
  3. Belum adanya "Kebijakan baru tentang Program Guru Bantu Kemdiknas/Kemdikbud", berhubungan dengan belum disahkannya PP terbaru tentang guru (revisi PP 74).
  4. Wacana Kemdiknas/Kemdikbud mengganti "Program Guru Bantu" dengan "Guru Tetap" berhubungan dengan besaran honor, mekanisme penggajian dan status PNS/Non-PNS.
  5. Perkiraan dan Analisa EDC : (a). Mei-Juni PP terbaru disahkan, (b). Juli-Agustus SK GB ditarik dan diganti dengan SK baru tentang "Guru Tetap Kemdiknas".
Demikian disampaikan, agar teman2 GB DKI tidak risau terhadap besaran honor tersebut, dan diharapkan teman2 GB mendesak "Pemerintah" agar segera mengeluarkan PP terbaru tentang guru. Salam Guru Bantu, terima kasih.

Direktur Eksekutif  EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG.


Sabtu, 27 April 2013

Rangkuman Kilas Balik Program Guru Bantu Kemdiknas

Salam Pendidikan,

Education  Development Community (EDC) merupakan lembaga yang Independen, tidak berafiliasi pada kelompok/golongan atau partai politik tertentu. EDC membentuk FORKOM GBDKI sebagai sarana untuk memberikan informasi-informasi tentang peraturan/regulasi  sehingga GB DKI mempunyai “Persepsi” yang sama dan “Visi - Misi” yang sama dalam memperjuangkan hak sebagai bagian dari “Program Guru Bantu Kemdiknas”. EDC “tidak mempunyai anggota dan tidak mencari anggota”, kepengurusan FORKOM GBDKI dibentuk hanya untuk mempermudah penyampaian informasi-informasi tentang GB DKI.

Berikut disampaikan beberapa “Rangkuman Kilas Balik” tentang program guru bantu Kemdiknas, sejak diangkat tahun 2003 sampai sekarang :
1.    Tahun 2003 Kemdiknas mengadakan “Program  Guru Bantu” untuk guru-guru disekolah swasta, anggaran program tersebut  melalui DIPA APBN.
2.    Tahun 2004 Kemdiknas mengadakan “Program  Guru Bantu” untuk guru-guru disekolah swasta tahap kedua, anggaran program tersebut melalui DIPA APBN.
3.    Tahun 2005 Pemerintah mengeluarkan PP 48 tentang “Tenaga Honorer”.
4.    Tahun 2006 Kemdiknas mengalihkan pembiayaan program guru bantu melalui DAU APBN dan menaikkan “Status Guru Bantu” menjadi “Tenaga Honorer Kemdiknas”, sehingga semua guru bantu nasional masuk pada “Database BKN”.
5.    Tahun 2007 Pemerintah mengeluarkan PP 43 (revisi PP 48) tentang tenaga honorer. PP tersebut memuat “ Semua tenaga honorer yang dibiayai APBN/ABPD, sudah terdaftar pada database BKN dan memenuhi kriteria PP 48 akan diangkat menjadi PNS dan akan tuntas sampai tahun 2009”.
6.    Tahun 2008 LPMP DKI sebagai perpanjangan tangan Kemdiknas dan Dinas Pendidikan DKI sebagai “Pengguna GB DKI”, tidak pernah memberikan informasi serta tidak pernah melakukan pembinaan terhadap keberadaan GB DKI. Akibat tidak adanya sumber informasi, sekelompk GB DKI dengan inisiatif sendiri, membentuk “FORUM GURU BANTU” sebagai sarana untuk mencari informasi dan berjuang untuk menjadi PNS. “FORUM GURU BANTU” ini dipimpin oleh “Ibu EFI”.
7.    Tahun 2009 “Ibu EFI” bergabung dengan “Partai Politik”  dan menyalurkan aspirasi politiknya dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI (tidak berhasil menjadi anggota DPRD).
8.    Tahun 2009 Kemdiknas mengeluarkan Rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional No.79380/A.A5/KP/2009 bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah memprogramkan "Guru Bantu" yang ditugaskan bekerja disekolah Negeri dan sekolah swasta. Dari Rekomendasi tersebut diatas sangat jelas bahwa "Guru Bantu DKI" merupakan tenaga honorer "Ikatan Dinas" Kementerian Pendidikan Nasional yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.
9.    Tahun 2010 Kemdiknas, Menpan dan Pemprov DKI melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi II DPRRI.RDP tersebut menghasilkan “Kesepakatan” bahwa Pemprov DKI akan mengakomodir GB menjadi CNSD dengan quota sebanyak 850.
10.  Tahun 2011 Pemprov DKI mengangkat 667 GB menjadi CNSD dengan alasan Kebutuhan dengan menetapkan Kriteria jurusan-jurusan tertentu.
11.  Tahun 2011 EDC mengirim “Surat pengaduan Kepada Presiden RI” tentang perlakuan sewenang-wenang Kemdiknas dan Pemprov DKI terhadap guru bantu DKI.
12.  Tahun 2011 : Akibat banyaknya tenaga honorer daerah dan banyaknya persoalan-persoalan tenaga honorer Daerah/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pemerintah melalui Menteri Pan & RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan membuat "Peraturan Bersama" tentang penundaan sementara penerimaan PNS, kecuali tenaga pendidik, medis dan jabatan yang bersifat khusus.
13.  Tahun 2012 Pemerintah mengeluarkan PP 56 tentang Perubahan PP 48 yang sebagian isinya : "Seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48 2005 akan diangkat jadi PNS dan akan tuntas tahun 2014.
14.  Tahun 2012 Pemprov DKI Jakarta "Tidak mengajukan Guru Bantu" untuk diangkat menjadi CPNSD melalui jalur honorer.
15.  Tahun 2012 Kemdiknas mengeluarkan wacana untuk menyelesaikan persoalan “Program Guru Bantu” dengan melakukan revisi PP 74 tentang guru. Revisi tersebut memberikan “Wewenang kepada Kemdiknas dan Kepala Daerah” untuk mengangkat guru bantu menjadi “Guru Tetap” dengan status PNS dan Non PNS.
16.  Tahun 2013 Uji Public revisi PP 74 “Gagal” dan Pemerintah mengembalikan draf revisi kepada Kemdiknas.
17.  Tahun 2013 Pemprov DKI mengangkat 165 GB DKI menjadi CNSD. Pengangkatan ini “Terindikasi” melanggar PP 19 tahun 2005, Pasal 29 tentang standar tenaga pendidik yaitu ; harus memiliki kualifikasi akademik D-IV/SI dan memiliki sertifikasi profesi (sertifikasi guru).
18.  Tahun 2013 Kemdiknas melakukan “verifikasi dan validitasi data guru bantu”.
19.  Tahun 2013 Kemdiknas “Belum membayar honor GB selama 4 bulan”.

Demikian disampaikan, agar semua GB DKI memahami peraturan yang berlaku terhadap program guru bantu, sehingga mempunyai “Persepsi” yang sama yaitu : Semua guru bantu mempunyai Hak untuk diangkat menjadi PNS/PNSD melalui jalur honorer akan tetapi Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak bersedia memberikan “Rekomendasi Formulir K1”.

Salam guru bantu, terima kasih.

Direktur Eksekutif EDC




Selasa, 16 April 2013

Dulu "SEKBER" Sekarang "KIBAR", Hubungannya dengan "FORUM GB"????


Salam Jakarta Baru,
Semasa kampanye Pemilukada DKI 2012, sekelompok masyarakat pendukung “Jokowi Ahok” menunjukkan loyalitas  dengan bergabung serta  berjuang bersama  “TIM Sukses Jokowi-Ahok”, kelompok masyarakat tersebut  menamakan diri “SEKBER”.

Setelah KPUD DKI secara resmi menetapkan Gubernur DKI yang baru adalah pasangan “Jokowi Ahok”, kelompok masyarakat yang menyebut dirinya Sekber tersebut mendirikan “Wadah Baru” yang disebut dengan “KIBAR”.

Sekelompok guru Bantu DKI yang menamakan dirinya “Forum GB” bergabung dengan “KIBAR”, dan kelompok inilah yang dikenal memiliki hubungan kedekatan dengan Kadis Pendidikan DKI. Hubungan kedekatan tersebut terlihat pada saat “Pertemuan Menza”, yang juga dihadiri Gubernur DKI Bapak Joko widodo.

Ada sekelompok “Timses Jokowi”, yang sering melakukan pertemuan disebuah “Kafe W” di wilayah Jaktim, seperti yang dilansir harian Non Stop tanggal 15 April 2013, hal 4. “Mutasi Pejabat, Jokowi disetir oleh Timsesnya”, berikut merupakan “petikan berita” harian tersebut.

Sumber itu menyatakan sampai kini banyak pejabat DKI dari para SKPD berlomba mendatangi tempat tersebut, untuk bertemu orang kuat Timses Jokowi berinisial KB dan PN. “Mereka mau nitip nasib, terbukti kemarin mereka mau dicopot, sekarang selamat”, ucapnya.

Sepertinya “Kafe W” tersebut dijadikan menjadi “Posko Calo Jabatan”!!!, apakah mundurnya Sekda dan Walikota Jakbar berhubungan dengan Kafe W???..apakah pernyataan anggota DPRD DKI tentang gaya kepemimpinan Jokowi “berita Tempo” berhubungan dengan Kafe W???, apakah “Forum GB” sering berkumpul di Kafe W???,biarlah waktu yang menjawab.

Education Development Community merupakan lembaga yang “INDEPENDENT” dan tidak berafiliasi pada partai politik tertentu. Keperdulian EDC pada guru bantu DKI karena pimpinan EDC merupakan bagian dari “Program Guru Bantu Kemdiknas”.

EDC menilai bahwa Forum GB telah melakukan kegiatan-kegiatan dengan "BERMUATAN POLITIK", Indikasi tersebut terlihat dari Pernyataaan Ketua Forum GB pada pertemuan tanggal 10 April 2013 di SD PSKD 3, bahwa Kadis Pendidikan DKI (Taufik Yudhi) "TAKUT" kepada "Forum GB", dan sekarang Kadis Pendidikan akan selalu menuruti dan mengikuti keinginan "Ketua Forum GB". 
Indikasi lainnya : Beredar SMS dikalangan GB bahwa 800 GB yang akan diangkat menjadi PNS tahun 2013 harus merupakan anggota Forum GB dan anggota Koperasi GB. 

Demikian disampaikan, agar teman-teman GB memahami bahwa ada sekelompok GB yang menyebut dirinya “Forum GB dan mendirikan Koperasi GB” membawa-bawa perjuangan GB ke ranah politik. Bahwa sesungguhnya “PERJUANGAN GB ADALAH MENJADI PNS/PNSD”, bukan menjadi pelaku “POLITIK PRAKTIS”, salam pendidikan, terima kasih.


Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Minggu, 14 April 2013

Berita terbaru tentang Guru Bantu DKI


Salam Pendidikan,

Education Development Community (EDC) merupakan sekelompok masyarakat yang perduli dengan proses penyelesaian program guru bantu Kemdiknas. Beberapa hal dibawah ini merupakan perkembangan terbaru  tentang keberadaan guru bantu DKI, sebagai berikut :
1.       Surat Pengaduan EDC No: J.060/EDC/IV/2013 tentang “Indikasi Pelanggaran” yang dilakukan Kadis Pendidikan DKI sedang “diproses” oleh Gubernur Pemprov DKI. Inti pengaduan tersebut adalah kebocoran anggaran  dan dukungan Kadis Pendidikan terhadap “Koperasai Guru Bantu” dan “Forum Guru Bantu” yang “terkontaminasi” serta  “terindikasi berafiliasi” dengan partai politik tertentu. Seharusnya  Kadis Pendidikan mendukung kebijakan Kemdiknas yaitu “Program Guru Bantu”, bukan “Forum Guru Bantu DKI”.
2.       Pernyataan Gubernur Pemprov DKI, yaitu akan mengangkat guru bantu menjadi CPNSD masih “bersifat wacana”, menunggu disahkannya PP terbaru tentang guru (revisi PP 74).
3.       Program guru bantu merupakan “hubungan kedinasan”  antara tenaga pendidik/guru dengan Kemdiknas dan Pemprov DKI, sehingga apabila ada informasi pemberkasan yang dilakukan oleh forum guru bantu  TIDAK PERLU DITANGGAPI.
4.       Guru bantu DKI saat ini masih berstatus tenaga honorer Kemdiknas melalui “program guru bantu” dengan SK pengangkatan : No. 034/U/2003-2004, dengan besaran honor  Rp. 1.000.000/bln melalui penetapan Permendiknas No. 07 tahun 2011.
5.      Semakin terbukti bahwa kehadiran anggota DPRD  inisial "Habib" pada saat pertemuan guru bantu dengan EDC pada tanggal 7 maret 2013 di Gedung Sarinah "bukan karena kebetulan".Pernyataan "Habib" pada "Tempo" bahwa  penyebab mundurnya Sekda DKI dan Walikota Jakarta Barat adalah gaya kepemimpinan Jokowi-Ahok.Pernyataan merupakan indikasi bahwa ada "kekuatan politik" yang kurang senang dengan Kepemimpinan Jokowi-Ahok, termasuk dalam proses penyelesaian  persoalan guru bantu DKI. 
6.       Salah satu tujuan Kemdiknas merevisi PP 74 tahun 2008 adalah untuk menyelesaikan persoalan guru bantu, yaitu : meningkatkan status tenaga honorer guru bantu menjadi “guru tetap Kemdiknas”, sebahagian guru tetap Kemdiknas berstatus PNS dan sebahagian guru tetap Kemdiknas berstatus Non PNS.

Molornya pengesahan draf revisi PP 74 disebabkan “tuntutan” beberapa organisasi guru agar Kemdiknas menghapus isi pasal 44 ayat 3 tentang “organisasi guru”, sehingga kebijakan Kemdiknas untuk menyelesaikan program guru bantu juga tertunda.

Setelah melakukan Investigasi keberbagai sumber di Kemdiknas dan Pemprov DKI dengan asumsi  PP terbaru  disahkan bulan Mei 2013, EDC memperkirakan  beberapa hal  tentang mekanisme proses penyelesaian guru bantu DKI sebagai berikut :
·         Bulan April-Mei Kemdiknas akan membayarkan honor guru bantu DKI.
·         Bulan Mei-Juni Kemdiknas akan melakukan “verifikasi lanjutan” tentang data guru bantu DKI.
·         Bulan Juni-Juli Kemdiknas akan menarik SK guru bantu dan menyerahkan SK baru sebagai “guru tetap Kemdiknas.
·        Bulan September-Oktober Kemdiknas akan mengangkat sebahagian guru tetap Kemdiknas menjadi PNS.

Demikian disampaikan, agar teman-teman GB memahami gambaran proses penyelesaian program guru bantu, dan diharapkan teman-teman GB dalam memperjuangkan nasib menggunakan  cara-cara yang benar, salam pendidikan, terima kasih.

Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Rabu, 10 April 2013

Kemdiknas Sikapi Keputusan MA tentang UN dengan Pelaksanaan UN "EXTRA KETAT"


Salam Pendidikan,
Pada dasarnya Ujian Nasional (UN) dilaksanakan untuk melakukan evaluasi sejauh mana peserta didik mampu memahami proses pembelajaran disekolah, tetapi pada kenyataannya Kemdiknas melaksanakan ujian nasional untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya peserta didik.

Akibat dari ujian nasional digunakan sebagai “FAKTOR” yang menentukan lulus tidaknya peserta didik menimbulkan berbagai persoalan sebagai berikut :
  1. Kasus bunuh diri akibat tidak lulus UN.
  2. Kasus putus sekolah akibat tidak lulus UN.
  3. Kasus pemenang “olympiade sains” tidak lulus UN.
  4. Kasus pembocoran soal UN.
  5. Kasus pembocoran jawaban UN.
Menyikapi persoalan tersebut diatas, sekelompok masyarakat melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut pemerintah agar menghapus/menghentikan pelaksanaan ujian nasional. Gugatan tersebut dimenangkan oleh kelompok masyarakat dengan Putusan Pengadilan Negeri No.228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST.

Pemerintah sebagai pihak tergugat melakukan perlawanan dengan melakukan upaya banding melalui Pengadilan Tinggi DKI, upaya banding tersebut dimenangkan oleh kelompok masyarakat dengan Putusan Pengadilan Tinggi No. 377/PDT/2007/PT.DKI.

Pemerintah tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut dan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, lagi-lagi pemerintah “dipercundangi” dengan Keputusan MA yang memenangkan pihak penggugat yaitu kelompok masyarakat yang perduli akan pelaksanaan pendidikan nasional.

Menyikapi hasil Keputusan MA tersebut, pemerintah melalui Kemdiknas tetap melaksanakan UN dengan alasan bahwa keputusan MA tersebut tidak dengan “spesifik menyatakan menghentikan pelaksanaan UN, tetapi menyatakan banyak persoalan-persoalan pada pelaksanaan ujian nasional.

Kemdiknas pada tahun ajaran 2012-2013 menggunakan anggaran sebesar Rp.600 M untuk pelaksaan Ujian Nasional, dan sepertinya Kemdiknas menyikapi Keputusan MA tersebut “hanya untuk mengantisipasi kebocoran soal dan jawaban”, dengan  melaksanakan “UN Extra Ketat” . (20 paket soal dan satu ruangan terdiri dari 20 peserta didik dengan paket soal yang berbeda-beda).

Keputusan MA tentang “banyaknya persoalan dan permasalahan pada pelaksanaan UN”, menurut analisa EDC adalah menyangkut :
  1. Apakah kemampuan dasar peserta didik disekolah yang satu, sama dengan kemampuan dasar peserta didik disekolah yang lain, sehingga materi UNnya harus dibuat sama???
  2. Apakah materi UN untuk sekolah dengan sarana dan prasana lengkap, sama dengan materi UN untuk sekolah dengan sarana dan prasara kurang lengkap???.
  3. Apakah materi UN dengan tenaga pendidik berkompetensi tinggi disamakan dengan sekolah dengan tenaga pendidik berkopetensi rendah???.
  4. Apakah materi UN untuk sekolah-sekolah daerah terpencil/desa disamakan materi UN dengan sekolah-sekolah diperkotaan???.
Seharusnya Kemdiknas melaksanakan UN untuk melakukan “EVALUASI INTERNAL” sehingga dapat mengeluarkan kebijakan/program untuk memperbaiki keempat poin diatas, karena “INTI” persoalan dan permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan UN adalah karena nilai UN dijadikan  “FAKTOR” yang menentukan “LULUS atau TIDAK LULUS”nya peserta didik, bukan karena terjadinya “Kebocoran UN”

Education Development Community menilai bahwa pelaksanaan UN “EXTRA KETAT” merupakan kebijakan “LEBAAY” dan juga merupakan indikasi “Pelanggaran HAM”, karena memperlakukan dan menghakimi peserta didik dengan materi UN yang sama.

Demikian disampaikan, dan diharapkan bagi semua elemen masyarakat agar tetap mengawasi  program dan kebijakan Kemdiknas sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai, menuju Indonesia yang lebih baik, terima kasih.


Salam Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Selasa, 02 April 2013

Pengesahan Revisi PP 74 terganjal Pasal tentang "Organisasi Guru"


Salam Pendidikan,

Pengesahan draf revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru, sesuai agenda seharusnya sudah ditanda tangani oleh Presiden RI. Terjadinya keterlambatan tersebut kemungkinan adanya “Pengaduan Keberatan terhadap Isi Pasal 44 ayat 3” yang dilakukan oleh organisasi guru. Pengaduan tersebut kemudian diresponi oleh Komnas HAM, dengan pemanggilan terhadap Menteri Pendidikan untuk konfirmasi dan klarifikasi tentang isi draf pasal PP tersebut.

Organisasi guru yang melaporkan  keberatan tersebut adalah :
1.       Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
2.       Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
3.       Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Ketiga organisasi guru tersebut merasa keberatan dengan syarat dan peraturan mendirikan “Organisasi Guru”, yang tertuang pada draf revisi PP 74 Pasal 44 ayat (3) yaitu : Organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar diseluruh propinsi dan kabupaten/kodya minimal 25 % jumlah guru diwilayah itu.

Sepertinya Kemdiknas mencantumkan pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor  8  tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah saat ini sedang mengajukan RUU tentang Ormas, sebagi pengganti UU No 8 tahun 2008.

Dengan adanya isi pasal diatas, ketiga organisasi guru tersebut menilai bahwa Organisasi Guru yang diakui pemerintah (Kemdiknas) adalah PGRI, karena hanya PGRI-lah yang memenuhi syarat-syarat tersebut. Tuduhan tersebut semakin kuat karena selama ini ketiga organisasi guru tersebut sangat kritis terhadap berbagai “Kebijakan dan Program Kemdiknas”, misalnya. RSBI, Sertifikasi Guru, Ujian Nasional dan Kurikulum.

Education Development Community (EDC) menilai, bahwa terjadinya “perbedaan persepsi” antara Kemdiknas dan ketiga organisasi guru terhadap isi pasal tersebut disebabkan oleh “kepentingan yang berbeda”. Beberapa poin penting  yang perlu dipahami bersama adalah :
Ø  Guru merupakan profesi
Ø  Organisasi profesi berbeda dengan organisasi masyarakat.
Ø  PGRI diusulkan menjadi Badan/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengurusi tentang guru. Hal ini diwacanakan karena : (1). PGRI mendapat anggaran rutin (bantuan operasional) dari APBN, (2). Banyak kegiatan PGRI dibiayai oleh pemerintah (Kemdiknas), (3). Pemerintah selalu mengakomodir setiap Ketua Umum PGRI menjadi anggota “DPD/MPR”. (4). PGRI tidak pernah diaudit tentang penggunaan anggaran.

Apabila Kemdiknas dan organisasi guru tersebut mempunyai persepsi yang sama terhadap ketiga poin diatas, maka  segala permasalahan tentang pengembangan pendidikan dapat diatasi, dan tujuan pendidikan nasional dapat  tercapai.


Aktivis Pendidikan,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG