EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Sabtu, 26 Januari 2013

Guru Bantu DKI dalam proses Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT)

Belum tuntasnya persoalan  tenaga honorer kategori 1 TMK (tidak memenuhi kriteria), dan menindaklanjuti RDP dengan komisi II DPR-RI, Kementerian PAN &RB mengeluarkan Surat Penjelasan Tentang Penanganan Tenaga Honorer K1, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Gubernur dan Bupati).

Berikut merupakan copy paste surat Menpan tersebut :


Dari Surat penjelasan Menpan tersebut diatas, bahwa permasalahan tenaga honorer K1 TMK terdiri dari 3 klasifikasi :
1.Dalam proses Audit dengan Tujuan Tertentu terdiri dari 32 instansi.
2.Dalam proses penanganan khusus terdidi dari 7 daerah.
3.Penelitian kembali terdiri dari 4 kementerian dan 8 daerah.

Bahwa Guru Bantu DKI berada pada Klasifikasi 1, yaitu proses Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT).

Demikian disampaikan, agar guru bantu DKI memahami dan mengetahui proses penyelesaian honorer K1 yang masih status TMK.


Salam Guru Bantu,
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Minggu, 20 Januari 2013

Kementerian PAN&RB tetap berkomitmen memperjuangkan guru bantu DKI menjadi PNS

Salinan Penjelasan M.PAN&RB Nomor : B/3508/M.PAN&RB/12/2012 tentang Tenaga Honorer Kategori 1 yang belum ditetapkan alokasi formasi, sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi nasional pengadaan CPNS khususnya penyerahan alokasi formasi dari tenaga honorer K 1 yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
  1. Penyerahan alokasi formasi dari tenaga honorer K 1 kepada 402 Kementerian/Lembaga dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, merupakan penyerahan alokasi tahap pertama.
  2. Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap, mengingat masih dilakukan proses Quality Assurance (QA) dan Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang memerlukan waktu pendalaman lebih lanjut, sehingga belum selesai seluruhnya;
  3. Apabila Kementerian/Lembaga dan Daerah memerlukan penjelasan terutama menyangkut proses QA dan ATT tersebut, akan dilanyani dengan memperiotaskan pejabat yang ditugaskan oleh instansi yang mengusulkan data tenaga honorer Kategori 1.
  4. Petugas yang akan melanyani dan memberi penjelasan telah dibentuk Satgas yang terdiri dari pejabat dan pegawai Kementerian PAN&RB, BPKP dan BKN yang bertempat di ruang Media Center lantai 1 Kementerian PAN &RB, Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 pada setiap jam kerja dan hari kerja;
  5. Pelanyanan konsultasi dan pengaduan penyelesaian tenaga honorer kategori 1 dapat juga dilakukan melalui website Kementerian PAN&RB (www.menpan.go.id);

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

a.n. Menteri PAN & RB
Sekretaris Kementerian
Ttd
Tasdik Kinanto

Dari uraian Penjelasan Menpan tersebut diatas, sangat jelas bahwa tenaga honorer kategori 1  yang TMK termasuk guru Bantu DKI masih mempunyai kesempatan menjadi CPNS untuk formasi 2013 dan pemerintah melalui Kementerian PAN & RB tetap berkomitmen untuk mengangkat semua honorer kategori 1 menjadi PNS.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh guru bantu DKI, Lembaga dan Organisasi yang memperjuangkan guru Bantu DKI menjadi CPNS, melakukan hal sebagai berikut :
  1. Mendesak Kementerian Pendidikan Nasional agar mempercepat revisi PP 74 tahun 2008, sehingga menjadi dasar hukum guru bantu DKI menjadi PNS dan ditempatkan disekolah swasta.
  2. Mendesak Pemprov DKI agar mengusulkan sebagian guru bantu DKI untuk diangkat menjadi CPNS formasi 2013.

Demikian disampaikan, agar semua guru bantu menyatukan misi dan visi dalam memperjuangkan nasib dan keberadaan guru bantu DKI.


Salam Pendidikan,

Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG



Kamis, 17 Januari 2013

Masih Terbuka Kesempatan Guru Bantu DKI menjadi PNS 2013

Sampai dengan 15 Januari 2013 masih tersisa 13.434 tenaga honorer K1 yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), dari jumlah tersebut termasuk Guru Bantu DKI.

Berikut pernyataan Wamen PAN & RB, setelah selesai Rapat RDP dengan Komisi II DPR RI (16/1/2013}. Ada 12 hal yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK (tidak memenuhi kriteria) yaitu :
1. Sumber pembiayaan Non APBN/APBD.
2. Pembayaran gaji tdk terus menerus.
3. Data keuangan palsu.
4. Pembayarannya di SPJkan pd sumber lain.
5. Bekerja di instansi swasta.
6. Tidak teregister pada database BKN.
7. Berkas keuangan tidak lengkap selama 5 tahun.
8. Tidak dapat menjalankan tugas/meninggal.
9. Telah lolos menjadi PNS jalur umum.
10. Tidak dapat dinyakini pembayaran honor 2005-2010.
11. Lulus ujian tapi tidak ada formasi.
12. Tidak bekerja lagi sebagai tenaga honorer

Butir 5 menyebabkan Guru Bantu DKI Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).


Lebih lanjut Wamen mengatakan, untuk instansi lain masih dalam proses audit untuk tujuan tertentu ATT dan QA, yang akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan data pendukung yang dikirim oleh instansi bersangkutan.

Dari pernyataan Wamen tersebut diatas dapat diartikan sebagai berikut :

Guru Bantu DKI masih mempunyai kesempatan  menjadi PNS  formasi  2013 
dengan syarat
Pemprov DKI mengajukan Quota tambahan ke Menpan dan disertai data pendukung


Diharapkan GB mendesak Pemprov DKI agar mengakomodir sebagian GB menjadi PNS 2013, sambil menunggu Revisi PP 74 tahun 2008 tentang guru.

Demikian disampaikan agar Guru Bantu DKI memahami proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS,dan sampai dengan hari ini Jumat (18/1) Pemprov DKI belum mengajukan Quota tambahan.



Salam Guru Bantu
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG