EDUCATION DEVELOPMENT COMMUNITY

Minggu, 28 Oktober 2012

Untuk Dipahami Guru Bantu DKI

GB DKI merupakan tenaga honorer yang mempunyai HAK untuk diangkat menjadi PNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005,Jo PP 43 tahun 2007 dan Jo PP 56 tahun 2012.

Rekomendasi Kementerian Pendidikan Nasional No.79380/A.A5/KP/2009 bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah memprogramkan "Guru Bantu" yang ditugaskan bekerja disekolah Negeri dan sekolah swasta. Dari Rekomendasi tersebut diatas sangat jelas bahwa "Guru Bantu DKI" merupakan tenaga honorer "Ikatan Dinas" Kementerian Pendidikan Nasional yang ditugaskan mengajar disekolah-sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.

GB DKI bisa menjadi PNS 2012 jika :
1. Kemendiknas mengajukan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah Negeri.
2. Pemprov DKI mengajukan GB DKI untuk diangkat menjadi PNS dan ditempatkan disekolah Negeri.

Jadi "Kewenangan" pengangkatan GB DKI menjadi PNS ada pada Kemendiknas dan Pemprov DKI,  bukan pada Kementerian Pan R&B dan BKN.

Demikian disampaikan, dan diharapkan rekan2 GB DKI mengerti Hak dan Regulasi keberadaan Guru Bantu, tetaplah berjuang. Salam Pendidikan.

Jakarta,  Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius Sathahi. MMG

Informasi Untuk Guru Bantu DKI

Education Development Community (EDC) merupakan salah satu lembaga/organisasi yang sangat perduli memperjuangkan HAK dan keberadaan Guru Bantu DKI.

Setelah melakukan konfirmasi ke BKD DKI dan Menpan R &B, berikut merupakan informasi tentang mengapa GB DKI tidak menjadi PNS tahun 2012 ???.
1. Pemprov DKI "Tidak Mengajukan" GB DKI untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur honorer.
2. Menpan R&B "Tidak Memproses" GB DKI menjadi PNS, karena bekerja di sekolah swasta.
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 15 Oktober 2012 antara Menpan R&B dengan Komisi II DPR tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS 2012, melaporkan : Tenaga honorer K1 yang terdaftar seluruh Indonesia adalah 71.467, yang akan diangkat menjadi PNS dan sudah memenuhi kriteria (MK) adalah 47.622, sebanyak 23.845 tenaga honorer yang tidak memenuhi kreiteria (TMK) untuk diangkat menjadi PNS.
4. GB DKI termasuk dalam tenaga honorer TMK.
5. Kualifikasi  untuk tenaga honorer guru adalah harus sesuai dengan syarat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu pendidikan minimal S1/D.IV
6. Proses verifikasi QA (Quality Assurance) sebagai syarat administrasi Menpan R&B masih berlangsung sampai akhir Nopember 2012.

Dari informasi diatas GB DKI masih punya "Kesempatan" untuk diangkat menjadi PNS 2012 dengan syarat : PEMPROV DKI HARUS MENGAJUKAN  QUOTA TAMBAHAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PNS 2012" Paling lambat awal Nopember 2012.

Sampai sekarang 29 Oktober 2012 "Pemprov DKI" belum pernah mengajukan "Quota Tambahan" ke Menpan R&B tentang pengajuan pengangkatan tenaga honorer GB DKI menjadi PNS 2012.

Demikian disampaikan, agar semua teman2 GB DKI tidak termakan issu "Pengumpulan Berkas", mohon informasi ini disampaikan pada GB lainnya, terima kasih. Salam Pendidikan

Jakarta, 29 Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius Sathahi. MMG




Selasa, 09 Oktober 2012

Undangan Kepada Guru Bantu DKI

Education Development Community (EDC)
mengundang Guru Bantu DKI, untuk hadir  pada :
Hari/tgl : 
Rabu, 17 oktober 2012
Jam      : 
15.00 - selesai

Acara   : 
Diskusi tentang HAK dan Nasib GB DKI

Pembicara : 
Polaris, SH. MH (Praktisi Hukum)

Peserta : 50 orang

Tempat : 
GEDUNG SARINAH  Lt. 14 Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat

Demikian disampaikan, atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Eksekutif EDC
Drs. Antonius. MMG


Catatan : Peserta membawa fotocopy SK Guru Bantu dan Tidak dipungut biaya
Konfirmasi peserta hubungi :
1. Drs. Antonius MMG    081388919200
2. Drs. N. Simaibang       081318471648
3. Drs. Jansen                  082111369859


Selasa, 02 Oktober 2012

Pemberitahuan Kepada Guru Bantu DKI

Salam Pendidikan,

Education Development Community mengharapkan kepada semua tenaga honorer guru bantu DKI,agar mempunyai "Pemahaman dan Persepsi" yang sama dalam memperjuangkan "Hak dan Nasib" GB DKI.

Ada 3 hal yang perlu dipahami tentang keberadaan tenaga honorer GB DKI, yaitu :
1. Surat Keputusan Kemendiknas N0. 034/U/2003 (SK pengangkatan GB) dan PP 48 2005 tentang "Tenaga Honorer" merupakan "Payung Hukum" tentang keberadaan GB DKI, sehingga "Pembiayaan Honor" menjadi "Anggaran Rutin APBN", dan GB DKI tidak lagi memperpanjang kontrak karena sudah bersifat mengikat pada PP 48 2005.
2. Tenaga Honorer, Khususnya GB DKI merupakan "Pegawai Ikatan Dinas Pemerintah" dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. Mendiknas mengeluarkan "Permendiknas N0. 7 tahun 2006" untuk menambah "Honor" dari Rp. 460.000 menjadi Rp710.000 dan "Permendiknas No. 7 tahun 2011" untuk menambah honor Rp.710.000 menjadi Rp.1.000.000/bln.
3. Pengangkatan 850 GB DKI menjadi PNS tahun 2011 merupakan "Fakta" bahwa GB DKI merupakan tenaga honorer yang mempunyai "HAK" untuk diangkat menjadi CPNS.

Kemendiknas dan Pemprov DKI memperlakukan "Sewenang-wenang" Hak GB DKI untuk diangkat menjadi PNS. Padahal Pemerintah Pusat mengeluarkan "Kebijakan" agar mengangkat semua tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria PP 48 2005 diangkat menjadi CPNS tahun 2012.

Bukti perlakuan sewenang-wenang terhadap GB DKI adalah sebagai berikut :
1. Kemendiknas "Hanya" mengajukan 1400 tenaga honorer yang bekerja di UPL/UPT seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi CPNS 2012.
2. Pemprov DKI "Tidak Mengajukan" tenaga honorer GB DKI untuk diangkat menjadi CPNS 2012.

Demikian disampaikan, agar semua GB DKI mempunyai pemahaman yang sama dalam memperjuangkan hak dan keberadaan GB DKI, terima kasih.


Jakarta,   Oktober 2012
Direktur Eksekutif EDC

Drs. Antonius. MMG